DPD GWI Kalsel Minta Propam Usut Kasus Penyekapan Wartawan di Bekasi. - thewasesanews.com

DPD GWI Kalsel Minta Propam Usut Kasus Penyekapan Wartawan di Bekasi

Pernyataan Sikap dan Pesan Moral Pimpinan Redaksi Kopitv.id:

“APH jangan tutup mata. Segera tangkap para pelaku serta pemilik usahanya dan proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukum kehilangan rasa malu di hadapan publik. Kembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja APH yang selama ini dicederai oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Apalagi ketika wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik justru menjadi korban kekerasan. Ini bukan hanya soal penganiayaan terhadap wartawan, tetapi juga dugaan kuat adanya praktik mafia LPG subsidi yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Jika sampai oknum pelaku dan pengusahanya tetap bebas berkeliaran, ini menjadi sorotan serius. Ada apa? Jangan pelihara oknum-oknum manusia yang zalim, serakah, dan tamak. Bekerjalah dengan nurani, jangan mengikuti hawa nafsu hanya karena secuil keuntungan. Negeri ini telah merdeka dari tangan penjajah, namun rakyat masih bisa sengsara karena ulah bangsanya sendiri.” — Iswandi, Ketua DPD-GWI Kalsel / Pemimpin Redaksi KOPITV.id.

BEKASI, The Wasesa News – Kasus dugaan kriminalitas jalanan berupa aksi penyekapan, intimidasi, dan penganiayaan berat terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kabupaten Bekasi memicu gelombang kecaman keras dari berbagai organisasi pers nasional. Insiden kekerasan yang diduga kuat melibatkan jaringan mafia pengoplos gas LPG subsidi tersebut dinilai bukan lagi sebatas tindak kriminalitas biasa, melainkan sudah menjadi ancaman nyata yang sangat serius terhadap kemerdekaan pers, hak atas rasa aman, serta marwah sistem demokrasi di Indonesia. Menanggapi situasi pelik ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD-GWI) Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus Pimpinan Redaksi Media KOPITV.id, Iswandi, angkat bicara secara lantang guna mengawal jalannya supremasi hukum bagi korban.

​Iswandi dengan tegas mengutuk keras tindakan brutal bin anarkis yang dialami oleh insan pers di lapangan tersebut saat melakukan fungsi kontrol sosial kemasyarakatan. Menurut pandangannya, segala bentuk intimidasi fisik, penyekapan, hingga pemukulan terhadap wartawan merupakan bentuk nyata dari upaya sistematis untuk membungkam kemerdekaan pers serta menghalangi hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan akurat. Secara khusus, Iswandi melayangkan peringatan bahwa apabila proses penanganan laporan polisi di tingkat daerah mandek atau sengaja diabaikan oleh oknum penyidik, dirinya mendesak pihak korban beserta kuasa hukumnya untuk segera membawa persoalan ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

​Langkah tegas tersebut dinilai sangat krusial guna memastikan bahwa setiap warga negara, khususnya para jurnalis, mendapatkan perlindungan hukum yang setara tanpa adanya diskriminasi di hadapan hukum. Iswandi mengingatkan kembali bahwa kerja-kerja wartawan dilindungi secara penuh oleh undang-undang nasional, sehingga segala bentuk kekerasan fisik terhadap jurnalis tidak boleh ditoleransi sedikit pun dan harus diproses secara hukum pidana tanpa pandang bulu terhadap siapa pun aktor di balik layarnya. Aparat penegak hukum (APH) diminta untuk segera mengambil tindakan konkret di lapangan dengan menangkap para pelaku lapangan serta menyegel tempat usaha ilegal milik bos besar pengoplos gas tersebut.

​Selain mendesak penangkapan pelaku kekerasan, Iswandi juga meminta Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi beserta jajarannya untuk bergerak cepat membongkar jaringan mafia gas LPG subsidi yang ditengarai sudah lama beroperasi secara bebas dan meresahkan masyarakat di wilayah hukum Cikarang Utara. Lambannya respons dari aparat penegak hukum di daerah dalam menangkap pelaku dikhawatirkan akan memicu mosi tidak percaya dari publik serta melahirkan asumsi adanya pembiaran terstruktur terhadap praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan hak-hak rakyat miskin selaku pengguna gas subsidi.

​DPD-GWI Provinsi Kalimantan Selatan menilai penanganan kasus ini juga menjadi ujian profesionalisme bagi penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Bekasi agar bertindak jujur, transparan, dan amanah. Integritas aparat dituntut untuk berada di garis depan agar hukum tidak terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, terutama ketika berhadapan dengan kekuatan modal dari para cukong gas ilegal. Perlindungan maksimal terhadap keselamatan jurnalis di lapangan menjadi hal yang mutlak karena pers adalah pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai penyambung aspirasi rakyat kepada negara sekaligus mitra strategis institusi TNI dan Polri.

​Secara yuridis formil, tindakan menahan, menganiaya, dan mengintimidasi jurnalis yang sedang melakukan peliputan merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana para pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Tidak hanya bersinggungan dengan UU Pers, aksi premanisme tersebut juga memenuhi unsur pelanggaran pidana umum berlapis di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan secara bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan dan pengancaman fisik.

​Berdasarkan data resmi yang dihimpun dan beredar luas di sejumlah media massa, peristiwa penyekapan berdarah itu menimpa seorang wartawan dari media Buser86.id pada tanggal 21 April 2026 silam, yang berlokasi di kawasan Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Perkara tersebut kini telah dilaporkan secara resmi dengan nomor registrasi laporan polisi LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, di mana dalam draf laporan awal para terduga pelaku dibidik dengan Pasal 262 KUHP, Pasal 466 KUHP, serta Pasal 471 KUHP terkait dugaan tindak kekerasan, pengeroyokan, dan penculikan.

​Hingga naskah berita ini diturunkan oleh meja redaksi, pihak Humas Polres Metro Bekasi terpantau belum memberikan keterangan resmi atau menggelar konferensi pers terkait sejauh mana perkembangan dan hasil penyidikan kasus kekerasan tersebut. Publik dan komunitas pers nasional kini terus mengawal ketat jalannya perkara ini dan menunggu tindakan nyata dari kepolisian untuk segera memburu, menangkap, dan menahan para pelaku serta membongkar praktik ilegal oplosan gas LPG subsidi hingga ke akar-akarnya demi memulihkan rasa keadilan sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Sumber: Dikutip Langsung dari Laporan Investigasi Khusus Kopitv.id

Avatar photo
Dian Pramudja

Leave a Reply

error: Content is protected !!