Asep Supriana Nugraha Desak Polisi Usut Intimidasi Ibadah. - thewasesanews.com

Asep Supriana Nugraha Desak Polisi Usut Dugaan Intimidasi Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang

​“Kalau benar terdapat intimidasi, ancaman, atau penggunaan senjata tajam dalam pembubaran kegiatan ibadah, hal tersebut harus dilihat secara serius dari perspektif hukum. Yang harus dilihat adalah perbuatan konkretnya. Apabila ada pihak yang menggunakan ancaman atau kekerasan untuk memaksa jemaat menghentikan kegiatan ibadah, maka fakta tersebut harus diperiksa berdasarkan hukum dan alat bukti yang ada. Jangan hanya melihat satu sisi persoalan. Mediasi merupakan langkah yang baik untuk menjaga situasi tetap kondusif, tetapi apabila dalam suatu peristiwa terdapat dugaan tindak pidana, maka keberadaan proses perdamaian tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa unsur pidana tidak ada. Negara harus memastikan setiap warga negara dapat menjalankan ibadah secara aman,” tegas Direktur LBH WLJC Asep Supriana Nugraha, S.H., CLA., CTP.

TANGERANG, thewasesanews.com — Asep Supriana Nugraha Desak Polisi Usut Intimidasi Ibadah serta tindak pengancaman dalam peristiwa pembubaran kegiatan peribadatan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang diduga diwarnai aksi unjuk senjata tajam di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (21/9/2026).

​Sikap tegas tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Water of Life Justitia Center (WLJC), Asep Supriana Nugraha, S.H., CLA., CTP., yang menaruh perhatian sangat serius terhadap penegakan hak asasi manusia dan kebebasan beragama di Indonesia.

​Asep menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras perbuatan oknum tertentu apabila terbukti terjadi aksi intimidasi, ancaman, maupun tindakan kekerasan fisik dalam upaya menghentikan aktivitas ibadah masyarakat secara sepihak.

​Menurut pandangan hukum LBH WLJC, segala bentuk dinamika atau perbedaan pandangan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan dan tata kelola tempat ibadah sama sekali tidak boleh diselesaikan melalui aksi kekerasan, pengancaman, ataupun tindakan main hakim sendiri.

​Persoalan administrasi maupun keberatan kemasyarakatan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang tertib dan jalur dialog yang bermartabat, bukan melalui pengerahan massa atau intrik intimidatif yang menakut-nakuti jemaat.

​Peristiwa yang terjadi di Desa Mekarsari Rajeg ini dinilai menjadi ujian krusial bagi aparat penegak hukum dalam menjamin jaminan perlindungan konstitusional bagi setiap warga negara untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing.

​Direktur LBH WLJC tersebut secara khusus meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia, terutama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, untuk bergerak cepat melakukan pemeriksaan secara komprehensif, transparan, dan terukur.

​Proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum harus bertumpu penuh pada fakta lapangan, pengumpulan alat bukti yang sah, keterangan saksi-saksi kunci, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

​Apabila dalam proses hukum ditemukan adanya indikasi kuat tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan untuk mengganggu, merintangi, atau membubarkan secara paksa warga yang sedang menjalankan ibadah, maka pasal pidana relevan harus diterapkan tanpa keraguan.

​Salah satu instrumen hukum utama yang didorong untuk dikaji secara mendalam oleh tim penyidik kepolisian adalah Pasal 303 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Aturan dalam KUHP baru tersebut secara eksplisit mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan perhimpunan orang yang sedang melaksanakan ibadah agama atau kepercayaan.

​Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 303 ayat (3) KUHP tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau sanksi pidana denda paling banyak kategori IV.

​Di samping itu, jika berdasarkan rangkaian fakta penyidikan terbukti adanya perbuatan memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyidik juga wajib mempertimbangkan pasal pidana pendukung lainnya.

​Ketentuan pidana relevan yang dapat dikonstruksikan mencakup Pasal 448 KUHP, yang akan disesuaikan dengan derajat serta pemenuhan unsur-unsur perbuatan pidana yang berhasil dibuktikan di lapangan.

​“Kalau benar terdapat intimidasi, ancaman, atau penggunaan senjata tajam dalam pembubaran kegiatan ibadah, hal tersebut harus dilihat secara serius dari perspektif hukum. Yang harus dilihat adalah perbuatan konkretnya. Apabila ada pihak yang menggunakan ancaman atau kekerasan untuk memaksa jemaat menghentikan kegiatan ibadah, maka fakta tersebut harus diperiksa berdasarkan hukum dan alat bukti yang ada. Jangan hanya melihat satu sisi persoalan. Mediasi merupakan langkah yang baik untuk menjaga situasi tetap kondusif, tetapi apabila dalam suatu peristiwa terdapat dugaan tindak pidana, maka keberadaan proses perdamaian tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa unsur pidana tidak ada. Negara harus memastikan setiap warga negara dapat menjalankan ibadah secara aman,” tegas Direktur LBH WLJC Asep Supriana Nugraha, S.H., CLA., CTP.

