Dugaan Korupsi Bank Jatim Kejati Disatroni APMP. - thewasesanews.com

Dugaan Korupsi Bank Jatim Kejati Disatroni APMP, Acek Kusuma Minta Kejati Tetapkan Direksi Tersangka Skandal Window Dressing

​"Bank Jatim ini bukan milik nenek moyang para Direksi dan Komisaris, ini uang rakyat Jawa Timur! Temuan LHP BPK RI yang kami pegang bukan lagi sekadar salah urus administrasi, melainkan Kejahatan Perbankan dan Tindak Pidana Korupsi yang Terencana, Masif, dan Sistemik. Bagaimana mungkin sertifikat jaminan Rp7,27 Miliar bisa 'ghaib' atau hilang? Bagaimana bisa nilai agunan di-mark-up, kredit topeng dipelihara, aturan Menteri Keuangan ditabrak, sampai manipulasi cadangan risiko (CKPN) Rp143,3 Miliar sengaja dilakukan demi memoles laba semu? Ini window dressing dan kejahatan sistemik! Maka pada Rabu, 29 Juli besok, kami datang untuk menyodorkan seluruh bukti pengunci itu ke Kejati," tegas Direktur APMP JATIM, Acek Kusuma.

SURABAYA, Thewasesanews.com – Dugaan korupsi Bank Jatim Kejati disatroni APMP Jawa Timur setelah Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut tuntas indikasi kejahatan perbankan sistemik dan rekayasa keuangan di tubuh BUMD perbankan tersebut. Direktur APMP JATIM, Acek Kusuma, dijadwalkan menyatroni Kantor Kejati Jatim pada Rabu, 29 Juli 2026, untuk menggelar audiensi resmi sekaligus menyerahkan sekoper bukti tambahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI terkait dugaan penyimpangan kredit produktif Tahun Buku 2024 hingga Triwulan III 2025 di hadapan Penyidik Pidana Khusus.

​Langkah penekanan gelombang kedua ini ditempuh guna menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) awal yang telah didaftarkan sebelumnya. APMP JATIM menilai dugaan bancakan anggaran di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah memasuki fase krusial yang memerlukan tindakan hukum represif dari aparat penegak hukum. Pengabaian terhadap temuan audit BPK RI dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik window dressing atau manipulasi laporan keuangan demi mencitrakan laba semu.

​Dalam audiensi mendatang, APMP JATIM menagih keterbukaan informasi dari Kejati Jatim terkait sejauh mana penanganan Dumas yang telah diserahkan. Pihaknya mengutuk keras keterlibatan jajaran elit BUMD tersebut yang dinilai memanfaatkan jabatan structural untuk menutupi bobroknya tata kelola keuangan perbankan daerah. Acek Kusuma menegaskan bahwa modal operasional Bank Jatim bersumber dari keuangan negara dan uang rakyat Jawa Timur, sehingga tidak boleh dijadikan ajang pengerukan keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

Dugaan Korupsi Bank Jatim Kejati Disatroni APMP. - thewasesanews.com

​”Bank Jatim ini bukan milik nenek moyang para Direksi dan Komisaris, ini uang rakyat Jawa Timur! Temuan LHP BPK RI yang kami pegang bukan lagi sekadar salah urus administrasi, melainkan Kejahatan Perbankan dan Tindak Pidana Korupsi yang Terencana, Masif, dan Sistemik. Bagaimana mungkin sertifikat jaminan Rp7,27 Miliar bisa ‘ghaib’ atau hilang? Bagaimana bisa nilai agunan di-mark-up, kredit topeng dipelihara, aturan Menteri Keuangan ditabrak, sampai manipulasi cadangan risiko (CKPN) Rp143,3 Miliar sengaja dilakukan demi memoles laba semu? Ini window dressing dan kejahatan sistemik! Maka pada Rabu, 29 Juli besok, kami datang untuk menyodorkan seluruh bukti pengunci itu ke Kejati,” tegas Direktur APMP JATIM, Acek Kusuma.

Berkas bukti kunci yang akan diserahkan secara resmi ke Penyidik Pidsus Kejati Jatim mencakup sederet skandal keuangan yang sangat vulgar. Temuan mendasar meliputi hilangnya sertifikat jaminan bernilai Rp7,27 Miliar serta praktik penggelembungan (mark-up) nilai agunan pada debitur macet. Selain itu, APMP JATIM juga menguliti penyimpangan penyaluran kredit ritel, mikro, serta perpanjangan restrukturisasi Covid-19 yang telah kedaluwarsa di sembilan kantor cabang Bank Jatim.

​Daftar pelanggaran berat tersebut semakin panjang dengan ditemukannya rekayasa kolektibilitas kredit sindikasi PT WMU sebesar Rp167,2 Miliar dan CV EKM yang diduga disengaja untuk menghindari pembentukan cadangan kerugian. Kejahatan administrasi keuangan negara juga terdeteksi pada pengabaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam skema pinjaman daerah kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi senilai Rp126,3 Miliar, disusul manipulasi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas 96 debitur senilai Rp143,3 Miliar serta praktik hapus buku (write-off) kredit fiktif sebesar Rp20,8 Miliar.

​Berdasarkan konstruksi hukum yang dibangun APMP JATIM, perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Pihaknya mendesak Kejati Jatim tidak ragu menyeret pertanggungjawaban pidana hingga ke tingkat pemutus kebijakan tertinggi di bank plat merah tersebut.

​”Kami minta Kejati Jatim segera panggil, periksa, dan tetapkan Direktur Utama, Direktur Kepatuhan, hingga jajaran Komisaris sebagai TERSANGKA! Kami datang untuk memastikan penyidik Kejati Jatim tidak ‘masuk angin’ dan berani membabat habis seluruh oknum pejabat elit Bank Jatim yang selama ini berlindung di balik jabatan. Jika audiensi dan penyerahan bukti ini diabaikan tanpa ada langkah hukum konkret, kami pastikan ribuan mahasiswa dan pemuda akan melumpuhkan kawasan Kejati Jatim dalam aksi demonstrasi besar-besaran,” tambah Acek Kusuma.

​Desakan penetapan tersangka ini mengincar jajaran puncak manajemen, termasuk Direksi seperti Winardi Legowo dan Umi Rodiyah, Dewan Komisaris yang melibatkan unsur pejabat Pemprov Jatim seperti Sekdaprov, serta sejumlah Pimpinan Cabang yang bertanggung jawab atas penyaluran kredit bermasalah. Keterlibatan unsur birokrasi dalam jajaran komisaris dinilai memperparah benturan kepentingan dalam pengawasan perbankan.

​Langkah cepat dan tegas dari Kejati Jawa Timur kini menjadi ujian krusial bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi sektor perbankan daerah. Publik Jawa Timur menanti keberanian penyidik Pidsus untuk membongkar tuntas skandal keuangan yang merugikan kas daerah ini hingga ke akar-akarnya, tanpa terpengaruh oleh intervensi politik maupun kekuasaan para elit BUMD.

Sumber: Berkas LHP BPK RI & Pernyataan Resmi Direktur APMP JATIM

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!