
JAKARTA, Thewasesanews.com – Majelis Hakim PN Jaksel dilaporkan korban penipuan ke empat lembaga tinggi negara menyusul pembacaan vonis bebas murni (vrijspraak) terhadap dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti, dalam perkara Nomor 184/Pid.B/2026/PN JKT.SEL. Sebanyak 17 warga yang menjadi korban merespons amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Juli 2026 tersebut dengan secara resmi mengadukan Hakim Ketua berinisial RR beserta dua Hakim Anggota berinisial WB dan SS ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Komisi III DPR RI, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
​Aksi pelaporan massal ini dipicu oleh kekecewaan mendalam para korban yang menilai majelis hakim telah mengabaikan fakta-fakta kunci di persidangan serta mengabaikan serangkaian alat bukti krusial yang diajukan oleh Penuntut Umum. Kejanggalan proses persidangan sudah dirasakan para korban sejak Kamis (09/07/2026), ketika pembacaan vonis sempat mendadak ditunda akibat munculnya perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara hakim ketua dan anggota majelis, sebelum akhirnya secara mengejutkan mengetok vonis bebas murni dan memerintahkan pembebasan kedua terdakwa dari sel tahanan.
​Para pelapor menilai pengadilan tidak mempertimbangkan secara utuh sekian banyak barang bukti penting yang telah masuk dalam berkas perkara. Alat bukti tersebut meliputi dokumen kependudukan berupa lima KTP fiktif dengan nama berbeda, akta jual beli, dokumen transaksi perbankan, hasil verifikasi administrasi kependudukan dari Dinas Dukcapil, sertifikat tanah, hingga bukti mutasi rekening yang memuat jejak pengalihan aset dan somasi pengosongan rumah tempat tinggal korban.

​Salah seorang korban berinisial AS mengungkapkan rasa terkejut dan kekecewaannya lantaran harapan masyarakat kecil untuk memperoleh keadilan di benteng hukum terakhir justru pupus oleh amar putusan yang dinilai mencederai rasa keadilan.
​”Kami datang mengikuti proses persidangan sejak awal karena percaya pengadilan adalah tempat terakhir masyarakat kecil mencari keadilan. Ketika putusan akhirnya menyatakan terdakwa bebas, kami tentu sangat terpukul. Kami merasa fakta-fakta yang menurut kami penting sudah disampaikan dalam persidangan. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke lembaga-lembaga pengawas agar seluruh proses dapat dievaluasi sesuai aturan yang berlaku,” ungkap salah seorang korban berinisial AS di Jakarta.
Nada keprihatinan senada disuarakan oleh korban lainnya berinisial DM. Pihaknya mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang secara mendadak mentahkan berkas perkara yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan disusun secara profesional oleh penyidik kepolisian serta penuntut umum kejaksaan, hingga menyebabkan para korban kehilangan harta benda tanpa kepastian hukum.
​”Kami bingung dengan diputus bebasnya terdakwa oleh oknum hakim Jakarta Selatan, ini menjadi pertanyaan besar bagi kami para korban, ada permainan apa oknum hakim dengan terdakwa? Kami hanya meminta agar semua proses diperiksa secara objektif, karena jelas ketika proses penyidikan dan pelimpahan di kejaksaan sudah P-21, lalu kami korban yang sudah kehilangan rumah dan harta benda bagaimana mencari keadilan? Jangan sampai dengan KUHAP baru, pelaku kejahatan dapat bermain dengan oknum hakim sehingga Ernest dan Rinita bebas murni,” tegas korban berinisial DM.
Dampak sosial dan finansial dari perkara penipuan ini dirasakan sangat memukul kehidupan perekonomian para korban beserta keluarga mereka. Korban berinisial HR membeberkan bahwa skema dugaan penipuan ini telah menguras tabungan hidup, menyita aset properti, hingga merusak stabilitas domestik belasan kepala keluarga yang tersebar di wilayah Tangerang, Bekasi, Bogor, Jakarta, hingga Semarang.
​”Kami sudah kehilangan banyak hal. Ada yang kehilangan aset, ada yang kehilangan tabungan, bahkan kehidupan kerabat dan keluarga ikut terganggu. Kami berharap laporan ini tidak dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan pengadilan, melainkan sebagai upaya mencari kepastian melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tutur korban berinisial HR.
Melalui penyerahan berkas aduan dan bukti pendukung ke MA, KY, Komisi III DPR RI, dan KPK, para korban berharap seluruh jajaran lembaga pengawas dapat menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) maupun potensi indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Korban berinisial LN menegaskan komitmen mereka untuk tetap kooperatif dan mengawal jalannya evaluasi etik sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
​”Kami percaya semua lembaga negara memiliki kewenangan masing-masing. Karena itu kami akan menyerahkan seluruh dokumen yang kami miliki agar dapat dipelajari. Kami berharap apabila memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu kami akan menghormatinya. Namun apabila ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, kami berharap dilakukan sesuai ketentuan hukum,” pangkas korban berinisial LN.
​Perkara hukum ini terus menyedot perhatian publik mengingat total klaim kerugian yang ditanggung oleh 17 korban diperkirakan menembus angka puluhan miliar rupiah. Hingga berita ini diterbitkan, jajaran Majelis Hakim PN Jakarta Selatan maupun pejabat humas pengadilan setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait aduan etik tersebut. Tim redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menyediakan ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Berkas Laporan Resmi Korban dan Pemantauan Sidang PN Jakarta Selatan








