Sengketa Tanah Pura Dalem Balangan. - thewasesanews.com

SENGKETA TANAH PURA DALEM BALANGAN: NEGARA HARUS TEGAS TERHADAP DUGAAN MANIPULASI DOKUMEN, NAMUN TETAP MENJAGA DUE PROCESS OF LAW

Karena itu, perlindungan kawasan pura tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan due process of law. Sebaliknya, keberadaan sertifikat juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup pemeriksaan apabila terdapat bukti yang menunjukkan kemungkinan cacat dalam proses penerbitan atau perubahan data yang mendasarinya.

Oleh:

Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.

Akademisi | Praktisi Hukum | Advokat

​Perkembangan penanganan perkara pertanahan yang berkaitan dengan kawasan Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, patut menjadi perhatian publik. Perkara ini bukan semata-mata menyangkut sengketa mengenai batas atau luas sebidang tanah. Di dalamnya terdapat beberapa kepentingan hukum yang sangat penting sekaligus: kepastian hukum administrasi pertanahan, perlindungan hak atas tanah, pertanggungjawaban pejabat publik, perlindungan kawasan suci, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.

​Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan pada 17 September 2026, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung yang kemudian pernah menjabat Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, telah ditahan di Rutan Polda Bali setelah diperiksa sebagai tersangka. Polda Bali menyatakan penahanan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang dinilai cukup dan setelah persyaratan penahanan dinilai terpenuhi. Kepolisian juga menyatakan telah memeriksa 31 saksi dan delapan ahli serta menyita 59 surat/dokumen, dua laptop, dan dua flashdisk.

Sengketa Tanah Pura Dalem Balangan. - thewasesanews.com
Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung yang kemudian pernah menjabat Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging. – thewasesanews.com

​Pada titik ini perlu ditegaskan: status tersangka dan tindakan penahanan bukanlah putusan mengenai kesalahan seseorang. Kesalahan pidana hanya dapat ditentukan melalui proses peradilan yang adil dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai hukum acara yang berlaku.

​Karena itu, opini hukum terhadap perkara ini harus menghindari dua ekstrem. Jangan sampai kepentingan perlindungan pura menyebabkan kita mendahului putusan pengadilan. Sebaliknya, jangan pula setiap dugaan penyimpangan dokumen pertanahan yang memiliki konsekuensi terhadap hak atas tanah serta kawasan suci disederhanakan sebagai persoalan administrasi belaka sebelum unsur pidananya diperiksa secara objektif.

Administrasi yang Keliru dan Perbuatan Pidana Harus Dibedakan

​Salah satu persoalan hukum yang penting dalam perkara ini adalah batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana.

​Tidak setiap kesalahan pengukuran, pencatatan, penerbitan surat, atau keputusan pejabat pertanahan otomatis merupakan tindak pidana. Kesalahan administratif dapat terjadi karena kekeliruan prosedur, data yang tidak lengkap, kesalahan teknis pengukuran, ataupun persoalan kewenangan.

​Namun konstruksi hukumnya akan berbeda apabila melalui pembuktian ditemukan adanya tindakan secara sadar membuat data atau surat yang tidak benar, mengubah data fisik atau data yuridis, memalsukan dokumen tertentu, atau menggunakan dokumen tersebut seolah-olah benar sehingga dapat menimbulkan kerugian atau keuntungan bagi pihak tertentu.

​Di sinilah hukum pidana dapat memasuki wilayah yang semula terlihat sebagai administrasi pertanahan.

​Dalam perkara Pura Dalem Balangan, kepolisian menyatakan dugaan tindak pidana berkaitan dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tertanggal 8 September 2020 mengenai laporan akhir penanganan kasus pertanahan. Perkara tersebut berawal dari laporan pengempon pura dan sebelumnya juga berkaitan dengan tindak lanjut atas persoalan yang dilaporkan kepada Ombudsman.

​Dengan demikian, pertanyaan hukumnya bukan sekadar:

​“Apakah terjadi kesalahan administrasi?”

 

​Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

​“Apakah terdapat kesengajaan membuat atau menggunakan surat atau data pertanahan yang isinya tidak benar, siapa yang melakukannya, bagaimana proses perubahan data tersebut terjadi, untuk kepentingan siapa, dan apakah perbuatan tersebut menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian?”

 

​Pertanyaan-pertanyaan itulah yang harus dibuktikan secara terang di dalam proses peradilan.

Dokumen Pertanahan Bukan Sekadar Kertas Administratif

​Sertifikat, surat ukur, gambar situasi, peta bidang, buku tanah, warkah, dan berbagai dokumen pertanahan memiliki konsekuensi hukum yang sangat besar.

​Satu perubahan garis batas dalam peta dapat berarti berubahnya penguasaan tanah. Satu perubahan luas dapat bernilai miliaran bahkan ratusan miliar rupiah. Dan satu data yuridis yang tidak benar dapat menimbulkan sengketa selama puluhan tahun.

