Dewan Pembina The Wasesa News Dr. I Made Subagio Bedah KUHP Baru 2026 dan Perlindungan Pers bersama Pemkot dan Polres Depok

​"Kami mewajibkan jajaran aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim di peradilan, untuk menerapkan prinsip due process of law secara konsisten dan tanpa kompromi. Pengabaian terhadap due process of law hanya akan mencederai hak-hak dasar warga negara dan merusak pilar keadilan yang sedang kita bangun bersama di era hukum pidana nasional yang baru ini," tambah Dr. I Made Subagio, S.H, M.H.

DEPOK, Thewasesanews.com – Dewan Pembina The Wasesa News bedah KUHP baru 2026 dan memaparkan landasan hukum perlindungan profesi wartawan dalam agenda sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kota Depok di Hotel Savero, Depok, Rabu (29/7/2026). Langkah strategis tersebut dihadiri langsung oleh Dewan Pembina media siber The Wasesa News sekaligus Pakar Hukum Nasional, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., guna memberikan pencerahan mengenai pergeseran fundamental hukum pidana Indonesia dari produk kolonial menuju hukum nasional berbasis Pancasila.

​Forum sosialisasi dan edukasi hukum dibuka oleh Harun, S.T, S.H ( Ketua Umum PWOIN ) yang berlangsung interaktif ini turut dihadiri secara resmi oleh jajaran perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok, perwakilan Polres Metro Depok, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkot Depok, Nurjaman Muchtar (  Sekertaris Dewan Pakar PWI Pusat ), Binsar Siahian ( Ketua Umum Pro Justisia yang juga Sekjen PWOIN Pusat ), Hendra K (Humas Polres Depok ) dan Moderator Mulyadi Pranowo, S.E, M.E. Kehadiran lintas unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan praktisi peradilan ini mempertegas komitmen bersama dalam membangun kesadaran hukum yang selaras dan terpadu di wilayah Kota Depok.

​Kehadiran Dr. I Made Subagio, S.H, M.H, sebagai pembina utama portal berita The Wasesa News tidak hanya memantik diskusi hangat di kalangan jurnalis dan praktisi hukum, melainkan juga menegaskan garis perjuangan The Wasesa News dalam mengawal edukasi hukum publik. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru 2026 dinilai sebagai momentum emas bagi seluruh insan pers nasional untuk berbenah diri, meningkatkan standar kompetensi, sekaligus memperkokoh benteng perlindungan profesi jurnalis di era transformasi hukum Indonesia.

​Dalam pilar penegakan hukum modern, The Wasesa News berkomitmen penuh untuk menyajikan pemberitaan yang tidak hanya akurat dan tepercaya, tetapi juga memiliki bobot edukasi hukum bagi masyarakat luas. Pembaruan kodifikasi hukum pidana Indonesia secara resmi mengakhiri era keterikatan pada Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda, sehingga menuntun aparat penegak hukum serta masyarakat untuk lebih menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), nilai keadilan distributif, serta asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan perkara.

Dewan Pembina The Wasesa News Bedah KUHP Baru. - thewasesanews.com

​”Pembaruan kodifikasi hukum pidana Indonesia secara resmi mengakhiri era keterikatan pada Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda. Bagi keluarga besar The Wasesa News dan seluruh insan pers nasional, pergeseran paradigma ini menuntut aparat penegak hukum serta masyarakat untuk lebih menghormati Hak Asasi Manusia, nilai keadilan distributif, serta asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan perkara,” tegas Dewan Pembina The Wasesa News, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., di Depok, Rabu (29/7/2026).

Keterlibatan aktif media massa dalam mensosialisasikan aturan perundang-undangan terbaru dipandang sebagai wujud nyata dari tanggung jawab sosial pers kepada publik. KUHP Baru 2026 membawa terobosan hukum yang sangat signifikan dengan mengakomodasi living law atau hukum adat yang hidup di tengah masyarakat, yang membuktikan bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum yang inklusif tanpa mengesampingkan nilai kearifan lokal.

