lbh harimau raya desak copot kadis dlh bekasi. - thewasesanews.com

Tersangka Masih Memimpin, LBH Harimau Raya Desak Copot Kadis DLH Kabupaten Bekasi Soal Pencemaran TPA Burangkeng

​"Ketika seorang pejabat publik telah berstatus tersangka dalam perkara pidana yang berkaitan langsung dengan tugas dan tanggung jawab utamanya, maka kepentingan publik harus ditempatkan di atas segalanya. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat dikorbankan demi melindungi oknum. Kami mendesak agar Pemkab Bekasi segera melakukan evaluasi total dan mencopot yang bersangkutan sesuai mekanisme hukum administrasi yang berlaku," tegas Dimas Wahyu, S.H, PId, Ketua Umum LBH Harimau Raya, Selasa (4/8/2026).

BEKASI, thewasesanews.com – Lbh harimau raya desak copot kadis dlh bekasi beserta jajaran terkait, menyusul kontroversi dipertahankannya posisi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang telah resmi berstatus tersangka oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan TPA Burangkeng, Selasa (4/8/2026). Sikap abai Pemerintah Kabupaten Bekasi yang masih membiarkan pejabat berstatus tersangka mengendalikan instansi strategis tersebut dinilai mencederai tatanan hukum, menghancurkan integritas birokrasi, serta merobek rasa keadilan masyarakat.

​Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya menilai bahwa pembiaran ini menghadirkan pertanyaan besar di tengah publik: siapa pihak kuat yang membekingi dan melindungi pejabat tersebut dari sanksi administratif daerah. Ketua Umum LBH Harimau Raya menegaskan bahwa jabatan publik pada hakikatnya adalah amanah rakyat, bukan tameng personal untuk mengamankan diri dari jerat pidana kejahatan lingkungan.

​”Ketika seorang pejabat publik telah berstatus tersangka dalam perkara pidana yang berkaitan langsung dengan tugas dan tanggung jawab utamanya, maka kepentingan publik harus ditempatkan di atas segalanya. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat dikorbankan demi melindungi oknum. Kami mendesak agar Pemkab Bekasi segera melakukan evaluasi total dan mencopot yang bersangkutan sesuai mekanisme hukum administrasi yang berlaku,” tegas Ketua Umum LBH Harimau Raya, Selasa (4/8/2026).

Langkah LBH Harimau Raya mendesak pencopotan tersebut memiliki dasar hukum yang sangat kuat dan relevan. Berdasarkan Pasal 52 jo. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), seorang pejabat yang terlibat dalam proses pidana dan ditetapkan sebagai tersangka demi kepentingan penyidikan serta menjaga integritas instansi wajib diberhentikan sementara dari jabatannya.

​Selain itu, ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 dan Pasal 18 secara tegas melarang pejabat publik melakukan penyalahgunaan wewenang serta berada dalam kondisi konflik kepentingan (conflict of interest). Membiarkan seorang tersangka tetap memimpin dinas yang sedang disidik oleh Gakkum KLH berpotensi besar memicu intervensi, manipulasi kebijakan, hingga penghilangan alat bukti administratif di internal DLH Kabupaten Bekasi.

​Dari segi pidana material, kasus pengerukan dan pencemaran sampah di TPA Burangkeng menjerat pelaku dengan sanksi berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Khusus bagi pejabat berwenang, Pasal 112 UU PPLH mengancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar bagi pejabat yang tidak melakukan pengawasan atau membiarkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang merugikan keselamatan warga.

​Sebagai bentuk penegakan kontrol sosial yang dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, LBH Harimau Raya mengonsolidasikan aksi massa secara besar-besaran. Dimas Wahyu, S.H., PId, Ketua Umum LBH Harimau Raya bersama Ketua DPC LBH Harimau Raya Kabupaten Bekasi, Maret Sianturi, S.H., Pdt., mengonfirmasi akan mengepung Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

​”Kami membawa tiga tuntutan mutlak: pertama, evaluasi dan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi secara permanen. Kedua, pengawalan ketat proses hukum di Gakkum KLH agar berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi politik kekuasaan. Ketiga, reformasi total tata kelola sampah dan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi,” ujar Ketua DPC LBH Harimau Raya, Maret Sianturi, S.H., Pdt.

LBH Harimau Raya mengingatkan bahwa kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam kesehatan generasi mendatang. Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta tidak memelihara preseden buruk yang memperlihatkan kebalnya hukum bagi pejabat berkuasa.

​”Jangan jadikan jabatan sebagai benteng dari pertanggungjawaban hukum. Rakyat berhak memperoleh pemerintahan yang bersih dan lingkungan yang terlindungi. Jika pemerintah daerah memilih bungkam, maka suara rakyat akan kami gelorakan langsung di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” tegasnya menutup siaran pers.

Sumber: Siaran Pers LBH Harimau Raya

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!