PN Depok Tunda Perkara PMH Nomor 191

banner 468x60

Depok,

Pengadilan Negeri Kota Depok tunda sidang perbuatan melawan Hukum katanya Humas Andry Eswin Sugandhi,D, SH MH saat ditemui wartawan di ruang sidang II Tirta Selasa (27/1/2026)

Eswin katakan, sidang perkara Nomor : 191 hari ini ditunda karena masih ada bukti surat yang perlu diserahkan oleh kuasa tergugat dan turut tergugat, terangnya

Eswin menjelaskan dalam perkara ini. Majelis Hakim Merry Herianah dengan panitera pengganti, Dwi Djauhartono, SH , MH memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyerahkan bukti-bukti tersebut pada sidang selanjutnya yang akan digelar 3 Februari 2026.

Saat ditanyai kasus melawan hukum yang mana, apakah soal pembelian lahan yang di kawasan Bojong Sari, Eswin tidak mau menyebutkan sebab, bahwa perkara ini masih dalam proses, sehingga tidak bisa dibahas secara rinci dan berharap pihak kuasa hukum tergugat dan turut tergugat diminta untuk menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan di sidang berikutnya.

Sementara, untuk tergugatnya ada sebanyak 5 orang, sedangkan yang turut tergugatnya ada 7 orang.

Siapa inisial tergugat 1 sampai 7, saya tidak bisa kasih tahu nama atau inisialnya, karena identitas mereka tidak bisa di beritahu dulu, sebab saya tidak berjalan sendiri pak, memang betul ada 5 orang, ungkapnya.

Info dilapangan. perkara Nomor : 191 yang sedang masih bersidang di Pengadilan Negeri Depok terkait kasus dugaan penipuan pembelian tanah di kawasan Bojong Sari seluas 2 hektar.

Buntut kasus Yusra Amri yang diduga melibatkan salah satu pimpinan komisi di DPRD kota Depok inisial HZ yang sempat 15 kali sidang ini akan di gelar pada 3 Februari 2026.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *