Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis KS. - thewasesanews.com

Usut Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis KS, Polda Banten Pastikan Penanganan Laporan Secara Profesional dan Transparan

​“Polda Banten telah menerima laporan pengaduan dari rekan jurnalis melalui SPKT dan penyidik segera menindaklanjuti setelah adanya disposisi penanganan. Kami akan mendalami peristiwa ini secara profesional untuk menggali fakta-fakta lapangan serta menentukan siapa melakukan apa. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, penanganannya dilakukan secara tegas sesuai mekanisme pidana maupun kode etik internal. Teman-teman jurnalis tidak perlu ragu, percayakan penuh prosesnya kepada kami,” tegas Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.

SERANG, Thewasesanews.com — Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis KS yang diduga menjadi korban tindakan kekerasan saat peliputan pembubaran aksi penyampaian pendapat oleh kelompok mahasiswa di kawasan Pendopo Kabupaten Serang pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Serang pada Sabtu (10/10/2026).

​Berkas laporan pengaduan resmi tersebut disampaikan oleh korban melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Jumat (9/10/2026) dan telah diteruskan kepada tim penyidik untuk ditindaklanjuti.

​Kepolisian Daerah Banten memastikan bahwa seluruh rangkaian penanganan laporan tersebut akan dilangsungkan secara profesional, transparan, objektif, serta berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

​Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah mempersiapkan tahapan teknis prosedural untuk mendalami insiden yang dilaporkan.

​Langkah penanganan diawali dengan penerbitan Surat Perintah Tugas (Sprintgas), pengiriman surat undangan klarifikasi terhadap pelapor, serta penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik).

​Prosedur penyelidikan akan difokuskan untuk menggali fakta-fakta hukum di lapangan, mengumpulkan alat bukti, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

​Tim penyidik juga akan menelisik secara mendalam mengenai peran masing-masing pihak di lokasi kejadian berdasarkan keterangan para saksi dan bukti petunjuk.

​Polda Banten mengimbau kepada segenap elemen masyarakat atau saksi mata yang melihat langsung peristiwa tersebut agar bersedia menyampaikan informasi dan bukti pendukung kepada kepolisian.

​“Polda Banten telah menerima laporan pengaduan dari rekan jurnalis melalui SPKT dan penyidik segera menindaklanjuti setelah adanya disposisi penanganan. Kami akan mendalami peristiwa ini secara profesional untuk menggali fakta-fakta lapangan serta menentukan siapa melakukan apa. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, penanganannya dilakukan secara tegas sesuai mekanisme pidana maupun kode etik internal. Teman-teman jurnalis tidak perlu ragu, percayakan penuh prosesnya kepada kami,” tegas Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.

Kombes Pol. Maruli menegaskan bahwa seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat ketat oleh Standar Operasional Prosedur (SOP), aturan disiplin, serta Kode Etik Profesi Polri.

​Apabila dalam hasil pendalaman terbukti adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran prosedur oleh oknum petugas, tindakan tegas akan dijatuhkan sesuai dengan jenis pelanggarannya.

​Pihak kepolisian memastikan tidak ada penanganan yang tebang pilih dan seluruh proses peradilan akan dibuka secara akuntabel kepada publik.

​Polda Banten turut menyampaikan rasa empati dan mendoakan agar jurnalis berinisial KS yang menjadi korban dapat segera pulih hingga bisa kembali menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

​Penuntasan perkara ini diposkan sebagai bukti komitmen Polda Banten dalam menjunjung tinggi keterbukaan informasi dan menjaga iklim kemitraan yang harmonis bersama insan pers.


Narasumber: Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea (Kabidhumas Polda Banten).

Logo The Wasesa News
Catur Nurmansyah

Leave a Reply

error: Content is protected !!