
JAKARTA, thewasesanews.com – Ruu perlindungan ketenagakerjaan disorot pekerja perfilman masih rentan menghadapi berbagai bentuk ketidakpastian hukum di tengah bergulirnya pembahasan regulasi baru di tingkat nasional. Sorotan tajam ini mengemuka dalam forum analisis komparatif yang membedah pasal demi pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan usulan DPR RI dengan draft tandingan usulan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Jakarta, Jumat (14/8/2026). Dalam pertemuan strategis tersebut, nasib para pekerja seni kreatif, khususnya sektor industri perfilman tanah air, menjadi fokus perhatian utama mengingat tingginya risiko kerja berbasis proyek yang selama ini berlangsung tanpa jaminan perlindungan status hubungan kerja, kepastian pembayaran hak finansial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan yang berkeadilan.
​Forum konsolidasi dan bedah RUU Ketenagakerjaan yang berlangsung khidmat tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Umum Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), Andi Gani Nena Wea. Pertemuan berskala nasional ini menjadi wadah perjuangan kolektif yang dihadiri oleh tidak kurang dari 18 konfederasi serta sekitar 500 pimpinan federasi dan serikat pekerja dari lintas sektor industri di seluruh Indonesia. Kehadiran ratusan pimpinan buruh tersebut menegaskan pentingnya menyatukan suara dalam merespons arah reformasi regulasi ketenagakerjaan nasional, sehingga aturan baru yang dihasilkan mampu mengakomodasi realitas objektif di lapangan, tidak terkecuali sektor ekonomi kreatif dan perfilman yang selama ini kerap terabaikan dalam kodifikasi hukum ketenagakerjaan konvensional.
​Dalam forum akbar tersebut, Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (F-SPPI) hadir secara aktif membawakan peta jalan permasalahan riil yang dihadapi oleh para kru dan pelaku industri perfilman nasional. F-SPPI memaparkan bahwa industri film memiliki karakteristik operasional yang sangat khas, di mana pola hubungan kerjanya didominasi oleh sistem berbasis proyek (project-based) dengan beragam fungsi, spesialisasi teknis, serta tingkat fleksibilitas jam kerja yang amat ekstrem. Kendati disadari bahwa fleksibilitas merupakan bagian tak terpisahkan dari dinamika produksi karya seni audio-visual, F-SPPI menegaskan bahwa sifat kerja temporal tersebut tidak boleh dijadikan dalih oleh pemberi kerja untuk mengabaikan atau bahkan menghapus hak-hak mendasar pekerja, mulai dari kepastian kontrak, jaminan K3 di lokasi syuting, hingga hak untuk berserikat dan melakukan perundingan bersama.
​Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (F-SPPI), Dr. Rizal Djibran, menyampaikan pandangannya di hadapan ratusan pimpinan serikat pekerja mengenai pentingnya solidaritas lintas sektor dalam mengawal pembentukan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa kerentanan yang dialami pekerja film pada dasarnya memiliki akar masalah yang sama dengan yang dialami oleh buruh di sektor manufaktur, jasa, maupun transportasi, yakni belum hadirnya regulasi yang berpihak pada kesetaraan hubungan kerja.

​”Tidak ada lagi perbedaan di antara kita. Dari sektor mana pun kita berasal, ketika berkumpul di sini, artinya kita memiliki perjuangan yang sama. Sektor perfilman mungkin memiliki dinamika kerja yang unik, tetapi hak-hak dasar manusianya sebagai pekerja tidak boleh dikurangi sedikit pun hanya karena dibungkus atas nama kreativitas atau proyek jangka pendek,” tegas Ketua Umum F-SPPI Dr. Rizal Djibran saat menyampaikan orasinya di forum KBPBI.
