
JAKARTA, thewasesanews.com — Dugaan Penipuan Proyek Bodong di Cilincing yang menelan kerugian finansial warga hingga puluhan juta rupiah kembali membongkar kerapuhan sistem pengawasan serta maraknya praktik tipu gelap berkedok investasi modal kerja di wilayah Jakarta Utara.
Aksi kejahatan keuangan berskala lokal yang memanfaatkan kedok proyek industri ini secara resmi telah bergulir ke ranah hukum setelah korban mengambil langkah tegas melaporkan rekan bisnisnya ke Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.
Korban kejahatan ini adalah Ikhwanus Shafa, seorang warga yang berdomisili di RT 006/RW 007 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, yang kini harus menelan pil pahit akibat dana tabungannya dikuras oleh janji manis bisnis fiktif.
Merasa hak-hak hukumnya dirampas dan ditipu secara terstruktur, korban akhirnya secara resmi menunjuk LBH Harimau Raya DPC Jakarta Utara sebagai kuasa hukum guna membongkar seluruh persekongkolan jahat tersebut.

Ketua LBH Harimau Raya DPC Jakarta Utara, Rama Dian, mengungkapkan bahwa kasus kejahatan bisnis bodong yang menimpa kliennya berawal dari skenario tipu gelap yang dirancang secara halus oleh terlapor berinisial PE (40).
Terlapor diduga sengaja memanfaatkan alibi keberadaan proyek pekerjaan di salah satu lingkungan Industri Kawasan Terpadu (IKT) untuk menjerat korban yang mempercayai track record dan kedekatan relasi.
Skenario pembujukan tersebut dimainkan secara tatap muka dalam sebuah pertemuan di Rumah Makan Babeh Seafood, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam perjumpaan tersebut, terlapor dengan penuh kebohongan meyakinkan korban bahwa dirinya tengah menggarap proyek vital di kawasan industri yang sedang membutuhkan suntikan modal kerja segar senilai Rp60 juta.
Untuk makin memikat korban, terlapor secara meyakinkan mengklaim bahwa seluruh dokumen administrasi proyek, termasuk Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), telah rampung serta memenuhi legalitas pencairan dana.
Tidak berhenti di situ, terlapor mengimingi korban dengan imbalan dividen atau keuntungan investasi berkala sebesar 2,5 persen setiap bulan dari total dana yang disetorkan.
Terbuai oleh narasi kelayakan proyek serta buai janji manis keuntungan stabil yang disampaikan terlapor, korban yang berlandaskan rasa percaya lantas menyerahkan dana modal secara bertahap.

Namun, begitu dana puluhan juta rupiah milik korban berpindah tangan, seluruh komitmen manis yang diumbar terlapor mendadak menguap tanpa sisa.
Janji pembayaran dividen berkala sebesar 2,5 persen per bulan yang disepakati sama sekali tidak pernah direalisasikan oleh terlapor sejak uang diserahkan.
Bahkan ketika tenggat waktu habis, modal pokok sebesar Rp60 juta milik korban tidak kunjung dikembalikan tanpa adanya kepastian tanggal pelunasan yang jelas dari pihak terlapor.
Sikap tidak beritikad baik terlapor makin benderang saat korban berulang kali meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana serta transparansi perkembangan proyek di lapangan yang selalu dihindari.
Sadar dirinya telah menjadi korban kejahatan penipuan berkedok investasi modal kerja, Ikhwanus Shafa dengan didampingi jajaran pengurus LBH Harimau Raya DPC Jakarta Utara akhirnya menempuh jalur pidana.
Melalui pendampingan langsung dari Ketua LBH Harimau Raya Rama Dian beserta Wasekcab Zaenal Yusuf, laporan polisi resmi dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Laporan pidana tersebut tercatat secara resmi dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/1841/VIII/2026/SPKT/Polres Metro JakUt/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum menjerat terlapor PE dengan sangkaan berlapis menggunakan instrumen hukum pidana terbaru yang berlaku di Indonesia.
Terlapor disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan.
Selain itu, terlapor juga dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana penggelapan dana modal usaha.
Jerat hukum baru ini menjadi ujian krusial bagi aparat kepolisian dalam membuktikan keandalan penerapan KUHP nasional terhadap kejahatan investasi fiktif yang meresahkan masyarakat.
Tim LBH Harimau Raya DPC Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat seluruh proses penyidikan dan menolak segala bentuk penghentian perkara secara tidak sah.
Hingga pertengahan Oktober 2026, pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara dilaporkan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci.
Selain pemeriksaan saksi-saksi, penyidik kepolisian juga telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap terlapor PE guna dimintai keterangannya atas sangkaan tindak pidana tersebut.
Ketua LBH Harimau Raya DPC Jakarta Utara, Rama Dian, menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus menjadi preseden penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku kejahatan keuangan di wilayah pesisir Jakarta.
“Kasus ini adalah bentuk kejahatan finansial yang memanfaatkan kepercayaan warga demi menguras uang puluhan juta rupiah dengan modus proyek fiktif di kawasan industri. Kami menegaskan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Utara agar tidak memberi ruang sedikit pun bagi terlapor untuk berkelit, proses hukum harus berjalan progresif, transparan, dan berujung pada penahanan pelaku demi kepastian hukum serta keadilan bagi korban,” tegas Ketua LBH Harimau Raya DPC Jakarta Utara, Rama Dian.
LBH Harimau Raya mendesak penyidik untuk bertindak responsif dan profesional dalam memproses seluruh alat bukti yang telah diserahkan agar perkara ini tidak mengendap di meja penyidikan.
Praktik tipu gelap dengan modus iming-imingi bagi hasil proyek di kawasan industri dinilai sangat merusak iklim usaha mikro serta merugikan masyarakat awam yang berniat jujur membangun kemitraan ekonomi.
Ketegasan aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara dalam menuntaskan perkara ini dipertaruhkan demi memberikan efek jera secara nyata kepada para manipulator bisnis di Jakarta Utara.
LBH Harimau Raya memastikan akan terus berkordinasi intensif dengan penyidik Polres Metro Jakarta Utara hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke meja hijau pengadilan.
Masyarakat diimbau untuk makin waspada terhadap penawaran investasi berkedok proyek pekerjaan yang tidak memiliki transparansi dokumen resmi serta tidak dapat diverifikasi secara independen.
Penuntasan kasus ini diharapkan mampu membongkar jaringan penipuan serupa yang kerap mengincar dana masyarakat dengan modus kemitraan usaha fiktif.
Narasumber: Rama Dian (Ketua LBH Harimau Raya DPC Jakarta Utara), Zaenal Yusuf (Wasekcab LBH Harimau Raya DPC Jakarta Utara).