​Karena itu, apabila benar terdapat manipulasi terhadap dokumen yang menjadi dasar suatu hak atas tanah, persoalannya tidak boleh dipandang sebagai kesalahan administratif biasa.

​KUHP yang berlaku saat ini melalui Pasal 391 mengatur mengenai pembuatan secara tidak benar atau pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan undang-undang. Pasal 392 memberikan pengaturan lebih khusus terhadap pemalsuan jenis surat tertentu, termasuk surat keterangan mengenai hak atas tanah, dengan ancaman pidana maksimum delapan tahun.

​Polda Bali sendiri menyatakan tersangka dalam perkara ini disangkakan berdasarkan Pasal 391 dan Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Tetapi terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur pasal tersebut terhadap tersangka tetap merupakan persoalan pembuktian yang nantinya harus diuji secara terbuka di hadapan pengadilan.

Kawasan Pura Memiliki Dimensi Hukum, Sosial, dan Spiritual

​Perkara ini menjadi lebih sensitif karena objek yang dipersoalkan berhubungan dengan kawasan Pura Dalem Balangan.

​Tanah di sekitar pura di Bali tidak selalu dapat dipandang hanya sebagai komoditas ekonomi. Ia dapat memiliki keterkaitan dengan tata ruang, kehidupan sosial masyarakat adat, pelaksanaan kegiatan keagamaan, serta konsep kesucian kawasan pura.

​Parisada Hindu Dharma Indonesia telah menetapkan Bhisama Kesucian Pura melalui Keputusan PHDI Pusat Nomor 11/Kep/I/PHDIP/1994. Bhisama tersebut pada dasarnya menempatkan perlindungan kesucian pura dan pembangunan dalam kerangka keseimbangan, termasuk mengenal konsep radius atau kawasan kesucian pura.

​Karena itu, saya berpandangan bahwa pembangunan ekonomi dan investasi di Bali tidak seharusnya dipertentangkan dengan perlindungan adat, budaya, dan tempat suci.

  • ​Investasi harus diberikan kepastian hukum.
  • ​Hak atas tanah harus dilindungi.
  • ​Masyarakat adat dan pengempon pura harus memperoleh perlindungan hukum.
  • ​Dan kawasan suci harus dihormati sesuai hukum serta tata ruang yang berlaku.

​Keempat kepentingan tersebut dapat berjalan bersama apabila administrasi pertanahan dilaksanakan secara transparan, profesional, dan dapat diaudit.

Jangan Berhenti pada Satu Orang

​Ada satu hal yang menurut saya sangat penting.

​Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya perubahan data fisik atau data yuridis secara tidak sah, penyidikan sebaiknya tidak berhenti hanya pada pertanyaan siapa yang menandatangani dokumen terakhir.

​Penyidik perlu merekonstruksi keseluruhan proses administrasinya:

  • ​Siapa yang melakukan pengukuran?
  • ​Siapa yang membuat gambar atau peta bidang?
  • ​Data awal apa yang digunakan?
  • ​Apakah terdapat perubahan koordinat?
  • ​Apakah terdapat perubahan luas?
  • ​Siapa yang melakukan verifikasi?
  • ​Siapa yang mengusulkan atau memerintahkan perubahan?
  • ​Apakah terdapat dokumen lama yang berbeda dengan dokumen baru?
  • ​Siapa yang memperoleh manfaat dari perubahan tersebut?
  • ​Dan apakah terdapat komunikasi atau hubungan tertentu antara pejabat, pemohon hak, pemilik tanah, perantara ataupun pihak lain?

​Saya tidak mengatakan bahwa pihak-pihak tersebut melakukan tindak pidana. Justru pertanyaan tersebut penting agar penegakan hukum tidak dibangun berdasarkan asumsi, tetapi berdasarkan jejak dokumen, jejak digital, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang sah.

​Dengan penyitaan puluhan dokumen serta perangkat elektronik yang telah diberitakan, pemeriksaan forensik digital dan audit kronologi dokumen dapat menjadi instrumen penting untuk merekonstruksi apa yang sebenarnya terjadi.

Audit Forensik Pertanahan Penting Dilakukan

​Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya apa yang dapat disebut sebagai audit forensik pertanahan.

​Audit tersebut idealnya membandingkan secara kronologis:

WARKAH – BUKU TANAH – SURAT UKUR/GAMBAR SITUASI – PETA PENDAFTARAN – KOORDINAT – LUAS AWAL – LUAS SETELAH PENGUKURAN – DOKUMEN PERMOHONAN – BERITA ACARA LAPANGAN – SURAT KEPUTUSAN – SERTIFIKAT – PENGGUNAAN TANAH AKTUAL

Jika terdapat perubahan luas, harus dapat dijelaskan secara ilmiah dan administratif dari mana perubahan tersebut berasal.

​Jika suatu bidang awalnya mempunyai luas tertentu kemudian berubah secara material, maka harus tersedia audit trail yang dapat menjawab siapa yang mengubah, kapan perubahan dilakukan, atas dasar dokumen apa, dan bagaimana proses verifikasinya.