F-SPPI memberikan penekanan khusus terkait fenomena pengabaian hak pekerja yang kerap terjadi manakala sebuah proses produksi film telah dinyatakan selesai (wrap). Menurut analisis hukum F-SPPI, rampungnya suatu proyek film atau habisnya masa syuting secara otomatis tidak serta-merta menghapus kewajiban finansial maupun hak hukum yang telah timbul selama masa kerja berlangsung. Oleh karena itu, draft usulan reformasi hukum ketenagakerjaan mendesak adanya klausul eksplisit yang memperjelas tanggung jawab mutlak dari pihak produser, rumah produksi (production house), maupun pihak pemodal yang menggunakan tenaga kerja. Tanggung jawab tersebut mencakup kepastian pelunasan sisa honorarium, penjaminan biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di lokasi syuting, jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan, serta penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa yang sah dan mengikat.
​Berbagai persoalan kronis yang membayangi pekerja film Indonesia ini pada dasarnya berbenturan keras dengan prinsip-prinsip pekerjaan layak (decent work) yang diusung oleh Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO). Standar perburuhan internasional secara tegas menetapkan empat pilar utama pekerjaan layak, yakni penghormatan terhadap kebebasan berserikat dan hak berunding bersama (freedom of association and collective bargaining), penciptaan lapangan kerja yang produktif, pemenuhan jaminan sosial yang menyeluruh, serta jaminan atas lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari tindakan diskriminatif maupun kekerasan. Dalam konteks industri film nasional, ketiadaan regulasi pelindung membuat pekerja film berada pada posisi tawar (bargaining position) yang sangat lemah ketika berhadapan dengan pemilik modal.
​Lebih lanjut, F-SPPI mendorong pemerintah dan DPR RI agar dalam proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan benar-benar memperhitungkan ekosistem dan karakteristik khusus pelaku seni kreatif Indonesia. Praktik yang terjadi selama ini memperlihatkan kecenderungan sistemik di mana para pemilik rumah produksi kerap memindahkan (risk shifting) seluruh beban dan risiko kerugian produksi kepada para pekerja. Hal ini terlihat dari penerapan jam kerja yang melebihi batas kewajaran tanpa kompensasi lembur yang layak, ketiadaan asuransi jiwa di area berisiko tinggi, hingga tidak tersedianya standar keselamatan kerja di lokasi syuting. Fleksibilitas industri kreatif tetap dapat dipertahankan, namun harus berada dalam koridor hukum yang membatasi kesewenang-wenangan dan menjamin perlindungan maksimal bagi tenaga kerja.
​Keterlibatan F-SPPI dalam aliansi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di bawah kepemimpinan Andi Gani Nena Wea menjadi tonggak sejarah baru bagi gerakan buruh di Indonesia, di mana sektor informal-kreatif kini berdiri sejajar dengan sektor formal-manufaktur. Sinergi antara 18 konfederasi dan 500 pimpinan federasi ini berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, baik di Parlemen maupun melalui ruang-ruang diskusi publik. KBPBI bersama F-SPPI bertekad menyusun draft sanding pasal per pasal yang kredibel, objektif, dan komprehensif guna memastikan tidak ada satu pun kelompok pekerja yang tertinggal dalam perlindungan hukum negara.
​Melalui konsolidasi nasional ini, reformasi hukum ketenagakerjaan Indonesia diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas perundang-undangan, melainkan mampu menjadi instrumen transformasi yang mengikuti pesatnya perkembangan ekonomi kreatif digital. Industri perfilman Indonesia yang terus tumbuh pesat dan menyumbangkan devisa serta kebanggaan budaya bagi bangsa harus ditopang oleh kesejahteraan para pekerjanya. Dengan hadirnya kepastian hukum yang adil dan humanis melalui RUU Ketenagakerjaan yang baru, para pekerja perfilman tanah air tidak lagi dipandang sebagai komoditas yang rentan dieksploitasi, melainkan sebagai aset bangsa yang berhak atas pekerjaan yang layak, aman, sejahtera, dan bermartabat.
Sumber: Forum Analisis Komparatif RUU Ketenagakerjaan KBPBI & F-SPPI







