
TANGERANG, Thewasesanews.com — Sipropam Polresta Tangerang Kontrol Operator Pelayanan Publik Call Center 110 yang bertugas di Lantai II Command Center, Gedung Presisi Polresta Tangerang, pada Sabtu (10/10/2026).
Kegiatan pengawasan internal secara berkala tersebut digelar guna memastikan kesiapsiagaan personel operator, keaktifan sarana komunikasi darurat, serta mutu pelayanan publik yang diberikan kepada warga Kabupaten Tangerang.
Langkah pengawasan ketat dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) ini diposkan sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan Polresta Tangerang dalam mempertahankan standar pelayanan kepolisian yang cepat, tepat, transparan, dan humanis.
Dalam pelaksanaan kontrol tersebut, personel Sipropam memeriksa secara cermat kehadiran fisik petugas piket operator, kesiapan perangkat teknologi informasi, hingga mekanisme penanganan aduan masyarakat yang masuk melalui hotline 110.
Sipropam memantau langsung respons petugas saat menerima panggilan darurat dari masyarakat guna memastikan setiap aduan ditanggapi secara akurat tanpa adanya penundaan yang berpotensi merugikan warga.
Layanan Call Center 110 di Command Center Gedung Presisi merupakan garda terdepan institusi kepolisian dalam merespons kejadian darurat, gangguan Kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, hingga laporan tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Oleh karena itu, keberadaan operator yang disiplin, sigap, dan siap siaga selama 24 jam penuh menjadi syarat mutlak dalam sistem kepolisian modern berorientasi pelayanan publik.
Pengecekan berkala yang dilakukan Sipropam bertujuan untuk mencegah potensi kelalaian, sikap acuh tak acuh, maupun pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh personel yang mengawaki jaringan komunikasi darurat tersebut.
“Sipropam Polresta Tangerang terus mengintensifkan pengawasan internal terhadap seluruh garda pelayanan publik, khususnya operator Call Center 110 di Command Center Gedung Presisi. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan setiap panggilan darurat masyarakat direspons secara cepat, tepat, dan humanis. Kita tidak memberikan toleransi terhadap kelalaian petugas operator, karena setiap detik informasi dari masyarakat sangat berharga untuk keselamatan jiwa dan menjaga kondusivitas wilayah hukum Kabupaten Tangerang,” tegas Kasi Propam Polresta Tangerang.
Sipropam Polresta Tangerang menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya terfokus pada operator Call Center 110, melainkan menyasar seluruh titik pelayanan publik kepolisian, seperti Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan SIM, hingga penerbitan SKCK.
Pengawasan melekat dan berkelanjutan ini diharapkan mampu membangun budaya kerja aparat yang responsif, akuntabel, serta bebas dari praktik malaadministrasi maupun penyalahgunaan wewenang.
Manajemen Polresta Tangerang mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas hotline 110 apabila membutuhkan bantuan darurat atau menemukan indikasi gangguan keamanan di lingkungannya.
Melalui kontrol pengawasan internal yang ketat dan konsisten, Polresta Tangerang optimistis dapat terus menjaga kepercayaan publik sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kepolisian yang presisi.
Rangkaian kegiatan inspeksi dan pengecekan operator layanan publik di Command Center Gedung Presisi Polresta Tangerang tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Sumber: Siaran Resmi Kegiatan Pengecekan dan Kontrol Operator Pelayanan Publik 110 di Command Center Gedung Presisi Polresta Tangerang (10 Oktober 2026).








