
KABUPATEN TANGERANG, Thewasesanews.com — Diduga Tanpa PBG Pembangunan Gudang di Kosambi Disorot usai aktivitas pengerjaan fisik proyek pergudangan di Jalan Raya Cilampe RT 04/RW 03, Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, berdiri tanpa memasang papan perizinan resmi serta mengabaikan standar keselamatan kerja pada Rabu (14/10/2026).
Hasil penelusuran dan verifikasi lapangan di lokasi mengindikasikan bahwa kegiatan pembangunan struktur bangunan komersial berskala besar tersebut disinyalir kuat menabrak prosedur tata ruang dan perizinan daerah.
Di lokasi fisik proyek, tidak ditemukan adanya papan transparansi Persetujuan Bangunan Gedung sebagai bukti sah kepatuhan hukum, sementara para pekerja bangunan terlihat beraktivitas tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri sesuai standar keselamatan kerja.

Para buruh bangunan terpantau melakukan pekerjaan konstruksi berisiko tinggi tanpa mengindahkan helm keselamatan, sepatu kerja, maupun rompi pengaman yang diwajibkan dalam kegiatan konstruksi.
Saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi kegiatan, pelaksana lapangan bernama Purwanto bergeming terkait kelengkapan dokumen perizinan dan mengaku hanya mengurusi pengerjaan fisik milik seorang pengusaha berinisial A.
“Terkait perizinan sudah saya sampaikan kepada pemilik, yaitu Saudara A. Namun pemilik sedang tidak ada di tempat dan yang ada hanya istrinya. Istrinya menyampaikan bahwa mengenai urusan perizinan, dirinya tidak mengetahui apa-apa,” ujar pelaksana lapangan proyek, Purwanto.
Penyelenggaraan pembangunan fisik tanpa kepemilikan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap regulasi tata ruang dan konstruksi nasional.
Praktik asal bangun tersebut secara sah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan gedung yang didirikan tanpa mengantongi dokumen PBG wajib dikenakan sanksi administratif secara bertahap dan tegas.
Sanksi berjenjang tersebut dimulai dari penerbitan surat peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, tindakan penyegelan fisik, hingga eksekusi pembongkaran paksa terhadap seluruh struktur bangunan ilegal.
Tidak sekadar ancaman administrasi, pengusaha atau pemilik bangunan yang nekat mendirikan dan mengoperasikan bangunan tanpa memenuhi standar keandalan bangunan gedung juga terancam jerat pidana.
Berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Cipta Kerja, pemilik bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan mengakibatkan kerugian harta benda maupun mengancam keselamatan jiwa orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun hingga lima tahun serta denda paling banyak sepuluh persen dari nilai bangunan.
Di tingkat daerah, praktik pembangkangan hukum ini menabrak Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Ketentuan daerah menegaskan bahwa setiap kegiatan fisik bangunan yang tidak memiliki izin dan mengganggu ketertiban umum wajib dihentikan operasinya oleh aparat penegak Perda.
Pengabaian perlengkapan keselamatan kerja para buruh juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mengancam keselamatan jiwa tenaga kerja di area konstruksi.
Maraknya pembangunan bangunan liar tanpa dokumen perizinan di wilayah Kecamatan Kosambi mengindikasikan lemahnya pengawasan dan penindakan dari instansi berwenang.
Praktik pembiaran terhadap pengusaha yang tidak taat aturan berpotensi merugikan penerimaan pendapatan daerah dari sektor retribusi perizinan bangunan gedung.
Elemen masyarakat dan kontrol sosial mendesak Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang untuk segera menerjunkan tim penertiban ke lokasi.
Aparat penegak hukum dan penegak Perda dituntut untuk melangsungkan penyegelan lokasi proyek dan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan pergudangan tersebut sebelum seluruh perizinan resmi dipenuhi.
Penindakan tegas tanpa pandang bulu diperlukan demi menjaga wibawa hukum, menegakkan tata ruang daerah, serta menjamin keselamatan warga di wilayah Kelurahan Salembaran Jaya.
Sumber: Purwanto (Pelaksana Lapangan Proyek Pergudangan Cilampe).





