
PANGURURAN, thewasesanews.com — Skandal Pengelolaan Sampah Samosir semakin memanas setelah Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PC LSM KCBI) Kabupaten Samosir resmi menyerahkan bukti baru berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 05/BAST/LSM-KCBI/SMS/VI/2026 kepada Kepolisian Resor Samosir di Pangururan untuk memperkuat laporan dugaan kejahatan lingkungan hidup dalam pengoperasian Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Hariara Pintu dan tata kelola limbah daerah pada Juni 2026.
​Penyerahan berkas fisik dan rekaman video faktual berformat barcode tersebut ditujukan langsung kepada Kapolres Samosir guna melengkapi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor: 01/Dumas/LSM-KCBI/SMS/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026. Langkah hukum ini diambil menyusul ditemukannya rangkaian ketidaksesuaian fatal antara dokumen tanggapan resmi Dinas Lingkungan Hidup Samosir dengan kondisi riil pengelolaan sampah di lapangan.

​Berdasarkan pencermatan dokumen Surat Tanggapan Nomor: 600/292/DISLINGKUP tertanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani Kepala UPTD TPA Hariara Pintu Ramles Marinus Sitanggang, LSM KCBI menemukan sejumlah pernyataan resmi yang saling bertolak belakang serta diindikasi kuat melanggar peraturan perundang-undangan nasional.
​Salah satu poin krusial adalah klaim pengelola yang menyatakan pengolahan racun cairan lindi di TPA telah sesuai dengan standar baku mutu lingkungan. Namun di paragraf lain dalam surat yang sama, UPTD justru mengakui belum pernah menyusun maupun menyerahkan laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) secara berkala karena fasilitas pembuangan sampah itu berdalih belum dicatat sebagai aset resmi Pemkab Samosir.
​Secara konstruksi hukum, pengabaian pelaporan RKL-RPL jelas melanggar Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 337 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Aturan tersebut mengharuskan pemegang izin melakukan uji laboratorium independen dan menyampaikan laporan berkala setiap enam bulan sekali, sehingga klaim baku mutu tanpa bukti hasil uji lab yang sah dianggap tidak memiliki landasan hukum.

​Klaim sepihak pengelola semakin gugur ketika disandingkan dengan temuan faktual tim investigasi di lokasi TPA Hariara Pintu. Petugas menemukan ratusan meter kubik cairan lindi berwarna hitam pekat menggenang luas serta menyebarkan aroma bau menyengat ke lingkungan sekitar, sementara bangunan Rumah Panel Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ditemukan terkunci rapat tanpa keberadaan petugas operator.
​Di samping itu, dokumen surat tanggapan UPTD memuat pengakuan tertulis bahwa pihak pengelola baru “akan berbenah menuju sistem sanitary landfill“. Pernyataan ini secara tidak langsung menjadi pengakuan terbuka bahwa selama ini TPA Hariara Pintu dioperasikan dengan metode pembuangan terbuka (open dumping) yang secara tegas dilarang dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
​Pelanggaran teknis di area penampungan sampah semakin diperkuat oleh pengakuan UPTD yang tidak pernah melakukan pengadaan tanah urug. Ketidakadaan alokasi tanah penutup ini membuktikan kewajiban penutupan sampah harian atau daily cover tidak pernah dilaksanakan sesuai petunjuk operasional standar tempat pemrosesan akhir.

​Masalah penanganan limbah di Kabupaten Samosir ternyata tidak berhenti di kawasan TPA utama, melainkan merembet hingga ke area fasilitas pelayanan publik. Pelataran belakang Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir di Parbaba didapati telah beralih fungsi menjadi lokasi penampungan dan transit sampah skala besar.
​Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir Edison Pasaribu melalui Surat Nomor: 600/313/DISLINGKUP beralasan penumpukan sampah di halaman kantor pemerintahan tersebut dipicu oleh kerusakan armada truk Armroll dan diklaim sebagai bagian dari pelaksanaan program sirkular.
​Alibi kerusakan fasilitas armada transportasi sampah tersebut mendapat penolakan keras dari pihak pelapor karena dinilai mengabaikan regulasi tata ruang publik.

​“Kondisi armada rusak bukan alasan hukum untuk mengalihfungsikan pelataran kantor publik jadi tempat transit sampah. Tanpa UKL-UPL/AMDAL dan Izin Lingkungan, ini indikasi pelanggaran tata ruang dan berpotensi pidana Pasal 109 jo. Pasal 36 Ayat (1) UU No. 32/2009,” tegas Ketua PC LSM KCBI Samosir Edis Dayanto Naibaho.
​Selain dugaan alih fungsi lahan tanpa izin, hasil observasi lapangan tim KCBI di TPA Hariara Pintu mengungkap kerusakan dan pembiaran sarana prasarana penunjang pengelolaan sampah bernilai miliaran rupiah yang dibangun menggunakan APBD maupun APBN.
​Pada zona landfill, lapisan penyekat geomembrane mengalami kerusakan parah yang berisiko tinggi meresapkan cairan lindi beracun langsung ke dalam lapisan tanah dalam dan mencemari sumber air warga. Sementara itu, bangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan fasilitas IPAL ditemukan mati total.
​Berbagai mesin canggih seperti rotary trommel, mesin pencacah chopper, sistem conveyor, alat pres hidrolik, hingga wadah pemrosesan komposting tampak berdebu tebal dan tak difungsikan. Satu unit forklift bahkan dibiarkan mangkrak di tengah gundukan limbah liar.

​Kondisi serupa dialami armada alat berat di lokasi proyek, di mana satu unit bulldozer teronggok rusak dan satu unit ekskavator Volvo berlogo Kementerian PUPR terparkir terlantar di lahan gersang tanpa menjalankan fungsi operasionalnya.
​Berdasarkan seluruh temuan fakta dan pengakuan tertulis para pejabat terkait, Tim Hukum LSM KCBI menilai dugaan pelanggaran hukum pidana telah terpenuhi secara sah. Konstruksi hukum tersebut mencakup Pasal 40 Ayat (1) jo. Pasal 29 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 dengan ancaman pidana 4 hingga 10 tahun penjara bagi pengelola yang menerapkan pembuangan terbuka.
​Selain itu, ancaman pidana juga menyasar pengoperasian transit sampah tanpa Izin Lingkungan di Parbaba sesuai Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, serta Pasal 114 dalam undang-undang yang sama akibat pengabaian kewajiban pelaporan pemantauan lingkungan RKL-RPL.
​Ketua Umum LSM KCBI Joel B. Simbolon menegaskan penyerahan bukti BAST dan rekaman video barcode ke Polres Samosir merupakan pijakan kuat agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum serta kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Samosir. (OR-C)
Sumber: PC LSM KCBI Kabupaten Samosir








