
JAKARTA, thewasesanews.com — LBH Harimau Raya Apresiasi KPK Republik Indonesia (KPK RI) yang secara responsif menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait penanganan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Mohammad Haniv (HNV).
Pernyataan apresiasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum Harimau Raya tersebut disampaikan langsung di depan Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, pada Senin, 14 September 2026.
Langkah responsif komisi antirasuah dalam memproses laporan publik tersebut dinilai sebagai bukti nyata komitmen penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, serta berorientasi pada kepentingan penegakan hukum nasional.
Ketua Umum DPP LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., P.Id., menegaskan bahwa tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat merupakan bentuk pengejawantahan dari fungsi pengawasan dan pelayanan hukum yang sangat memuaskan.
Dimas menyatakan bahwa lembaga perlindungan hukum masyarakat yang dipimpinnya menaruh kepercayaan penuh kepada jajaran penyidik KPK RI dalam mengusut tuntas setiap aspek yang menyelimuti kasus perkara Mohammad Haniv.
Kepercayaan tersebut berlandaskan pada rekam jejak KPK RI yang terus berupaya menjaga integritas serta objektivitas dalam setiap penanganan kasus tindak pidana korupsi di tanah air.
Dimas Wahyu, yang akrab disapa Bang Rangga oleh kalangan media dan rekan-rekannya, menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan proses hukum agar masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini secara seksama.
Menurutnya, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berjalan secara terbuka akan mampu menutup celah intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, DPP LBH Harimau Raya secara konsisten mengawal perkembangan pengaduan ini demi memastikan keadilan hukum dapat ditegakkan setinggi-tingginya di Indonesia.
“Kami percaya KPK akan terus menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tuntas akan memperkuat kepercayaan publik dan mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi,” tegas Ketua Umum DPP LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., P.Id., saat ditemui wartawan di halaman gedung KPK RI.
Konferensi pers dan penyampaian pernyataan sikap di gedung KPK RI tersebut dihadiri langsung oleh jajaran kepengurusan inti DPP LBH Harimau Raya serta perwakilan pengurus daerah.
Tampak mendampingi Ketua Umum di antaranya Wakil Ketua Umum DPP LBH Harimau Raya, A. Saiful Hayat, S.H., serta Sekretaris Jenderal DPP LBH Harimau Raya, Yulia.
Hadir pula Wakil Sekretaris Jenderal DPP LBH Harimau Raya, Farid Abdurrahman, Ketua DPD LBH Harimau Raya DKI Jakarta, Nurmain, beserta Sekretaris Daerah DPD DKI Jakarta, Zulfahmi.
Kehadiran jajaran pengurus pusat hingga daerah ini menunjukkan kebulatan tekad dan solidaritas organisasi dalam mendukung upaya penegakan hukum penanganan korupsi di Indonesia.
Secara rinci, penjelasannya memuat beberapa poin utama terkait perkembangan pengaduan masyarakat yang diajukan oleh organisasi bantuan hukum tersebut.
Poin utama yang menjadi sorotan LBH Harimau Raya adalah apresiasi mendalam atas tindak lanjut resmi KPK RI terhadap Pengaduan Masyarakat dengan Nomor Registrasi 058/DPP-LBH-HR/VIII/2026 tertanggal 29 Agustus 2026.
Pengaduan masyarakat tersebut memuat laporan komprehensif terkait dugaan tindak pidana gratifikasi serta adanya dugaan aliran dana sponsorship yang masuk ke ranah penanganan perkara Mohammad Haniv.
Selain itu, dalam berkas dumas tersebut, LBH Harimau Raya juga mengajukan permohonan resmi kepada KPK RI untuk melakukan pendalaman materiil secara menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait.
Salah satu nama yang secara spesifik dimohonkan untuk didalami keterlibatannya oleh jajaran penyidik KPK RI di dalam berkas dumas tersebut adalah Feby Paramita.
Pendalaman terhadap pihak-pihak terkait dianggap sangat krusial untuk membongkar secara terang benderang konstruksi perkara serta mengungkap alur transaksi keuangan yang melatarbelakangi dugaan gratifikasi tersebut.
DPP LBH Harimau Raya menegaskan komitmen pantang surutnya untuk senantiasa mengawal dan mendukung penuh setiap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui partisipasi aktif masyarakat.
Partisipasi masyarakat yang kritis, objektif, serta bertanggung jawab dipandang sebagai instrumen pendukung yang sangat vital dalam mendampingi kerja-kerja lembaga penegak hukum seperti KPK.
Tanpa adanya peran serta publik yang proaktif dalam melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, upaya pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan negara akan mengalami hambatan struktural.
Oleh sebab itu, LBH Harimau Raya berkomitmen untuk terus menjadi mitra kritis pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Meski mendorong penuntasan kasus secara intensif, LBH Harimau Raya menegaskan bahwa seluruh proses hukum dan kewenangan penindakan sepenuhnya berada di tangan jajaran KPK RI.
Organisasi advokasi hukum ini menjunjung tinggi asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terseret di dalam pengaduan perkara Mohammad Haniv.
Prinsip dasar hukum tersebut harus tetap dihormati oleh seluruh pihak hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Penegakan hukum yang profesional dituntut untuk tidak mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara, sekaligus tetap tegas dalam memberantas segala bentuk kejahatan korupsi.
LBH Harimau Raya meyakini bahwa langkah KPK RI yang menindaklanjuti setiap aduan masyarakat merupakan preseden positif bagi penegakan hukum di era modern.
Kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah akan semakin meningkat apabila setiap laporan masyarakat direspon secara cepat, tepat, dan transparan.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel juga akan memberikan kepastian hukum, baik bagi pelapor, masyarakat luas, maupun pihak-pihak yang dilaporkan.
Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang menghadapi berbagai tantangan kompleks, ketegasan KPK RI dalam menindaklanjuti Dumas Nomor 058/DPP-LBH-HR/VIII/2026 memberikan angin segar bagi penegakan keadilan.
LBH Harimau Raya berharap agar proses pendalaman terhadap dugaan gratifikasi dan aliran dana sponsorship dalam perkara Mohammad Haniv ini dapat segera menemui titik terang.
Organisasi bantuan hukum ini juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan data atau keterangan tambahan apabila dibutuhkan oleh tim penyidik KPK RI guna memperlancar proses hukum.
Sinergi antara partisipasi masyarakat dan ketegasan penegak hukum diharapkan dapat terus terjalin erat demi menciptakan iklim hukum yang kondusif di Indonesia.
Melalui penanganan perkara yang tuntas dan berkeadilan, pesan moral dan hukum dapat tersampaikan secara kuat bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal di hadapan hukum.
LBH Harimau Raya memastikan akan terus memantau seluruh tahapan penanganan perkara ini hingga proses hukum mencapai tahap penyelesaian yang transparan dan akuntabel.
Pernyataan apresiasi dan dukungan moral di halaman gedung KPK RI ini ditutup dengan komitmen bersama dari seluruh jajaran pengurus LBH Harimau Raya untuk terus mengawal agenda pemberantasan korupsi di seluruh wilayah Indonesia.
Sumber: DPP LBH Harimau Raya








