
JAKARTA, thewasesanews.com — F-SPPI hadir di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi kreatif dan lonjakan nilai investasi nasional, industri perfilman nasional menyimpan kenyataan pahit berupa Wajah Gelap Perfilman Indonesia yang diwarnai eksploitasi ketenagakerjaan ekstrem, ketidakpastian hukum, hingga ancaman perampasan identitas digital di era kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) terhadap para pekerja di balik kamera.
Sorotan tajam mengenai kerentanan struktural yang dialami oleh para kru dan pelaku seni di tanah air tersebut disampaikan secara eksplisit oleh Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Film Indonesia (F-SPPI), Dr. Rizal Djibran, di Jakarta.
Rizal mengungkapkan bahwa industri sinema saat ini berkembang sebagai ruang kapital yang mampu menghasilkan keuntungan finansial dalam jumlah yang sangat besar, tetapi secara simultan menempatkan tenaga kerja sebagai pihak yang menanggung risiko terbesar.
Persoalan mendasar yang melilit ekosistem perfilman nasional bukan lagi sekadar kasus perorangan mengenai keterlambatan pembayaran honorarium atau ketiadaan kesepakatan tertulis yang transparan antara rumah produksi dan pekerja.
Kondisi riil di lapangan membongkar rantai eksploitasi yang sistematik, mulai dari ketidakpastian status hubungan kerja hingga dominasi sistem kerja berbasis lisan tanpa adanya perlindungan normatif yang menjamin hak-hak dasar buruh.
Praktik kerja ekstrem yang memaksa para kru beraktivitas hingga 18 jam sehari masih terus terjadi secara berulang, serta diperparah oleh minimnya standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi syuting.
Kelemahan posisi tawar pekerja saat berhadapan dengan ketimpangan kekuasaan para pemilik modal produksi kerap membuat mereka tidak memiliki pilihan selain menerima kondisi kerja yang membahayakan keselamatan jiwa dan kesehatan fisik.
Ancaman terhadap keberlangsungan hidup para pekerja film kini bahkan semakin kompleks seiring dengan pesatnya penetrasi dan adopsi teknologi kecerdasan buatan di dalam proses produksi sinematografi.
Penggunaan teknologi kecerdasan buatan berisiko tinggi memicu perampasan identitas digital, di mana data biometrik, ekspresi wajah, hingga karakter suara pekerja berpotensi dieksploitasi sebagai aset komersial tanpa persetujuan eksplisit (informed consent) serta kompensasi finansial yang layak.
Kondisi tersebut memperlihatkan pergeseran paradigma eksploitasi dari yang semula menyasar fisik dan waktu kerja buruh, kini meluas hingga mencakup komodifikasi identitas digital pekerja.
“Dulu tubuh pekerja yang dieksploitasi, kini identitasnya pun berpotensi ikut diperdagangkan. Keberhasilan perfilman nasional tidak boleh diukur hanya dari jumlah produksi, nilai investasi, jumlah penonton, atau keuntungan yang dihasilkan, melainkan dari sejauh mana hak dan identitas pekerja dihormati serta dilindungi di belakang kamera,” tegas Ketua Umum F-SPPI, Dr. Rizal Djibran.
Rizal menilai bahwa dampak dari ekosistem produksi yang eksploitatif tersebut tidak berhenti di lingkungan internal lokasi pembuatan film semata, melainkan merembet hingga ke ranah publik dan para penonton.
Proses produksi yang mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan berisiko melahirkan karya sinema yang menjadikan penderitaan manusia sebagai komoditas tontonan massal yang dikonsumsi masyarakat tanpa menyadari biaya sosial di baliknya.
Kondisi ini menciptakan rantai persoalan baru ketika rasa sakit dan penindasan di belakang layar ditransformasikan menjadi produk hiburan komersial di atas layar lebar.
F-SPPI secara khusus memberikan kritik tajam terhadap keberadaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman yang dinilai belum mampu memberikan payung hukum yang kuat bagi perlindungan ketenagakerjaan di sektor kreatif.
Regulasi yang ada saat ini dianggap belum mengantisipasi perkembangan teknologi digital, perlindungan identitas di era kecerdasan buatan, hingga mekanisme distribusi royalti yang berkeadilan bagi para pencipta karya.
Guna mengatasi persoalan mendasar tersebut, penanganan masalah ketenagakerjaan di sektor perfilman diminta untuk tidak lagi berfokus pada tindakan hukum retributif pasca-terjadinya pelanggaran atau jatuhnya korban di lokasi kerja.
Pendekatan hukum harus digeser menuju paradigma keadilan restoratif (restorative justice) yang mengutamakan pemulihan hak-hak korban serta mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang efektif dan menguntungkan kedua belah pihak.
Sebagai langkah konkret dan terukur, F-SPPI mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan industri untuk segera memberlakukan instrumen Sertifikasi Kelayakan Produksi (SKP) bagi setiap rumah produksi.
Mekanisme Sertifikasi Kelayakan Produksi ini mewajibkan setiap proyek pembuatan film untuk memenuhi standar ketat terkait jaminan K3, kontrak kerja tertulis yang sah, perlindungan identitas digital dari penyalahgunaan AI, serta jaminan bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual sebelum izin produksi diterbitkan.
Pertumbuhan nilai investasi dan kecanggihan teknologi dalam industri perfilman tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan standar-standar perlindungan kemanusiaan bagi para pekerja.
Investasi yang bernilai miliaran rupiah serta pencapaian angka jutaan penonton di bioskop tidak secara otomatis mencerminkan keberadaan ekosistem industri yang sehat dan berkeadilan.
F-SPPI menegaskan bahwa kejayaan sinema nasional harus dibangun di atas fondasi rasa hormat terhadap harkat, martabat, keselamatan, dan hak-hak ekonomi seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam pembuatan film.
Perubahan fundamental dalam tata kelola perfilman nasional menjadi kebutuhan mendesak agar kemajuan industri tidak lagi berdiri di atas pengorbanan fisik, waktu, dan penderitaan para pekerja di balik kamera.
Sumber: Federasi Serikat Pekerja Film Indonesia (F-SPPI)








