Tata Kelola Pertanahan Nasional. - thewasesanews.com

OTT KPK Kasus HGB Bogor, Dr. I Made Subagio Tegaskan Momentum Pembenahan Total Tata Kelola Pertanahan Nasional

​“Pemberantasan korupsi di bidang pertanahan tidak cukup dilakukan melalui pendekatan represif semata. Penindakan harus diikuti pembenahan sistem. Hak Guna Bangunan merupakan keputusan hukum yang lahir dalam kerangka hukum pertanahan, bukan komoditas transaksi. Apabila pelayanan pertanahan masih memberikan ruang diskresi individual yang terlalu besar, perantara tidak resmi, serta ketidaktransparanan proses, maka risiko penyimpangan akan selalu ada,” tegas Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., dalam keterangan resminya di Jakarta.

JAKARTA, thewasesanews.com — Pembaharuan sistemik pada Tata Kelola Pertanahan Nasional dinilai menjadi kebutuhan mendesak yang tidak boleh ditawar lagi pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

​Penindakan hukum oleh lembaga antirasuah tersebut dipandang bukan sekadar penanganan tindak pidana korupsi biasa, melainkan sebuah alarm keras yang menyentuh sektor paling vital dalam pelayanan publik, yakni administrasi dan pelayanan pertanahan di Indonesia.

​Akademisi hukum sekaligus advokat dan praktisi hukum, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menegaskan bahwa peristiwa hukum ini harus dijadikan momentum koreksi total secara kelembagaan dan bukan hanya berfokus pada figur individu yang ditangkap.

​Dalam perkara tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik serta uang tunai pecahan rupiah dan valuta asing yang nilainya diperkirakan mencapai Rp106,3 miliar, sekaligus menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam skandal pengurusan izin HGB di Bogor.

​Menurut Dr. I Made Subagio, penanganan skandal ini harus ditinjau dari dua sudut pandang utama yang saling melengkapi, yaitu penegakan hukum pidana yang objektif terhadap individu serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

​Ia menekankan bahwa proses hukum yang sedang berjalan wajib memberikan ruang sepenuhnya kepada penyidik KPK untuk bekerja secara profesional, independen, dan berlandaskan pada kecukupan alat bukti sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​Namun, Made menggarisbawahi bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada penindakan figur atau sekadar menjawab pertanyaan mengenai siapa pihak yang menerima aliran dana haram tersebut.

“Pemberantasan korupsi di bidang pertanahan tidak cukup dilakukan melalui pendekatan represif semata. Penindakan harus diikuti pembenahan sistem. Hak Guna Bangunan merupakan keputusan hukum yang lahir dalam kerangka hukum pertanahan, bukan komoditas transaksi. Apabila pelayanan pertanahan masih memberikan ruang diskresi individual yang terlalu besar, perantara tidak resmi, serta ketidaktransparanan proses, maka risiko penyimpangan akan selalu ada,” tegas Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., dalam keterangan resminya di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa Hak Guna Bangunan merupakan hak atas tanah yang memiliki implikasi hukum formal, sehingga seluruh tahapan penerbitan, perpanjangan, pembaruan, maupun perubahan administratif wajib dijalankan berdasar standar operasional prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

​Pelayanan pertanahan tidak boleh bergeser menjadi arena transaksi pragmatis antara pihak yang membutuhkan keputusan administratif dan oknum pejabat yang memiliki kewenangan memproses atau memengaruhi keputusan tersebut.

​Prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta profesionalitas yang bersih dari konflik kepentingan harus dijadikan standar utama dalam seluruh lini pelayanan instansi pertanahan.

​Made menambahkan bahwa tanah bukan sekadar komoditas bernilai ekonomi tinggi, melainkan berkaitan langsung dengan investasi nasional, keberlangsungan pembangunan, pemukiman warga, tata ruang daerah, lingkungan hidup, hingga potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

​Oleh sebab itu, ketika integritas lembaga administrasi pertanahan tercederai oleh praktik rasuah, dampak kerusakannya akan merembet sangat luas dan jauh melampaui rentetan penyidikan pidana itu sendiri.

​Menanggapi besarnya barang bukti keuangan bernilai Rp106,3 miliar yang disita penyidik—termasuk temuan sebagian uang di kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto—Made mengingatkan agar publik dan aparat penegak hukum mengedepankan kehati-hatian.

​Secara kaidah hukum, seluruh nilai barang bukti tersebut tidak bisa secara serta-merta disimpulkan berasal dari satu transaksi tunggal tanpa melalui proses pembuktian yang teruji di persidangan.

​Prinsip follow the money dan follow the evidence harus diterapkan secara disiplin oleh penyidik guna menelusuri asal-usul dana, waktu perolehan, identitas pihak penyerah dan penerima, hingga tujuan penggunaan uang tersebut secara presisi.

​Di samping itu, Made secara khusus mengimbau media massa dan masyarakat luas untuk menjaga objektivitas dan menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), terutama saat mengaitkan perkara ini dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

​Meskipun penyidik KPK mengidentifikasi dugaan bahwa sejumlah tersangka merupakan figur yang memiliki hubungan pekerjaan atau kepercayaan dengan menteri, hal tersebut tidak secara otomatis membuktikan keterlibatan pidana sang pejabat.

​Pertanggungjawaban pidana dalam hukum Indonesia bersifat personal dan individual (geen straf zonder schuld), sehingga kedekatan organisasi, posisi struktural, maupun hubungan politik tidak dapat diposisikan sebagai bukti tindak pidana.

​Kritik publik terhadap jalannya pemerintahan tetap sangat diperlukan, namun kesimpulan akhir mengenai unsur kesalahan seseorang tetap harus diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pembuktian di pengadilan.

​Melihat akar persoalan yang ada, Made mendorong Kementerian ATR/BPN untuk segera merespons peristiwa ini dengan melakukan audit internal dan audit tata kelola secara menyeluruh terhadap seluruh produk layanan pertanahan yang bernilai ekonomi tinggi.

​Langkah digitalisasi layanan yang sedang digalakkan oleh pemerintah dituntut tidak hanya sebatas memindahkan formulir kertas ke layar komputer, melainkan harus membangun sistem audit trail yang kuat.

​Sistem digital pertanahan masa depan harus mampu merekam secara wajar setiap alur permohonan, pejabat yang memeriksa, durasi berkas di setiap meja kerja, alasan perubahan data, hingga pejabat yang memberikan keputusan akhir.

​Melalui transparansi alur digital tersebut, ruang interaksi tertutup di luar sistem resmi dapat dipangkas habis, sehingga potensi percaloan dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat dapat diminimalisir.

​Eksistensi perantara atau calo pertanahan juga menjadi cerminan dari belum maksimalnya kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan selama ini.

​Apabila para pelaku usaha maupun masyarakat masih merasa perlu menggunakan jasa pihak ketiga atau “orang dalam” untuk mengurus hak-hak dasarnya, hal itu menandakan adanya sumbatan tata kelola yang wajib segera diperbaiki oleh instansi terkait.

​Kendati demikian, Made menyuarakan agar gelombang penindakan ini tidak menimbulkan stigma negatif yang digeneralisasikan kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

​Ia meyakini masih sangat banyak aparatur pertanahan di berbagai daerah yang berdedikasi tinggi, bekerja jujur, serta menjaga integritas profesinya dalam melayani masyarakat.

​Oleh karena itu, proses reformasi birokrasi di tubuh ATR/BPN wajib memberikan perlindungan institusional yang nyata bagi pegawai yang berani menolak intimidasi, gratifikasi, maupun intervensi ilegal.

​Penguatan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) serta evaluasi objektif terhadap rotasi jabatan berisiko tinggi harus segera dieksekusi demi menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi aparatur yang jujur.

​Di sisi lain, Made mengingatkan agar tindakan evaluasi dan audit administrasi tidak dilakukan secara serampangan hingga merugikan hak-hak keperdataan masyarakat atau investor yang bertindak dengan itikad baik (bona fide).

​Setiap koreksi terhadap produk sertifikat atau hak atas tanah harus tetap mengacu pada koridor hukum administrasi negara serta menghormati perlindungan hak pihak ketiga.

​Secara konkret, Made merumuskan lima agenda utama pembenahan pertanahan nasional, meliputi audit menyeluruh pada layanan HGB, penerapan digitalisasi end-to-end berfasilitas audit trail, transparansi standar biaya dan waktu, penguatan pengaduan masyarakat, serta pemutusan rantai perantara berpotensi konflik kepentingan.

​Melalui langkah pembenahan sistemik dan penegakan hukum yang berkeadilan, perkara OTT KPK di Kabupaten Bogor diharapkan menjadi titik balik terciptanya iklim pelayanan pertanahan nasional yang transparan, akuntabel, serta terbebas dari praktik korupsi.

Sumber: Pernyataan Resmi Akademisi dan Praktisi Hukum Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.

Logo The Wasesa News
Dicky S

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!