
KOTA BATU, The Wasesa News – Wakil Ketua DPRD Kota Batu Desak Penertiban PKL di Alun-Alun mencuat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat menyusul terjadinya alih fungsi fasilitas umum (fasum) badan jalan secara ilegal di seputaran Jalan Kartini dan Jalan Sudiro, kawasan Alun-Alun Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, Kamis (28/05/2026). Jalur yang semestinya bebas diakses oleh publik untuk pejalan kaki dan kelancaran arus lalu lintas tersebut kini viral di media sosial setelah berubah total menjadi area berburu kuliner dan tempat usaha komersial bagi para pedagang kaki lima (PKL). Berdasarkan pengamatan langsung awak media di lapangan, kondisi ruang publik tersebut kian memprihatinkan karena beberapa lapak pedagang kedapatan dibangun secara semi permanen menggunakan struktur cor semen, tiang besi, serta jaringan instalasi listrik seadanya yang berpotensi memicu bahaya kebakaran.
Penyimpangan fungsi tata ruang di pusat jantung kota wisata ini memantik reaksi keras dari jajaran legislatif, salah satunya Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, S.P., yang mendesak Pemerintah Kota Batu beserta dinas teknis terkait untuk segera mengambil langkah penegakan hukum secara konkret. Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menegaskan bahwa pembiaran terhadap menjamurnya lapak permanen di atas badan jalan tidak boleh terus berlanjut karena secara nyata telah merenggut hak-hak konstitusional para pejalan kaki. Dirinya menilai Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) serta Satpol PP Kota Batu belum menunjukkan skema atau ketegasan jadwal penertiban yang jelas, sehingga para pedagang merasa leluasa mendirikan bangunan pribadi di atas aset negara.
Keterangan yang dihimpun dari warga lokal sekitar area Sisir, Kecamatan Batu, menyebutkan bahwa para pedagang tersebut sebenarnya pernah direlokasi oleh pemerintah daerah ke area Batu Tourism Center (BTC), namun mereka memilih kembali ke jalanan dengan dalih sepi pembeli. Fenomena kucing-kucingan antara petugas dan pedagang ini memunculkan desakan publik agar Pemkot Batu tidak hanya sekadar melakukan penggusuran, melainkan wajib menghadirkan solusi komprehensif berupa tata kelola niaga yang solutif demi menyangkut urusan isi perut warga. Selain masalah penataan etika estetika kota, aparat penegak hukum juga dituntut untuk segera mengusut tuntas adanya rumor atau dugaan praktik ilegal jual beli lapak komersial di atas fasilitas umum tersebut agar tidak menjadi preseden buruk yang melegalkan pelanggaran hukum pidana pertanahan.
Apabila persoalan ini terus dibiarkan tanpa adanya tindakan sterilisasi kawasan, DPRD Kota Batu mengkhawatirkan citra Kota Batu sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur akan merosot tajam akibat keserawutan infrastruktur. Penataan ulang secara humanis melalui penyediaan pusat kuliner yang representatif dan tidak mengganggu ketertiban umum harus segera dieksekusi sebelum kawasan Alun-Alun benar-benar kehilangan fungsi ekologis dan fungsi sosialnya. Sinergitas yang tegas antara pihak eksekutif, legislatif, dan perwakilan paguyuban pedagang menjadi kunci utama untuk mengurai benang kusut tata ruang demi mewujudkan lingkungan kota yang bersih, aman, nyaman, serta ramah bagi para wisatawan domestik maupun mancanegara.
Kontributor: Ratri Iswanto
Sumber: Wawancara Eksklusif Terpimpin di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu








