ketum jmpn sebut koruptor alergi pers. - thewasesanews.com

Ketum JMPN Raja Simatupang Tegaskan Pers Penjaga Kebenaran dan Sejarah NKRI

​"Hanya para penjahat, koruptor, serta pengkhianat Pancasila lah yang benci serta alergi terhadap pers. Tanpa hadirnya pers, masyarakat tidak akan pernah bisa mengetahui apa yang telah terjadi di masa lampau maupun peristiwa yang sedang berlangsung saat ini. Tanpa peran serta pers pada masa perjuangan dulu dalam membantu menyebarluaskan semangat dan kesadaran nasionalisme, maka tidak akan pernah terwujud Sumpah Pemuda. Dan tanpa peran pers saat terjadinya Agresi Militer Belanda I dan II dalam melawan propaganda musuh yang menyatakan NKRI sudah tidak ada, maka negara ini mungkin sudah punah. Oleh karena itu, siapa pun yang membenci insan pers sebenarnya tidak menginginkan NKRI ini maju dan meraih kembali kejayaannya," tegas Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang, Sabtu (5/9/2026).

BEKASI, thewasesanews.com — Ketum JMPN Sebut Koruptor Alergi Pers serta menilai bahwa pihak-pihak yang membenci insan pers pada dasarnya menolak kemajuan bangsa dan mengkhianati nilai-nilai Pancasila. Penegasan keras tersebut disampaikan secara terbuka oleh Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang, melalui rilis resmi organisasi yang disampaikan di Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (5/9/2026). Dalam pernyataan resminya, pimpinan organisasi jurnalis nasional tersebut mengulas secara komprehensif peran historis pers sejak era pergerakan nasional hingga era modern, sekaligus melontarkan kritik menohok terhadap kelompok-kelompok yang kerap bersikap memusuhi, mengintimidasi, maupun alergi terhadap kerja-kerja jurnalistik di tanah air.

​Pernyataan mendasar yang disampaikan oleh JMPN tersebut merespons dinamika sosial-politik kontemporer di mana profesi jurnalis masih sering dihadapkan pada ancaman kekerasan, kriminalisasi, serta upaya pembungkaman oleh oknum-oknum yang merasa terganggu oleh keterbukaan informasi. Raja Simatupang menggarisbawahi bahwa pers tidak pernah sekadar hadir sebagai industri informasi belaka, melainkan merupakan jembatan emas penghubung antara pemerintah dan rakyat serta pilar utama penjaga kedaulatan, sejarah, dan kebenaran Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tanpa keberadaan pers yang bebas, berintegritas, dan kritis, fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan dipastikan akan mengalami kelumpuhan total, yang pada akhirnya akan merugikan kepentingan masyarakat luas.

​Dalam ulasan historisnya, Raja mengingatkan seluruh elemen bangsa mengenai rekam jejak perjuangan pers yang tidak dapat dipisahkan dari proses lahir dan berdirinya Republik Indonesia. Jauh sebelum kemerdekaan diproklamasikan pada tahun 1945, surat kabar dan para jurnalis bumiputera telah menjadi pelopor dalam membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya persatuan nasional. Tanpa peran aktif insan pers pada era pergerakan awal dalam menyebarluaskan gagasan kebangsaan dan melintasi sekat-sekat kedaerahan, peristiwa monumental Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 tidak akan pernah terwujud dengan dampak sebesar yang dicatat oleh sejarah. Pers kala itu menjadi medium paling efektif dalam membakar semangat perlawanan terhadap kolonialisme serta menyatukan berbagai suku, agama, dan golongan ke dalam satu cita-cita bersama, yaitu Indonesia merdeka.

​Peran krusial pers menurut pandangan JMPN semakin teruji nyata pada masa-masa genting mempertahankan kemerdekaan, khususnya saat meletusnya Agresi Militer Belanda I pada tahun 1947 dan Agresi Militer Belanda II pada tahun 1948. Pada periode krisis tersebut, pemerintah kolonial Belanda melancarkan propaganda masif ke dunia internasional dengan mengklaim bahwa Republik Indonesia telah hancur dan tentara Kerajaan Belanda telah sepenuhnya menguasai seluruh wilayah Nusantara. Di tengah gempuran militer dan blokade informasi yang sangat ketat, insan pers Indonesia bersama stasiun-stasiun pemancar radio gerilya bertindak sebagai garda terdepan mematahkan kebohongan propaganda pihak penjajah. Pers secara konsisten menyiarkan fakta objektif kepada dunia internasional bahwa pemerintahan dan Tentara Nasional Indonesia masih berdiri kokoh memegang kedaulatan negara.

