Hakim Batalkan Irvian Bobby Mahendro Jadi Saksi Mahkota Sidang Mantan Wamenaker Noel 

JAKARTA,

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar Sidang perkara kasus Penyedia Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) di Kementerian Tenaga Kerja, Senin (20/4/2026).

Majelis hakim menyampaikan kepada jaksa KPK,.bahwa jadwal sidang yang digelar tentang kesaksian dan hari ini menolak Irvian Bobby Mahendro sebagai saksi Mahkota pada PJK3 yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.

Majelis hakim meminta terdakwa untuk tidak keberatan untuk menjadi saksi, namun dari 11 orang hanya 6 orang yang siap besaksi dan 5 orang mundur untuk dijadikan saksi termasuk Noel.

Semula, dari 6 saksi yang siap jadi saksi untuk memberi keterangan kasus PJK3, namun sidang pada hari Senin (20/4/2026) hanya 3 orang yang siap dan diambil sumpahnya diantaranya Irvian Bobby Mahendro.

Sedangkan yang 3 orang lagi disidang pada hari Kamis (23/4/2026).

Dikesempatan itu, Noel mengatakan bahwa Irvian Bobby Mahendro tidak layak menjadi saksi mahkota sesuai dengan KUHP yang baru, katanya.

Di KUHP baru / UU No. 1/2023 Pasal 189 KUHAP baru, saksi mahkota tetap boleh.

Tapi praktiknya harus ada pemisahan berkas perkara (splitsing). Biasanya dipakai untuk terdakwa yang perannya ringan, agar mau buka-bukaan

Kalau perannya berat atau pelaku utama, memang sering ditolak jadi saksi mahkota, karena rawan konflik kepentingan.

Itu yang dipakai Noel sebagai alasan, dia menilai peran Irvian Bobby Mahendro terlalu berat di kasus PJK3 dan TPPU, jadi tidak layak jadi saksi mahkota.

Alasan itu karena Irvian Bobby Mahendro menjalani operasi kerja katanya atas arahan pimpinan, saya juga heran pimpinan mana yang sudah silih berganti, siapa nenteri dan wakil menteri nya pada saat itu.

Jadi harap Noel, semoga JPU dapat membongkar kemana saja aliran dana PJK3, karena kasus ini kita lah yang membongkar

nya, saya selama 11 bulan menjabat Wamenaker sibuk dengan sidak ke perusahan – perusahan, jujur saya tidak paham dengan skema PJK3 atau urusan K3, pungkasnya. (Yuni)

Avatar photo
Yuni F

Leave a Reply

error: Content is protected !!