F-SPPI bersiap gabung aksi KBPBI. - thewasesanews.com

F-SPPI Bersiap Gabung Aksi KBPBI Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

“F-SPPI mendukung dan siap bergabung dalam aksi KBPBI untuk mengawal pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Ini adalah perjuangan bersama seluruh pekerja Indonesia, dan pekerja perfilman siap mengambil bagian di dalamnya,” ujar Dr. Rizal Djibran.

JAKARTA, thewasesanews.comF-SPPI bersiap gabung aksi KBPBI dalam mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan guna memastikan hadirnya kepastian dan perlindungan hukum komprehensif bagi seluruh elemen pekerja di Indonesia.

​Pernyataan dukungan penuh serta kesiapan keterlibatan tersebut disampaikan secara resmi oleh Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (F-SPPI) menyusul rencana aksi yang akan digelar oleh Koalisi Buruh Peduli Perlindungan Indonesia (KBPBI).

​Langkah koalisi lintas sektor ini diambil sebagai bagian dari upaya kolektif masyarakat pekerja dalam mendorong pembuat undang-undang agar lebih responsif terhadap aspirasi fundamental yang berkembang di tingkat tapak.

Ketua Umum F-SPPI Dr. Rizal Djibran menegaskan bahwa F-SPPI siap mengambil bagian dalam aksi bersama tersebut sebagai bentuk solidaritas dengan perjuangan pekerja dari berbagai sektor di seluruh tanah air.

F-SPPI bersiap gabung aksi KBPBI. - thewasesanews.com

​Keterlibatan aktif elemen pekerja seni dan perfilman ini dinilai menjadi amunisi penting bagi pergerakan buruh nasional dalam mengawal pembentukan regulasi yang berkeadilan serta inklusif.

​“F-SPPI mendukung dan siap bergabung dalam aksi KBPBI untuk mengawal pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Ini adalah perjuangan bersama seluruh pekerja Indonesia, dan pekerja perfilman siap mengambil bagian di dalamnya,” ujar Dr. Rizal Djibran.

​Dukungan resmi tersebut disampaikan F-SPPI menyusul dinamika pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan serta aspirasi yang disuarakan kelompok buruh dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 16 September 2026.

​Forum RDPU tersebut menjadi arena krusial tempat berbagai elemen buruh memaparkan fakta lapangan serta evaluasi kritis atas draf regulasi yang sedang dalam proses pembahasan legislasi.

​Dalam forum tersebut, elemen buruh menyampaikan sejumlah masukan mendasar dan usulan komprehensif terhadap substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas oleh pemerintah dan parlemen.

​Aspirasi mendesak tersebut antara lain berkaitan langsung dengan perlindungan pekerja kontrak, perlindungan pekerja alih daya (outsourcing), serta skema jaminan bagi pekerja dalam pola kerja baru dan berbasis platform digital.

​Berbagai permasalahan struktural seperti ketidakpastian status hubungan kerja, ketiadaan standar upah yang memadai, jam kerja yang tidak teregulasi dengan baik, hingga minimnya jaminan sosial menjadi perhatian utama yang disuarakan.

​Melihat belum terakomodasinya aspirasi buruh secara maksimal, KBPBI kemudian mendorong agar poin-poin masukan yang telah disampaikan dalam forum RDPU tersebut dapat segera memperoleh respons konkret dan tertulis dari pemerintah dan DPR RI.

​Pihak KBPBI secara tegas memberikan tenggat waktu bagi respons pemerintah dan DPR RI yang diarahkan pada tanggal 22 September 2026 mendatang.

​Tanggal batas waktu tersebut dipandang oleh seluruh konsolidasi organisasi buruh sebagai salah satu momentum penting dan krusial dalam peta pergerakan perjuangan masyarakat pekerja Indonesia.

​Apabila sampai pada batas waktu tersebut tidak kunjung ada respons yang substantif dan iktikad baik dari pembentuk undang-undang, aksi penyampaian aspirasi publik secara besar-besaran akan segera direalisasikan.

​F-SPPI melihat rencana aksi KBPBI tersebut bukan sekadar aksi unjuk rasa biasa, melainkan bagian integral dari proses pengawalan publik terhadap pembentukan regulasi ketenagakerjaan nasional.

​Oleh karena itu, organisasi yang menaungi para pekerja ekosistem perfilman tersebut menyatakan kesiapan penuh untuk bergabung bersama elemen buruh lainnya dalam menyampaikan aspirasi secara terbuka, tertib, dan konstitusional.

​Keikutsertaan F-SPPI dalam barisan pergerakan ini juga menjadi wujud konkret dari prinsip solidaritas lintas sektor industri yang saling menguatkan.

​Menurut pandangan resmi F-SPPI, para pekerja di sektor perfilman tidak berdiri sendiri dalam menghadapi berbagai pusaran kompleksitas persoalan ketenagakerjaan di tanah air.

​Sebaliknya, pekerja perfilman merupakan bagian tak terpisahkan dari kelompok pekerja nasional yang memiliki kepentingan bersama terhadap tegaknya kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum yang setara.

​Karakteristik pekerjaan perfilman yang berbasis proyek, memiliki jam kerja fleksibel namun berisiko tinggi, serta kerap berpindah-pindah tempat kerja memerlukan perlindungan legal yang kokoh agar tidak terjadi eksploitasi dan pengalihan risiko kerja dari pemberi kerja kepada pekerja.

​“Kami tidak ingin perjuangan ini berjalan sendiri-sendiri. Ketika buruh dari berbagai sektor bersatu menyampaikan aspirasi, F-SPPI akan berada bersama mereka untuk mengawal prosesnya,” tegas Rizal.

​Pernyataan tegas dari pimpinan F-SPPI tersebut menandai makin solidnya konsolidasi antarserikat pekerja dari sektor formal, informal, maupun industri kreatif digital.

​Sebagai bentuk tindak lanjut atas komitmen organisasi, F-SPPI selanjutnya akan melakukan konsolidasi internal secara menyeluruh di tingkat kepengurusan maupun jajaran anggota.

​Selain itu, F-SPPI juga terus berkoordinasi secara intensif dengan elemen pimpinan KBPBI terkait teknis keterlibatan dan partisipasi massa pekerja perfilman dalam rencana aksi mendatang di Jakarta.

​Proses konsolidasi internal ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh elemen perwakilan departemen dalam perfilman—mulai dari praproduksi, produksi, hingga pascaproduksi—dapat menyampaikan suara dan aspirasinya secara utuh.

​Langkah strategis tersebut sekaligus menegaskan posisi dan komitmen F-SPPI untuk ikut mengawal proses pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan secara konsisten hingga aspirasi seluruh pekerja mendapatkan ruang yang memadai dan diakomodasi dalam proses legislasi.

​F-SPPI berharap sinergi perjuangan lintas sektor ini mampu melahirkan undang-undang ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perkembangan zaman sekaligus berpihak pada kesejahteraan rakyat pekerja Indonesia.

Sumber: Siaran Pers F-SPPI & Koalisi Buruh

Avatar photo
Zulfikar

Leave a Reply

error: Content is protected !!