
MURATARA, thewasesanews.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Musi Rawas Utara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan Audit Proyek SMAN Bingin Teluk secara menyeluruh menyusul adanya dugaan penyimpangan teknis serta penggunaan material di bawah standar operasional.
Desakan resmi tersebut disampaikan oleh jajaran pengurus LSM KCBI Kabupaten Musi Rawas Utara pada Selasa, 9 September 2026, setelah tim pencari fakta melakukan peninjauan langsung terhadap pekerjaan revitalisasi gedung sekolah yang berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam di lapangan, proyek pembangunan yang menyedot anggaran negara hingga miliaran rupiah tersebut diduga kuat mengalami praktik pengurangan kualitas material serta metode pengerjaan asal-jadian yang berpotensi membahayakan keselamatan para siswa dan tenaga pengajar.

Temuan pertama yang disoroti secara tajam oleh tim kontrol sosial berkaitan dengan ketidaksesuaian material bangunan yang terpasang di lokasi jika dibandingkan dengan spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam dokumen perencanaan resmi, rangka atap baja ringan yang seharusnya dipergunakan oleh pihak pelaksana proyek adalah material berkualitas tinggi dengan standar merek TASO C75.75.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaksana pekerjaan justru mengganti material utama tersebut dengan baja ringan merek Trendy yang memiliki ketebalan serta tingkat kekuatan jauh di bawah standar yang disyaratkan.
Penggantian merek material secara sepihak tanpa adendum yang sah tersebut diduga kuat dilakukan demi menekan biaya operasional untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu secara tidak sah.
Selain persoalan penurunan kualitas material, tim investigasi LSM KCBI Muratara juga menemukan kejanggalan fatal pada struktur metode pengerjaan konstruksi atap bangunan sekolah tersebut.

Konstruksi baja ringan baru yang dipasang oleh pekerja bangunan ternyata tidak didirikan secara mandiri atau menyeluruh sesuai dengan gambar teknis perencanaan awal.
Sebagian besar rangka baja ringan tersebut hanya ditempelkan, diikat, dan direkatkan pada sisa-sisa rangka kayu lama bangunan yang kondisinya sudah sangat lapuk, rapuh, serta mengalami pelapukan parah akibat usia.
Metode pengerjaan tambal-sulam yang tidak sesuai dengan kaidah teknis rekayasa bangunan tersebut dinilai sangat berisiko tinggi terhadap ketahanan struktur fisik sekolah dalam jangka panjang.
Tim teknis lapangan menegaskan bahwa perpaduan antara beban atap baru dengan tumpuan kayu lama yang rapuh dapat memicu kegagalan struktur dan menyebabkan atap gedung roboh sewaktu-waktu.

“Kami meminta APH dan BPK RI Perwakilan Sumsel segera turun ke lapangan dan melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi SMAN Bingin Teluk ini. Jangan menunggu sampai ada korban jiwa dari kalangan siswa atau guru baru semua pihak sibuk bergerak,” tegas Ketua LSM KCBI Muratara, Supriyadi, di lokasi peninjauan.
Supriyadi menegaskan bahwa pengerjaan fasilitas pendidikan tidak boleh dikerjakan secara asal-asalan demi memburu margin keuntungan semata.
Menurutnya, penggunaan dana publik harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemenuhan standar mutu yang ketat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi mengenai alokasi anggaran serta detail pengerjaan fisik merupakan hak masyarakat luas yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dugaan pelanggaran spesifikasi ini dinilai bukan lagi sekadar persoalan kelalaian administrasi, melainkan sudah mengarah pada potensi kerugian keuangan negara serta ancaman keselamatan publik.
Oleh karena itu, LSM KCBI Muratara meminta instansi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk tidak ragu memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
Proses pemeriksaan dinilai harus menyasar seluruh rantai pelaksana, mulai dari kontraktor penyedia jasa, konsultan pengawas, hingga pejabat pembuat komitmen di dinas terkait.

Supriyadi menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa memberikan keistimewaan kepada pihak manapun yang terbukti melakukan penyimpangan keuangan negara.
Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) wajib dijadikan landasan utama oleh aparat penegak hukum dalam menangani indikasi korupsi pada sektor pendidikan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SMAN Bingin Teluk maupun perwakilan kontraktor pelaksana proyek belum memberikan konfirmasi resmi atau hak jawab terkait temuan investigasi tersebut.
Upaya konfirmasi secara tertulis dan permohonan klarifikasi langsung yang dilayangkan oleh media di lokasi sekolah belum mendapatkan tanggapan dari jajaran pimpinan satuan pendidikan setempat.
LSM KCBI Muratara menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan penyimpangan pengerjaan fisik SMAN Bingin Teluk ini hingga tuntas ke ranah hukum.
Pihaknya mengaku telah mengumpulkan sejumlah berkas bukti pendukung, foto dokumentasi fisik, serta sampel material bangunan untuk diserahkan secara resmi kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan dan aparat penegak hukum dalam waktu dekat.
Masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas demi menjamin keamanan sarana prasarana belajar mengajar di wilayah tersebut.
Sumber: LSM KCBI Kabupaten Musi Rawas Utara








