
TANGERANG, thewasesanews.com – Polresta tangerang tangkap lima pelaku pengeroyokan panongan yang diduga terlibat aksi penganiayaan secara bersama-sama, perampasan kemerdekaan, hingga kekerasan seksual di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (10/8/2026). Kelima tersangka yang berhasil diamankan petugas kepolisian tersebut masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21).
​Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers menerangkan bahwa tindak pidana penganiayaan brutal tersebut dialami oleh korban seorang pria berinisial PG (25). Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sejak Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu (29/7/2026) dini hari, dipicu oleh ketidakterimaan para tersangka saat korban menyatakan mengundurkan diri dari pekerjaannya.
​Peristiwa bermula ketika korban PG yang baru bekerja sejak 25 Juli 2026 di usaha koperasi atau bank keliling milik tersangka EDD berniat untuk berhenti bekerja. Saat korban menemui EDD untuk menyampaikan pengunduran dirinya, EDD meminta korban menunggu pengawas berinisial SD. Setibanya SD di lokasi pada pukul 23.00 WIB, korban kembali menyampaikan niatnya, namun hal tersebut justru memicu amarah dan kecurigaan dari para tersangka.

​”Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka merasa tidak terima dan mencurigai korban hendak meninggalkan pekerjaan tersebut untuk membuka usaha serupa serta mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha para tersangka. Selanjutnya, EDD mengumpulkan tersangka SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Penyidikan mengungkapkan bahwa usai berkumpul, para tersangka langsung melakukan penganiayaan fisik secara bersama-sama terhadap korban selama beberapa jam. Korban dipukul hingga jatuh, kemudian terus mendapat pukulan dan tendangan beruntun. Tak hanya tindak kekerasan fisik, salah satu tersangka juga memaksa korban melakukan tindakan seksual tertentu yang kemudian direkam menggunakan ponsel dan disebarkan ke grup percakapan internal karyawan.
​”Selain melakukan kekerasan fisik, dalam perkara ini terdapat pula dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka EDD selaku atasan setidaknya sudah dua kali melakukan aksi serupa kepada karyawan yang hendak mengundurkan diri. Setiap melakukan aksi, EDD selalu merekam dengan ponsel lalu disebar ke grup WhatsApp karyawan untuk membuat takut karyawan lain,” ujar Kombes Pol Indra Waspada.
Korban akhirnya berhasil menyelamatkan diri sekitar pukul 05.00 WIB melalui jendela yang tidak terkunci saat para tersangka sedang beristirahat. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kuasa hukum korban ke Polresta Tangerang, yang segera direspons Satreskrim dengan melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, visum et repertum, hingga pengerjaran terhadap para tersangka yang sempat melarikan diri ke wilayah Bandung, Ujung Berung, hingga Pemalang, Jawa Tengah.

​”Kami kemudian mengamankan kelima tersangka pada Kamis (6/8/2026) di wilayah Pemalang. Terhadap kelima tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait pengeroyokan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta dugaan kekerasan seksual, yakni Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 414 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kombes Pol Indra Waspada.
Sumber: Konferensi Pers Polresta Tangerang








