Wamenaker Tegaskan Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur. - thewasesanews.com

Tegakkan Mandatori Undang-Undang Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Fasilitasi Dialog Strategis Guna Pastikan Hak Upah Lembur Ratusan Ribu Karyawan

​“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang yang tidak boleh dilanggar oleh pihak manapun, jika pada hari libur nasional pekerja atau karyawan masuk bekerja, maka hak mereka harus dibayar lembur secara utuh tanpa terkecuali dan tidak diperbolehkan adanya sistem penggantian hari atau tukar hari sebagai kompensasi harian. Melalui fasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama dengan serikat pekerja SPN dan SPMI di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan ini, telah disepakati lima poin komitmen krusial termasuk pengulangan pendataan kuesioner pada tanggal 28-30 Mei 2026 agar pilihan karyawan bersifat netral dan sukarela tanpa intimidasi dari oknum manajer. Dengan adanya kesepakatan formal ini, kami berharap drajat kesejahteraan pekerja dapat terjamin secara adil dan iklim industri ritel di Indonesia tetap berjalan kondusif serta harmonis.” - Pernyataan Resmi Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Afriansyah Noor.

JAKARTA, The Wasesa News – Wamenaker Bertindak Cepat Atas Permasalahan Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur menjadi momentum krusial bagi penegakan supremasi hukum ketenagakerjaan setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Afriansyah Noor, turun tangan langsung memfasilitasi dialog tripartit bertempat di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (26/05/2026). Forum mediasi tingkat tinggi ini mempertemukan jajaran manajemen puncak PT Indomarco Prismatama atau Indomaret yang dipimpin langsung oleh Direktur Operasional Andreas Djajaputra, dengan perwakilan serikat pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) di bawah komando Ketua Umum Iwan Kusmawan, serta Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI). Langkah taktis institusi kementerian ini dioperasikan sebagai instrumen kontrol sosial formal guna mengurai perselisihan hubungan industrial terkait drajat pembayaran upah kerja pada hari libur nasional, sekaligus memitigasi potensi gejolak sosial demi menjamin pemenuhan hak normatif bagi sekitar 250.000 karyawan Indomaret di seluruh penjuru Indonesia.

Wamenaker Tegaskan Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur. - thewasesanews.com

​Dalam jalannya dialog yang berlangsung dinamis tersebut, Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan secara yuridis bahwa seluruh drajat operasional korporasi wajib tunduk pada mandatori regulasi dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia. Otoritas kementerian menggarisbawahi dengan tegas bahwa perusahaan sama sekali tidak diperbolehkan menerapkan drajat sistem penggantian hari atau tukar hari kerja secara sepihak sebagai bentuk kompensasi atas dharman kerja yang dilakukan buruh pada hari libur resmi nasional. Selain meluruskan aturan drajat kompensasi, forum ini juga menguliti adanya laporan darsana sosiologis mengenai dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepala toko hingga manajer area terhadap drajat kebebasan berserikat, di mana data awal kuesioner internal yang mengklaim 98 persen karyawan setuju sistem ganti hari diduga kuat lahir di bawah tekanan atau paksaan struktural.

Wamenaker Tegaskan Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur. - thewasesanews.com

​Guna melahirkan drajat kepastian hukum yang netral dan sukarela, mediasi tersebut resmi melahirkan lima poin komitmen tertulis yang wajib dipatuhi oleh para pihak, di mana poin pertama menyepakati manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 yang proses pendataannya dilaksanakan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja di ruang HRD masing-masing kantor cabang. Poin kedua menegaskan komitmen manajemen untuk memberikan drajat tindakan serta sanksi hukum tegas terhadap setiap oknum internal perusahaan yang terbukti melakukan drajat intimidasi kepada pekerja di lapangan. Poin ketiga disepakati bahwa pihak manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diawali melalui drajat proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja secara sah di lingkungan PT Indomarco Prismatama.

Yayasan Alpha Indonesia Cabang Bogor Salurkan Daging Qurban dan Santunan. - thewasesanews.com

​Selanjutnya pada poin keempat, manajemen PT Indomarco Prismatama menjamin tidak akan melakukan drajat tindakan sanksi, intimidasi, ataupun pemotongan upah harian terhadap seluruh pekerja yang telah melakukan aksi unjuk rasa damai menyampaikan aspirasinya pada tanggal 26 Mei 2026. Sementara pada poin kelima, pihak perusahaan berkomitmen penuh untuk membayarkan drajat upah lembur secara utuh bagi seluruh pekerja yang melaksanakan kewajiban kerja pada tanggal 27 Mei 2026 sesuai dengan drajat perhitungan legal undang-undang. Penandatanganan nota kesepakatan tripartit yang dikawal langsung oleh Kemnaker ini dinalar akan menjadi yurisprudensi penting bagi industri ritel nasional sekaligus memicu iklim investasi yang sehat, harmonis, berkeadilan sosiologis, dan berdaulat bagi kesejahteraan kaum buruh.

Sumber: Rekaman Risalah Sidang Dialog Tripartit Biro Humas Kemnaker

Avatar photo
Ariiland

Leave a Reply

error: Content is protected !!