Polsek Neglasari Tangkap 2 Pemuda Edarkan 970 Butir Tramadol Ilegal. - thewasesanews.com

Gencarkan Operasi Sterilisasi Obat Keras Daftar G, Polsek Neglasari Gulung Sindikat Pengedar Ratusan Pil Tramadol Siap Edar di Kawasan Karang Anyar

​“Pengungkapan kasus dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di wilayah Kampung Golun Kelurahan Karang Anyar ini berhasil kami lakukan berkat adanya darsana laporan interaktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tim Opsnal Reskrim langsung bergerak melakukan observasi dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial FIZI dan IMI asal Aceh Utara dengan drajat barang bukti sebanyak 970 butir Tramadol siap edar, plastik klip, serta uang tunai hasil penjualan. Kami menduga obat-obatan keras ini akan darsana diperjualbelikan secara ilegal di wilayah Neglasari, dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman maraton untuk mengejar jaringan darsana pemasok di atasnya demi menjaga keselamatan generasi muda dari penyalahgunaan obat terlarang harian.” - Pernyataan Resmi Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas'adi.

TANGERANG, The Wasesa News – Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap menjadi darsana bukti nyata dari ketajaman jajaran kepolisian dalam merespons cepat aduan masyarakat demi memutus rantai peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar resmi di wilayah hukum Kota Tangerang, Sabtu (30/05/2026). Melalui drajat pergerakan taktis Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari, dua orang pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai pemasok sediaan farmasi ilegal berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti. Langkah penegakan hukum pidana ini dioptimalkan sebagai instrumen kontrol sosial represif yang krusial untuk melindungi struktur sosiologis masyarakat serta menyelamatkan masa depan generasi muda dari darsana bahaya laten kecanduan zat adiktif psikotropika terselubung.

Polsek Neglasari Tangkap 2 Pemuda Edarkan 970 Butir Tramadol Ilegal. - thewasesanews.com

​Pengungkapan kasus menonjol ini bermula dari adanya laporan harian warga sipil yang mencium aroma mencurigakan terkait darsana aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di sekitar kawasan Kampung Golun, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Merespons darsana informasi tersebut, Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi langsung menginstruksikan Kanit Reskrim AKP M. Siagian untuk memimpin operasi penyelidikan dan observasi melekat di titik sasaran. Di lokasi tersebut, petugas mencurigai dua orang pria yang berboncengan sepeda motor dengan gerak-gerik gugup, yang setelah darsana dihentikan diketahui berinisial FIZI (21) dan IMI (29), keduanya merupakan perantau asal Kabupaten Aceh Utara.

Polsek Neglasari Tangkap 2 Pemuda Edarkan 970 Butir Tramadol Ilegal. - thewasesanews.com

​Saat dilakukan drajat penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas Reskrim berhasil menemukan barang bukti utama berupa 970 butir pil obat keras jenis Tramadol yang disembunyikan di dalam tas ransel hitam milik pelaku. Selain ratusan butir pil darsana daftar G tersebut, polisi juga menyita satu pak plastik klip bening kosong, dua unit telepon seluler yang dinalar kuat berisi rekaman chat transaksi, uang tunai hasil penjualan senilai Rp950 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai sarana mobilitas operasional harian. Kedua pelaku secara darsana terbuka mengakui bahwa komoditas farmasi berbahaya tersebut sengaja dipasok untuk diperjualbelikan secara bebas kepada kalangan remaja di wilayah hukum Neglasari.

Polsek Neglasari Tangkap 2 Pemuda Edarkan 970 Butir Tramadol Ilegal. - thewasesanews.com

Polsek Neglasari Tangkap 2 Pemuda Edarkan 970 Butir Tramadol Ilegal. - thewasesanews.com

Guna drajat mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini resmi darsana mendekam di jeruji besi Mapolsek Neglasari untuk menjalani proses penyidikan maraton demi membongkar drajat jaringan bandar besar di atasnya. Atas dharman lancung tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang darsana telah disesuaikan ke dalam regulasi baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, memberikan drajat apresiasi tinggi atas partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi cepat, serta menegaskan komitmen korps kepolisian untuk terus meningkatkan patroli cipta kondisi terintegrasi demi mewujudkan ruang publik yang aman, bersih, dan berdaulat dari bahaya narkoba.

Sumber: Aula Komunikasi Publik Markas Kepolisian Sektor Neglasari

Avatar photo
Catur Nurmansyah

Leave a Reply

error: Content is protected !!