
SERANG, thewasesanews.com — Polda Banten Jelaskan Tarif Parkir Pancatama yang saat ini tengah bergulir di tengah masyarakat dengan memberikan klarifikasi resmi mengenai adanya penetapan tarif atas jasa pelayanan parkir di luar ruang milik jalan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, sekaligus mempertegas komitmen penuh kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk praktik pungutan liar pada Jumat (21/8/2026).
​Pernyataan dan transparansi informasi publik tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyikapi perkembangan situasi penanganan persoalan perparkiran di kawasan industri dan bisnis Pancatama, Kabupaten Serang. Pihak Kepolisian Daerah Banten memandang perlu menyampaikan penjelasan secara komprehensif agar masyarakat, para pelaku usaha, serta pengemudi angkutan barang memiliki pemahaman hukum yang utuh dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang simpang siur.
​Dalam keterangannya, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa menyangkut perkara tata kelola perparkiran yang bergulir di kawasan Pancatama, terdapat dokumen serta surat resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Serang. Surat tersebut secara spesifik mengatur dan menetapkan sistem tarif atas jasa pelayanan parkir yang berlokasi di luar ruang milik jalan (off-street parking) di area Pancatama.
​Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Serang tersebut, besaran tarif pelayanan parkir telah dikategorikan berdasarkan jenis armada kendaraan yang memanfaatkan fasilitas perparkiran. Pemerintah daerah menetapkan tarif sebesar Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) untuk kendaraan jenis truk kecil, sedangkan untuk armada angkutan barang kategori truk besar dikenakan tarif resmi sebesar Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
​Guna mendapatkan penjelasan teknis yang lebih mendalam serta perincian mengenai landasan aturan retribusi daerah tersebut, Kepolisian Daerah Banten menyarankan pihak-pihak terkait untuk berkoordinasi secara langsung dengan Pemerintah Kabupaten Serang. Penjelasan mendetail mengenai payung hukum, mekanisme pemungutan, serta kebijakan perparkiran berada di bawah kewenangan teknis instansi Pemkab Serang, dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang beserta jajarannya.
​Persoalan tata kelola area parkir di kawasan Pancatama sendiri merupakan salah satu isu krusial yang menyangkut kelancaran arus arus barang, mobilitas angkutan logistik, serta iklim investasi di wilayah Kabupaten Serang. Tingginya aktivitas lalu lintas kendaraan muatan besar yang melintas dan berhenti di sekitar kawasan industri Pancatama membutuhkan penyediaan kantong parkir yang teratur, aman, dan berpayung hukum jelas guna mencegah kemacetan lalu lintas serta potensi gesekan di tingkat tapak.
​Meskipun terdapat penetapan tarif resmi dari instansi pemerintah daerah, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa Polda Banten tetap memegang teguh komitmen penegakan hukum secara obyektif dan tanpa pandang bulu. Jajaran Polda Banten memastikannya tidak akan pernah mentolerir segala bentuk aksi pungutan liar (pungli), pemerasan, maupun praktik premanisme yang berkedok pengelolaan parkir di kawasan tersebut maupun wilayah hukum Banten pada umumnya.
​Polda Banten memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun aksi pungli di lapangan akan ditindak secara terukur sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat, memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan kondusif di Provinsi Banten.
​Kabidhumas Polda Banten juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, para sopir truk, pengusaha angkutan, maupun elemen masyarakat lainnya yang merasa keberatan atau tidak puas terhadap penetapan tarif parkir di kawasan Pancatama tersebut agar tidak melakukan aksi-aksi yang melanggar hukum. Setiap pihak yang merasa dirugikan disarankan untuk menempuh jalur dan mekanisme hukum yang telah disediakan oleh negara.
​Pengajuan keberatan atau aspirasi terkait besaran tarif dan tata kelola perparkiran hendaknya disalurkan melalui jalur administratif pemerintahan, audiensi resmi dengan Pemerintah Kabupaten Serang, DPRD Kabupaten Serang, atau melalui gugatan hukum sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku. Langkah prosedural tersebut dinilai sebagai jalan terbaik dalam menyelaraskan perbedaan pandangan tanpa mengganggu ketertiban umum.
​Jajaran Polda Banten bersama Kepolisian Resor (Polres) setempat akan terus mengawal perkembangan situasi kamtibmas di kawasan Pancatama dan sekitarnya. Patroli rutin serta pengawasan ketat di titik-titik rawan pemungutan liar akan terus ditingkatkan demi memastikan operasional dunia usaha dan aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tenteram.
​Melalui klarifikasi dan penegasan ini, Polda Banten berharap masyarakat dapat menyikapi persoalan perparkiran di kawasan Pancatama secara bijak dengan tetap mengedepankan koridor hukum. Sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat kepolisian menjadi kunci utama dalam mewujudkan kepastian hukum serta memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Provinsi Banten.
​”Berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, telah ditetapkan sistem tarif atas jasa pelayanan parkir di luar ruang milik jalan di lokasi Pancatama, dengan besaran tarif Rp15 ribu untuk truk kecil dan Rp30 ribu untuk truk besar. Untuk lebih jelasnya, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Serang, dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang,” terang Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, dalam siaran pers resminya, Jumat (21/8/2026).
​”Polda Banten tidak mentolerir terhadap aksi-aksi pungli. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ada pihak yang tidak puas atau keberatan, silakan menempuh upaya hukum melalui jalur yang berlaku,” tegas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea memungkas penjelasannya.
Sumber: Bidhumas Polda Banten