​”Hanya para penjahat, koruptor, serta pengkhianat Pancasila lah yang benci serta alergi terhadap pers. Tanpa hadirnya pers, masyarakat tidak akan pernah bisa mengetahui apa yang telah terjadi di masa lampau maupun peristiwa yang sedang berlangsung saat ini. Tanpa peran serta pers pada masa perjuangan dulu dalam membantu menyebarluaskan semangat dan kesadaran nasionalisme, maka tidak akan pernah terwujud Sumpah Pemuda. Dan tanpa peran pers saat terjadinya Agresi Militer Belanda I dan II dalam melawan propaganda musuh yang menyatakan NKRI sudah tidak ada, maka negara ini mungkin sudah punah. Oleh karena itu, siapa pun yang membenci insan pers sebenarnya tidak menginginkan NKRI ini maju dan meraih kembali kejayaannya,” tegas Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang, Sabtu (5/9/2026).

Pemaparan historis tersebut menjadi landasan bagi JMPN untuk menegaskan bahwa perlakuan buruk terhadap wartawan merupakan bentuk pengabaian terhadap sejarah bangsa. Kebencian yang dialamatkan kepada pers bukan sekadar persoalan sentimen pribadi atau kelembagaan, melainkan cerminan dari ketakutan terhadap pengungkapan kebenaran. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara pada saat ini, penjahat, pelaku tindak pidana korupsi, serta oknum-oknum penyalah guna kekuasaan merupakan kelompok yang paling diuntungkan apabila kerja-kerja pers dibatasi atau dimatikan. Pihak-pihak bermasalah tersebut sangat meragukan keterbukaan informasi karena transparansi publik secara langsung menelanjangi praktik kejahatan, penyelewengan anggaran negara, serta tindakan sewenang-wenang yang mereka lakukan secara tersembunyi.

​Ketua Umum JMPN menilai bahwa pers bertindak sebagai mata dan telinga bagi masyarakat dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan serta pengelolaan uang rakyat. Ketika pers dibungkam atau intimidasi terhadap jurnalis dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas, maka ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) akan tumbuh subur tanpa tersentuh. Tanpa keberadaan pemberitaan jurnalis yang objektif dan berani, publik akan kehilangan akses terhadap fakta lapangan yang sebenarnya dan berisiko terjebak dalam disinformasi serta narasi pencitraan palsu. Kebodohan sejarah dan kebuasan manipulasi informasi dipastikan akan merebak apabila insan pers tidak lagi diberikan ruang untuk menjalankan tugas profetiknya di tengah masyarakat.

​Lebih jauh, JMPN menyoroti bahwa tindakan memusuhi pers berlawanan secara mendasar dengan esensi Pancasila, khususnya sila keempat yang menjunjung tinggi kerakyatan dan musyawarah melalui kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab, serta sila kelima mengenai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menghalangi tugas jurnalistik sama halnya dengan merampas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, bersih, dan berimbang. Oleh sebab itu, Raja Simatupang mengimbau seluruh elemen aparatur penegak hukum, pejabat pemerintah, maupun pelaku usaha untuk memposisikan pers sebagai mitra strategis dalam pembangunan nasional, bukan sebagai musuh yang harus ditakuti atau dimusuhi.

​Sejalan dengan penguatan peran pers nasional, JMPN sebagai salah satu organisasi profesi jurnalis di Indonesia menyatakan komitmen penuh untuk terus melakukan pembinaan internal terhadap para anggotanya di seluruh pelosok Nusantara. JMPN mendorong setiap wartawan yang bernaung di bawah panji-panji organisasi agar senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), mengedepankan asas verifikasi, serta mempertahankan independensi dan objektivitas dalam setiap penulisan karya jurnalistik. Sikap profesionalisme insan pers dipandang sebagai syarat mutlak agar kepercayaan masyarakat terhadap produk pers tetap terjaga di tengah gempuran arus informasi liar dan media sosial yang belum teruji kebenarannya.

​Di samping menuntut profesionalisme jurnalis, JMPN juga mendesak pemerintah dan jajaran kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi para pekerja media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers wajib ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu. Setiap aksi intimidasi, penganiayaan, penyitaan alat kerja, hingga tindakan kriminalisasi terhadap wartawan harus diproses secara hukum hingga tuntas agar memberikan efek jera dan mencegah berulangnya praktik penekanan terhadap kebebasan pers di masa mendatang.

​Sebagai penutup dari rilis sikap resminya, JMPN mengajak seluruh komponen bangsa untuk kembali merefleksikan dan menghidupkan semangat Merah Putih yang melandasi perjuangan para insan pers senior pada masa pergerakan nasional. Menghargai karya dan keringat para jurnalis yang bekerja siang dan malam di lapangan merupakan langkah awal yang nyata dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, demokratis, serta berkeadilan. JMPN berkomitmen akan tetap berdiri kokoh di garis terdepan untuk membela marwah pers nasional, mengawal keterbukaan informasi publik, serta membentengi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari berbagai ancaman kejahatan dan pengkhianatan terhadap nilai-nilai luhur bangsa.

Sumber: DPP Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN)

Logo The Wasesa News
Dicky S

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!