Tegakkan Mandatori Undang-Undang Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Fasilitasi Dialog Strategis Guna Pastikan Hak Upah Lembur Ratusan Ribu Karyawan

“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang yang tidak boleh dilanggar oleh pihak manapun, jika pada hari libur nasional pekerja atau karyawan masuk bekerja, maka hak mereka harus dibayar lembur secara utuh tanpa terkecuali dan tidak diperbolehkan adanya sistem penggantian hari atau tukar hari sebagai kompensasi harian. Melalui fasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama dengan serikat pekerja SPN dan SPMI di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan ini, telah disepakati lima poin komitmen krusial termasuk pengulangan pendataan kuesioner pada tanggal 28-30 Mei 2026 agar pilihan karyawan bersifat netral dan sukarela tanpa intimidasi dari oknum manajer. Dengan adanya kesepakatan formal ini, kami berharap drajat kesejahteraan pekerja dapat terjamin secara adil dan iklim industri ritel di Indonesia tetap berjalan kondusif serta harmonis.” - Pernyataan Resmi Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Afriansyah Noor.




