
SERANG, thewasesanews.com — Polda Banten Klarifikasi Isu Penculikan Anak Viral yang sempat memicu keresahan dan kepanikan luas di tengah warga masyarakat melalui media sosial, dengan membeberkan hasil penelusuran fakta di lapangan terkait keberadaan seorang wanita paruh baya berbusana lusuh pembawa boneka di wilayah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Sabtu (22/8/2026).
​Pernyataan resmi jajaran Kepolisian Daerah Banten tersebut dikeluarkan guna meluruskan simpang siur narasi liar yang beredar di berbagai platform media sosial dan grup percakapan digital. Dalam narasi liar yang terlanjur meluas di tengah masyarakat, sosok wanita paruh baya tersebut dituduh hendak melakukan aksi penculikan anak di depan sekolah dasar SDN 1 Bayongbong, sehingga menimbulkan ketakutan di kalangan para orang tua siswa.
​Menanggapi gejolak informasi yang kian tidak terkendali, Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan penjelasan kronologis secara utuh dan transparan. Langkah tanggap cepat ini dilakukan jajaran Polda Banten melalui personel Kepolisian Sektor (Polsek) Pontang demi menjaga kondusivitas stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Serang.

​Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengonfirmasi bahwa sebelum desas-desus mengenai dugaan penculikan anak tersebut menjadi tontonan viral di jejaring media sosial, peristiwa berawal pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 07.37 WIB. Ketika itu, warga di sekitar kawasan Pasar Begog, Kecamatan Pontang, dihebohkan oleh kehadiran seorang wanita paruh baya dengan kondisi fisik yang memprihatinkan dan menunjukkan gejala gangguan kejiwaan.
​Perempuan tanpa identitas tersebut terlihat mondar-mandir di sekitar Pasar Begog dengan mengenakan pakaian lusuh dan kotor. Wanita itu juga tampak membawa sehelai kain selendang berwarna cokelat serta mendekap erat sebuah boneka anak kecil. Berdasarkan kesaksian warga di lokasi kejadian, perempuan paruh baya tersebut diduga kuat tengah mengalami gangguan jiwa (ODGJ) karena sempat mengamuk dan menunjukkan perilaku yang meresahkan para pedagang serta pengunjung pasar.
​Menerima laporan dari warga setempat mengenai keberadaan perempuan terlantar yang mengamuk tersebut, personel piket Polsek Pontang bergerak cepat berkoordinasi dengan tim medis dari Puskesmas Pontang. Petugas gabungan langsung diterjunkan menuju lokasi kejadian di kawasan Pasar Begog untuk melakukan penyisiran, verifikasi lapangan, serta pengamanan situasi guna mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan.

​Setelah melakukan penyisiran di sekitar kawasan pasar, petugas kepolisian bersama tim Puskesmas Pontang berhasil menemukan keberadaan perempuan paruh baya tersebut. Yang bersangkutan ditemukan dalam posisi tengah tertidur pulas di area teras depan rumah salah seorang warga di Kampung Pasar Begog, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
​Melihat kondisi perempuan paruh baya yang mengenakan pakaian kotor serta memegang selendang cokelat dan boneka tersebut, sejumlah warga Kampung Pasar Begog bersama petugas lantas mengarahkannya untuk menjauh dari pemukiman padat penduduk. Perempuan tersebut diimbau dan diarah berjalan menyusuri trotoar menuju arah Jalan Raya Pontang-Ciruas demi menjaga keselamatan dirinya sendiri serta kenyamanan warga sekitar.
​Dalam proses pemeriksaan awal di lapangan, petugas tidak menemukan dokumen identitas kependudukan seperti KTP maupun tanda pengenal lainnya pada diri wanita tersebut. Tidak ada satu pun warga masyarakat di Kampung Pasar Begog, Desa Singarajan, maupun desa-desa sekitarnya yang mengenali sosok perempuan paruh baya tersebut, sehingga diduga kuat ia merupakan warga terlantar dari luar daerah yang berkeliaran hingga ke wilayah Kecamatan Pontang.
​Namun sangat disayangkan, interaksi sosok perempuan ODGJ pembawa boneka yang berkeliaran di dekat kawasan pemukiman dan fasilitas umum tersebut mendadak direkam oleh oknum warga dan diunggah ke media sosial tanpa mengonfirmasi fakta sebenarnya. Gambar dan potongan video tersebut kemudian dibubuhi keterangan bohong (caption) yang mengait-ngaitkannya dengan isu dugaan percobaan penculikan anak di depan SDN 1 Bayongbong.
