Program Layanan Santunan Kematian Pemkab Halmahera Tengah. - thewasesanews.com

Realisasikan Janji Kampanye IMS-ADIL, Pemkab Halmahera Tengah Konsisten Salurkan Program Layanan Santunan Kematian Melalui Kesra

​"Dalam program ini, pelaksanaan sudah berjalan sejak tahun 2023 lalu. Keberadaan program ini terbukti dapat membantu keluarga yang kehilangan anggota keluarga serta secara signifikan mengurangi beban biaya pemakaman dan biaya kematian lainnya yang harus ditanggung oleh ahli waris," ujar Kepala Bagian Kesra Setda Halmahera Tengah, H. Yusuf Hasan, S.Ag., M.Pd.I., dalam pemaparannya.

WEDA, The Wases News – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah secara konsisten terus merealisasikan program layanan santunan kematian atau yang dikenal sebagai Lasakti bagi seluruh lapisan masyarakat daerah setempat. Kepastian keberlanjutan jaring pengaman sosial yang bersumber dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ini ditegaskan langsung oleh Kepala Bagian Kesra Setda Halmahera Tengah, H. Yusuf Hasan, S.Ag., M.Pd.I., saat ditemui di ruang kerja resminya pada Selasa (14/07/2026). Program afirmasi sosial ini sengaja dijalankan sebagai wujud nyata dari pemenuhan janji kampanye politik pasangan IMS-ADIL guna memberikan perlindungan sosial kedukaan yang merata.

​Yusuf Hasan menjelaskan bahwa sirkulasi penyaluran dana santunan kedukaan ini sebenarnya sudah mulai berjalan secara efektif sejak tahun 2023 lalu. Kehadiran program Lasakti diposisikan sebagai instrumen taktis pemerintah daerah dalam mengintervensi kesulitan finansial darurat yang dialami oleh keluarga duka akibat kehilangan anggotanya. Penyaluran bantuan dana tunai ini diarahkan langsung untuk memitigasi serta memotong tingginya beban pembiayaan proses pemakaman serta pemenuhan kebutuhan logistik kematian lainnya yang kerap kali memberatkan perekonomian keluarga prasejahtera di wilayah Maluku Utara.

​Hingga memasuki pertengahan tahun 2026, kemanfaatan dari dana jaminan sosial kedukaan ini terbukti telah dirasakan secara masif oleh masyarakat Halmahera Tengah, khususnya bagi para ahli waris yang kehilangan anggota keluarga mereka. Birokrasi pengurusan klaim santunan juga terus disederhanakan oleh Bagian Kesra agar masyarakat yang berada di pelosok desa dan pulau terluar dapat mengakses hak finansial mereka tanpa hambatan administratif yang rumit. Komitmen pelayanan publik yang humanis ini menjadi prioritas utama guna memastikan kehadiran nyata dari jajaran pemerintah daerah di tengah masa-masa sulit warganya.

​”Dalam program ini, pelaksanaan sudah berjalan sejak tahun 2023 lalu. Keberadaan program ini terbukti dapat membantu keluarga yang kehilangan anggota keluarga serta secara signifikan mengurangi beban biaya pemakaman dan biaya kematian lainnya yang harus ditanggung oleh ahli waris,” ujar Kepala Bagian Kesra Setda Halmahera Tengah, H. Yusuf Hasan, S.Ag., M.Pd.I., dalam pemaparannya.

​Lebih lanjut, pihak Kesra merincikan bahwa nominal kompensasi kedukaan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per jiwa yang meninggal dunia. Dana stimulan tersebut ditransfer langsung ke rekening ahli waris yang sah setelah melalui proses verifikasi faktual oleh instansi terkait demi menjamin akuntabilitas serta transparansi penyerapan anggaran daerah secara tepat sasaran.

​”Kami sangat berharap kepada keluarga yang mendapatkan santunan kematian dengan nilai Rp5.000.000 per orang ini, agar dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh keluarga yang membutuhkan sehingga benar-benar bisa mengurangi beban ekonomi yang mereka rasakan saat ini,” tutur H. Yusuf Hasan memungkasi penjelasannya.

Evaluasi berkala terhadap program Lasakti akan terus dioptimalkan oleh Sekretariat Daerah Halmahera Tengah bersama instansi terkait untuk menjamin kelancaran distribusi bantuan. Kesra berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan jajaran pemerintah desa dan kecamatan guna mempercepat pelaporan data kematian warga, sehingga proses pencairan santunan dapat diselesaikan dalam waktu singkat tanpa menunda hak perlindungan sosial bagi warga yang sedang dirundung duka.

Sumber: Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah

Avatar photo
Tomi Umarama

Leave a Reply

error: Content is protected !!