Selain aksi pembubaran ibadah, fokus perhatian LBH WLJC juga tertuju pada laporan dan informasi yang menyebutkan adanya dugaan oknum yang membawa serta menguasai senjata tajam berupa golok dalam insiden tersebut.

​Asep menegaskan bahwa dugaan penguasaan atau pembawaan senjata tajam tanpa hak di tempat umum merupakan pelanggaran hukum tersendiri yang sangat membahayakan keselamatan jiwa warga dan ketertiban umum.

​Aspek penguasaan senjata tajam ini harus diperiksa secara mandiri dan profesional oleh penyidik Polresta Tangerang guna mengusut tuntas motif serta potensi ancaman nyata terhadap keselamatan jemaat GKPI.

​Dalam kerangka hukum pidana khusus, kepemilikan dan penguasaan senjata tajam tanpa hak diatur secara tegas dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

​Ketentuan UU Darurat tersebut mengancam siapa pun yang tanpa hak membawa, menguasai, menyimpan, atau menggunakan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dengan ancaman pidana penjara yang sangat berat, yakni paling lama 10 (sepuluh) tahun.

​Penegakan hukum atas dugaan pelanggaran UU Darurat ini dipandang penting guna memberikan efek jera dan mencegah berulangnya praktik pemaksaan menggunakan senjata tajam di tengah kehidupan bermasyarakat.

​Kendati mendesak pengusutan tuntas, Asep Supriana Nugraha menggarisbawahi bahwa pernyataan dan analisis hukum yang disampaikannya sama sekali bukan untuk mengambil alih wewenang aparat kepolisian.

​LBH WLJC juga tidak bermaksud mendahului proses penyidikan atau langsung menyimpulkan pihak-pihak tertentu telah sah terbukti melakukan tindak pidana sebelum ada putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

​Penetapan status hukum seseorang maupun penentuan pasal-pasal pidana yang akan disangkakan sepenuhnya menjadi kewenangan konstitusional aparat penegak hukum berdasarkan pembuktian scientific crime investigation.

​Mengenai langkah mediasi dan upaya musyawarah yang telah ditempuh oleh jajaran aparat keamanan bersama pemerintah daerah setempat untuk meredakan tensi kemasyarakatan, LBH WLJC memberikan apresiasi positif.

​Upaya dialog dan penyelesaian secara sosial dinilai sangat penting untuk menjaga kondusivitas wilayah, mencegah gesekan antarwarga, serta memelihara kerukunan sosial di Kabupaten Tangerang.

​Meski demikian, Asep memberikan catatan kritis bahwa proses mediasi sosial tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan atau mengagalkan pemeriksaan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang telah terjadi.

​Menurut prinsip hukum pidana yang berlaku, kesepakatan damai atau mediasi tidak secara otomatis menghapuskan pidana apabila perbuatan tersebut tergolong sebagai tindak pidana murni yang melanggar hukum publik.

​Proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara terpisah untuk menjamin kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, serta menjamin kebenaran substansial di mata hukum.

​Atas dasar tersebut, LBH WLJC meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan jaminan keamanan secara nyata dan berkelanjutan bagi seluruh jemaat GKPI Desa Mekarsari Rajeg.

​Jaminan keamanan ini mencakup perlindungan fisik, ketenangan batin, serta kepastian bahwa aktivitas peribadatan jemaat dapat berlangsung secara damai tanpa bayang-bayang intimidasi.

​Polisi diharapkan mengambil tindakan preventif dan persuasif secara komprehensif agar insiden serupa tidak kembali terulang di wilayah hukum Tangerang maupun wilayah Indonesia lainnya.

​Asep kembali mengingatkan bahwa kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin penuh oleh Pasal 28E dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

​Oleh karena itu, setiap sengketa terkait perizinan, lokasi peribadatan, atau persoalan administratif wajib dituntaskan secara legal formal melalui saluran birokrasi dan peradilan yang sah.

​Tindakan represif, provokasi, atau aksi pemaksaan kehendak oleh kelompok masyarakat mana pun tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang demokratis.

​LBH WLJC berharap penanganan kasus di Rajeg Tangerang ini dapat dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan akuntabel demi merawat supremasi hukum di tanah air.

​Penanganan yang profesional atas kasus ini dipandang akan menjadi contoh baik (precedent) dalam penegakan hukum perlindungan kebebasan beribadah di seluruh pelosok Indonesia.

​Catatan Redaksi (Hak Jawab & Hak Koreksi):

Penerbitan berita ini disusun dengan menjunjung tinggi prinsip Kode Etik Jurnalistik, independensi, serta transparansi publik. Berdasarkan ketentuan Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak terkait maupun masyarakat yang berkepentingan memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila terdapat kekeliruan data atau ketidakjelasan informasi atas substansi pemberitaan ini. Permintaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat disampaikan secara tertulis melalui saluran resmi Redaksi Wasesa News.

Sumber: Lembaga Bantuan Hukum Water of Life Justitia Center (WLJC)

Logo The Wasesa News
Catur Nurmansyah

Leave a Reply

error: Content is protected !!