LSM KCBI Beberkan Skandal Pengelolaan Sampah Samosir di TPA Hariara Pintu

"Kondisi armada rusak bukan alasan hukum untuk mengalihfungsikan pelataran kantor publik jadi tempat transit sampah. Tanpa UKL-UPL/AMDAL dan Izin Lingkungan, ini indikasi pelanggaran tata ruang dan berpotensi pidana Pasal 109 jo. Pasal 36 Ayat (1) UU No. 32/2009," tegas Ketua PC LSM KCBI Samosir Edis Dayanto Naibaho.