​Framing sepihak yang tidak bertanggung jawab di media sosial tersebut dalam sekejap membakar rasa cemas masyarakat, khususnya para orang tua yang memiliki anak usia sekolah dasar. Narasi hoaks penculikan anak dengan cepat disebarluaskan secara berantai dari satu grup percakapan ke grup lainnya tanpa melalui proses verifikasi (check and recheck), sehingga menciptakan ketakutan massal yang tidak berdasar.
​Polda Banten memastikan bahwa dari hasil investigasi komprehensif yang dilakukan personel Polsek Pontang dan jajaran Satreskrim, sama sekali tidak ditemukan adanya fakta hukum, bukti fisik, maupun niat jahat (mens rea) terkait percobaan penculikan anak sebagaimana yang dituduhkan di media sosial. Isu penculikan anak di depan SDN 1 Bayongbong murni merupakan bentuk disinformasi dan salah tafsir atas keberadaan penderita gangguan jiwa di ruang publik.
​Menanggapi fenomena mudahnya masyarakat terprovokasi oleh isu-isu liar di dunia maya, Polda Banten secara tegas mengimbau kepada seluruh lapisan warga agar menyikapi setiap informasi di media sosial secara bijak dan rasional. Penyebaran isu sensasional yang berhubungan dengan keselamatan anak hendaknya dipikirkan secara matang dampaknya agar tidak memicu kekepanikan sosial yang merugikan iklim bermasyarakat.
​Pihak Kepolisian Daerah Banten juga meminta para pengelola akun media sosial, pembuat konten, serta anggota masyarakat umum untuk menghentikan menyebarkan rekaman video atau narasi hoaks terkait perempuan paruh baya tersebut. Tindakan menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat memiliki konsekuensi hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
​Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa jajaran Polsek di seluruh wilayah hukum Polda Banten akan senantiasa meningkatkan patroli berkala di kawasan sekolah, pasar tradisional, serta pusat-pusat keramaian warga. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk memberikan rasa aman yang nyata bagi para siswa dan orang tua, sekaligus mengantisipasi munculnya potensi gangguan Kamtibmas sejak dini.
​Guna menangani keberadaan penderita gangguan jiwa terlantar di fasilitas umum, Polda Banten juga terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Serang serta dinas kesehatan setempat. Penanganan komprehensif diperlukan agar penderita ODGJ yang berkeliaran di jalanan dapat dievakuasi ke fasilitas perawatan yang layak, sehingga tidak menimbulkan keresahan publik maupun bahaya bagi keselamatan diri mereka sendiri.
​Polda Banten mengingatkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga kondusivitas daerah. Jika masyarakat melihat adanya pergerakan atau sosok orang yang mencurigakan di lingkungan permukiman, warga diminta untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat Call Center Polri 110, alih-alih menyebarkan konten yang belum terverifikasi ke media sosial.
​Melalui penegasan dan klarifikasi terbuka ini, Polda Banten berharap masyarakat Kabupaten Serang dan Provinsi Banten pada umumnya dapat kembali tenang dan menjalankan aktivitas sehari-hari secara normal. Pengawasan terhadap anak-anak tetap wajib dilakukan oleh setiap orang tua sebagai bentuk kewaspadaan alami, namun tidak perlu diiringi dengan rasa cemas berlebihan akibat terpengaruh berita bohong di jejaring sosial.
​”Menyikapi informasi yang viral di media sosial terkait dugaan hendak menculik seorang anak di depan SDN 1 Bayongbong, personel Polsek Pontang bersama petugas Puskesmas Pontang telah mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Perempuan paruh baya yang diduga mengalami gangguan kejiwaan tersebut ditemukan sedang tidur di teras rumah warga di Kampung Pasar Begog, Desa Singarajan. Identitas perempuan tersebut belum diketahui dan tidak ada warga yang mengenalinya. Kondisinya mengenakan pakaian kotor serta membawa selendang berwarna cokelat dan boneka anak kecil,” terang Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Sabtu (22/8/2026).
​”Polda Banten mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Setiap informasi yang beredar di media sosial agar terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian guna menghindari kesimpangsiuran informasi dan keonaran di tengah masyarakat,” pungkas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menutup keterangannya secara resmi.
Sumber: Bidhumas Polda Banten / Polsek Pontang