Dewan Pembina The Wasesa News Bedah KUHP Baru. - thewasesanews.com

​Kendati mengakomodasi hukum adat, penerapan asas due process of law di tingkat aparat penegak hukum tetap menjadi syarat mutlak yang tidak boleh ditawar. Pengabaian terhadap due process of law dinilai hanya akan mencederai hak-hak dasar warga negara dan merusak pilar keadilan yang sedang dibangun di era hukum pidana nasional yang baru.

​”Kami mewajibkan jajaran aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim di peradilan, untuk menerapkan prinsip due process of law secara konsisten dan tanpa kompromi. Pengabaian terhadap due process of law hanya akan mencederai hak-hak dasar warga negara dan merusak pilar keadilan yang sedang kita bangun bersama di era hukum pidana nasional yang baru ini,” tambah Dr. I Made Subagio.

Menyoroti isu krusial mengenai kemerdekaan pers dan perlindungan karya jurnalistik, Dewan Pembina The Wasesa News ini secara tegas mengingatkan bahwa sengketa yang bersumber dari produk pers wajib diselesaikan melalui ketentuan hukum khusus (lex specialis). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pers, produk karya wartawan tidak boleh ditarik secara sembarangan ke ranah pidana umum.

​Penanganan karya wartawan harus mengedepankan mekanisme internal pers melalui penggunaan Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian etis dari Dewan Pers. Jurnalis yang bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan aturan hukum pers merupakan benteng demokrasi yang dilindungi oleh konstitusi, sehingga tindakan kriminalisasi terhadap jurnalis harus dicegah secara mutlak melalui pemahaman hukum yang komprehensif di tingkat aparat kepolisian maupun kejaksaan.

Dewan Pembina The Wasesa News Bedah KUHP Baru. - thewasesanews.com

​”Sengketa yang bersumber dari produk pers tidak boleh ditarik atau digiring secara sembarangan ke ranah pidana umum. Penanganan karya wartawan wajib mengedepankan mekanisme internal pers melalui penggunaan Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian etis dari Dewan Pers. Jurnalis yang bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik merupakan benteng demokrasi yang dilindungi konstitusi, sehingga kriminalisasi terhadap jurnalis harus dicegah secara mutlak,” ujar Dr. I Made Subagio menegaskan.

Sistem pidana lama warisan kolonial diketahui berfokus pada orientasi pembalasan (retributive) yang berujung pada penumpukan pidana penjara di lembaga pemasyarakatan tanpa menyelesaikan akar masalah keadilan. Sebaliknya, KUHP Baru 2026 mengusung keadilan restoratif, keadilan korektif, dan keadilan rehabilitatif yang dirancang untuk mengomodasi kepentingan seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan semangat Pancasila.

​Apresiasi tinggi dialamatkan kepada DPC PWOIN Kota Depok yang memrakarsai diskusi publik berskala strategis ini bersama jajaran Kominfo, Kesbangpol, Polres Depok, serta Bagian Hukum Pemkot Depok. Kemitraan strategis ini menjadi langkah konkret dalam membangun literasi hukum yang solid di kalangan wartawan media siber agar mampu menyajikan berita yang teruji secara verifikatif, objektif, dan bebas dari ujaran kebencian maupun hoaks.

Dewan Pembina The Wasesa News Bedah KUHP Baru. - thewasesanews.com

​Menghadapi pesatnya arus informasi digital di tahun 2026, kecepatan publikasi media siber diimbau untuk tidak mengorbankan ketelitian dan ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik. Ketika seorang wartawan dibekali dengan literasi hukum yang kuat mengenai KUHP Baru 2026 dan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka jurnalis tersebut akan memiliki benteng pertahanan hukum yang kokoh saat menjalankan tugas-tugas investigasi di lapangan.

​”Kehadiran KUHP Baru 2026 diharapkan membawa peradaban hukum Indonesia ke tingkat yang lebih mulia, humanis, dan berkeadilan. Melalui pemberitaan edukatif yang gencar dilakukan oleh portal media siber seperti The Wasesa News dan rekan-rekan PWOIN, masyarakat Indonesia akan semakin melek hukum dan terlindungi hak-hak konstitusionalnya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Dr. I Made Subagio, S.H, M.H.

Sumber: Diskusi dan Sosialisasi Hukum DPC PWOIN Kota Depok

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!