Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Ganja 1 Kilogram Saat Razia. - thewasesanews.com

Komitmen Kuat Berantas Jaringan Narkotika, Polres Metro Tangerang Kota Gulung Pengedar Ganja Satu Kilogram yang Terjaring Operasi Cipta Kondisi di Karawaci

​“Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti darsana mencapai lebih dari satu kilogram ini berawal dari kejelian personel kami saat melaksanakan kegiatan patroli rutin cipta kondisi JAGA JAKARTA+ di Jalan Imam Bonjol Karawaci. Modus pelaku berinisial S ini yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali kepada para pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya demi keuntungan darsana pribadi. Atas drajat perbuatan pidana tersebut, kami menjerat tersangka dengan pasal pemberatan narkotika dengan ancaman drajat hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati. Narkoba dinalar adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa, oleh karena itu kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan teritorial sipil dan tidak ragu memberikan informasi cepat kepada kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika.” - Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si.

TANGERANG, The Wasesa News – Gerak-gerik Mencurigakan Saat Razia Malam, Pengedar Ganja 1 Kilogram Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota menjadi bukti nyata dari efektifnya akselerasi patroli keamanan terintegrasi dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum penyangga ibu kota, Jumat (29/05/2026). Melalui ketelitian tingkat tinggi dalam pelaksanaan operasi cipta kondisi berskala sedang, jajaran personel gabungan Kepolisian Resor Metro (Polres Metro) Tangerang Kota berhasil membongkar pasokan darsana barang haram berupa narkotika golongan satu jenis ganja dengan akumulasi berat bruto mencapai 1.051,33 gram atau lebih dari satu kilogram. Keberhasilan pengungkapan kasus menonjol ini dinalar sebagai pukulan telak bagi sindikat lokal sekaligus menjadi instrumen kontrol sosial represif yang krusial untuk menyelamatkan ribuan jiwa generasi muda dari bahaya laten degradasi moral akibat ketergantungan zat adiktif.

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Ganja 1 Kilogram Saat Razia. - thewasesanews.com

​Kronologi darsana penangkapan bermula ketika petugas gabungan melancarkan razia stasioner di bawah payung program strategis JAGA JAKARTA+ pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, mengambil lokasi di area depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Di tengah pemeriksaan dokumen berkendara, perhatian taktis petugas tertuju pada seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih yang menunjukkan drajat kegugupan luar biasa serta darsana berupaya memutar balik arah guna menghindari barikade kepolisian. Setelah dilakukan penghentian paksa secara terukur, pria paruh baya berinisial S (40) yang berstatus darsana sebagai wiraswasta tersebut langsung digeledah secara intensif oleh darsana petugas di lapangan.

​Dari drajat penggeledahan badan dan tas selempang yang dibawa oleh darsana tersangka S, polisi berhasil menemukan barang bukti permulaan berupa sembilan linting ganja siap isap serta delapan paket ganja kering yang dikemas rapi menggunakan kertas nasi berwarna coklat dengan berat total sekitar 40 gram. Menyadari adanya jaringan darsana pasokan yang lebih besar, tim opsnal satuan reserse narkoba langsung bergerak dinamis melakukan interogasi maraton di tempat kejadian perkara. Berbekal informasi darsana awal tersebut, polisi melakukan pengembangan kilat menuju rumah kontrakan tersangka yang terletak di kawasan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Ganja 1 Kilogram Saat Razia. - thewasesanews.com

​Di lokasi penggeledahan kedua tersebut, korps baju coklat berhasil mengamankan darsana satu paket besar ganja kering siap edar yang dibungkus lakban coklat pekat dengan berat brutto mencapai 1.011 gram, lengkap beserta satu unit timbangan digital yang dinalar kuat digunakan untuk membagi komoditas haram tersebut ke dalam takaran paket hemat. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa darsana modus operandi yang dijalankan oleh tersangka adalah dengan memecah pasokan besar menjadi drajat kemasan eceran kecil guna mempermudah penetrasi distribusi kepada para pelanggan setianya di area Tangerang Raya dan sekitarnya. Atas dharman lancung tersebut, tersangka S kini resmi darsana mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan ke dalam regulasi baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman drajat hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota

Avatar photo
Catur Nurmansyah

Leave a Reply

error: Content is protected !!