Polda Banten Jelaskan Penetapan Tarif Parkir Kawasan Pancatama oleh Dishub Kabupaten Serang, Tegaskan Tindak Tegas Pungli

"Berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, telah ditetapkan sistem tarif atas jasa pelayanan parkir di luar ruang milik jalan di lokasi Pancatama, dengan besaran tarif Rp15 ribu untuk truk kecil dan Rp30 ribu untuk truk besar. Untuk lebih jelasnya, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Serang, dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang," terang Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, dalam siaran pers resminya, Jumat (21/8/2026).