​Dalam administrasi pertanahan modern, tidak seharusnya perubahan yang berdampak besar terhadap hak atas tanah dapat terjadi tanpa jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hak Pihak yang Memegang Sertifikat Juga Harus Diperiksa Secara Objektif

​Sikap berimbang juga mengharuskan kita tidak otomatis menyimpulkan bahwa setiap pihak swasta yang memiliki sertifikat adalah pelaku kejahatan.

​Harus diperiksa apakah pemegang hak memperoleh tanah dengan itikad baik, berdasarkan dokumen yang pada saat transaksi secara formal dianggap sah, atau justru mengetahui dan ikut terlibat dalam proses yang diduga tidak benar.

​Hal tersebut merupakan persoalan pembuktian.

​Konstitusi sendiri melindungi hak milik. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin hak seseorang mempunyai hak milik pribadi dan perlindungan terhadap pengambilalihan secara sewenang-wenang.

​Karena itu, perlindungan kawasan pura tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan due process of law. Sebaliknya, keberadaan sertifikat juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup pemeriksaan apabila terdapat bukti yang menunjukkan kemungkinan cacat dalam proses penerbitan atau perubahan data yang mendasarinya.

Momentum Pembenahan Tata Kelola Pertanahan Bali

​Saya berharap perkara Pura Dalem Balangan tidak berhenti sebagai sebuah perkara pidana individual.

​Kasus ini dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi sistemik terhadap administrasi pertanahan, khususnya terhadap tanah yang berada di sekitar pura, tanah adat, tanah desa adat, tanah yang mempunyai nilai sosial-keagamaan, dan wilayah dengan tekanan investasi yang tinggi.

​ATR/BPN bersama Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota, desa adat, PHDI, akademisi, dan unsur masyarakat dapat mempertimbangkan pembangunan sistem early warning terhadap perubahan data pertanahan di kawasan sensitif.

​Perubahan luas atau koordinat yang signifikan seharusnya meninggalkan jejak digital yang kuat dan, dalam keadaan tertentu, memerlukan verifikasi berlapis.

​Digitalisasi pertanahan seharusnya tidak hanya mempercepat pelayanan. Digitalisasi harus mempersempit ruang manipulasi.

Penegakan Hukum Harus Tegas, tetapi Tidak Boleh Menjadi Penghakiman Publik

​Saya menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Polda Bali. Namun pada saat yang sama, hak tersangka untuk memperoleh penasihat hukum, mengajukan keberatan dan praperadilan, menghadirkan bukti yang meringankan, serta membela diri di pengadilan tetap harus dihati.

​Praperadilan maupun pembelaan hukum bukanlah tindakan menghambat penegakan hukum. Keduanya merupakan bagian dari mekanisme kontrol yang disediakan negara hukum.

​Demikian pula, penahanan bukan bukti final seseorang bersalah.

​Karena itu masyarakat, media, aparat penegak hukum, maupun para pihak sebaiknya menghindari narasi yang terlebih dahulu menyatakan seseorang telah melakukan kejahatan sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

​Penegakan hukum yang kuat bukanlah penegakan hukum yang paling keras, melainkan penegakan hukum yang paling mampu mempertanggungjawabkan proses dan pembuktiannya.

Penutup: Tanah Bali Tidak Hanya Memiliki Nilai Ekonomi

​Kasus Pura Dalem Balangan memberi pelajaran yang lebih besar bagi Bali.

​Tanah Bali mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, tetapi bagi masyarakat Bali tanah juga mempunyai dimensi sejarah, sosial, budaya, adat, dan spiritual.

​Terlebih ketika tanah tersebut bersinggungan langsung dengan pura.

​Karena itu, setiap pejabat yang diberikan kewenangan mengelola administrasi pertanahan memegang tanggung jawab yang sangat besar. Satu tanda tangan pejabat dapat menentukan keberadaan dan perlindungan hak seseorang untuk puluhan tahun ke depan.

​Jika nantinya pengadilan membuktikan terdapat pemalsuan atau manipulasi dokumen pertanahan, hukum harus ditegakkan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab.

​Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, hukum juga wajib memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap pihak yang dituduh.

​Itulah esensi negara hukum.

  • ​Melindungi pura bukan berarti mengabaikan hukum.
  • ​Melindungi investasi bukan berarti mengabaikan pura.
  • ​Melindungi hak atas tanah bukan berarti membenarkan dokumen yang tidak sah.
  • ​Dan menegakkan hukum bukan berarti menghilangkan praduga tak bersalah.

​Bali membutuhkan pembangunan dan investasi. Namun Bali juga membutuhkan kepastian hukum, integritas administrasi pertanahan, penghormatan terhadap adat, dan perlindungan terhadap kawasan sucinya.

​Sebab ketika integritas dokumen pertanahan dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan hanya beberapa meter persegi tanah, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Sumber: Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. (Akademisi, Praktisi Hukum, & Advokat)

Logo The Wasesa News
Dicky S

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!