
WEDA, thewasesanews.com — Pemkab Halteng Buka Pengusulan PPPK Jadi PNS secara resmi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, namun menerapkan sistem penyaringan kinerja dan etika yang sangat ketat sebelum berkas administrasi diteruskan ke pemerintah pusat pada Jumat (21/8/2026).
​Kebijakan transisi status pegawai tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Halmahera Tengah, Dr. Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si., saat memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat di lingkungan Pemkab Halteng pada Kamis (20/8/2026). Kesempatan emas ini mencakup seluruh sektor vital ASN daerah, mulai dari PPPK Guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis paruh waktu.
​Pemerintah Daerah Halmahera Tengah menegaskan tidak akan mengusulkan pegawai PPPK secara serampangan ke tingkat pusat demi mengejar kuota semata. Langkah filterisasi berlapis disiapkan agar proses transformasi status aparatur negara ini benar-benar tepat sasaran dan menyasar para pegawai yang memiliki kualifikasi, integritas, serta disiplin tinggi.
​Dalam sistem evaluasi daerah yang baru ini, penilaian kelayakan pegawai tidak lagi diukur berdasarkan lamanya masa kerja semata. Instrumen verifikasi lebih mengutamakan pencapaian kinerja riil, tingkat kedisiplinan, moralitas, serta rekam jejak kontribusi nyata yang diberikan pegawai selama menjalankan tugas pelayanan masyarakat di lapangan.
​Guna memastikan objektivitas proses seleksi, Bupati menginstruksikan jajaran pimpinan daerah—termasuk Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), hingga Kepala Dinas Pendidikan—untuk turun tangan langsung memverifikasi rekam jejak setiap calon pengusulan.
​Pegawai PPPK yang terbukti pernah melakukan pelanggaran Kode Etik ASN, memiliki catatan buruk dalam pelayanan, atau menunjukkan tingkat kedisiplinan yang rendah dipastikan akan langsung dicoret dari daftar pengusulan daerah. Pemkab Halteng menutup celah bagi praktik kompromi dalam proses evaluasi kepegawaian tersebut.
​Bupati mengimbau seluruh aparatur agar momentum transisi status ini dijadikan pemicu perubahan mentalitas kerja dan peningkatan ketaatan aturan. Birokrasi pemerintahan diminta tidak sekadar dipandang sebagai tempat mencari penghidupan, melainkan sebagai wadah pengabdian sosial dan ladang ibadah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga Halmahera Tengah.
​Pengetatan kriteria dan pengawasan melekat yang dijalankan oleh BKPSDM bersama dinas-dinas teknis terkait dirancang untuk membangun sistem tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Pemkab Halteng bertekad menciptakan iklim kerja yang kompetitif dan transparan di mana prestasi serta dedikasi pegawai mendapat apresiasi setimpal dari negara.
​Langkah berani Pemkab Halteng ini disambut positif sebagai bentuk terobosan dalam membenahi kualitas sumber daya manusia di tingkat lokal. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak etos kerja para pegawai di daerah pelosok sehingga mutu pelayanan di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dapat meningkat secara signifikan.
​”PPPK yang mau diusulkan ke PNS itu bukan sekadar karena statusnya PPPK, tapi kinerjanya baik atau tidak? Yang tidak memenuhi syarat, baik etika maupun kedisiplinan, jangan diusulkan. Mari kita jadikan birokrasi ini sebagai wadah kebersamaan, ladang amal ibadah, serta wujud pertanggungjawaban kita dalam kehidupan di dunia,” tegas Bupati Halmahera Tengah, Dr. Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si., saat memberikan arahan resmi di Weda, Halmahera Tengah.
Melalui komitmen seleksi yang terukur dan objektif tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah optimistis mampu melahirkan figur-figur ASN PNS yang profesional, berdedikasi tinggi, serta siap membawa perubahan positif bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Halmahera Tengah secara berkelanjutan.
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Halmahera Tengah








