
JAKARTA, thewasesanews.com — Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia melalui F-SPPI dorong kemenaker benahi ketenagakerjaan perfilman nasional secara mendasar dan komprehensif guna menciptakan ekosistem industri perfilman tanah air yang modern, profesional, serta berkeadilan bagi seluruh tenaga kerja kreatif di belakang layar. Langkah strategis tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua Umum FSPPI, Dr. Rizal Djibran, bersama jajaran pengurus pusat saat diterima dalam audiensi resmi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan beserta jajaran pejabat tinggi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Kantor Kemenaker, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/8/2026). Dalam pertemuan penting yang berlangsung hangat dan penuh bobot diskusi tersebut, jajaran pengurus FSPPI memaparkan presentasi komprehensif selama 20 menit yang mengurai cetak biru pembenahan tata kelola ketenagakerjaan, problematika hubungan industrial di lapangan, serta berbagai usulan instrumen kebijakan transformatif untuk menjamin perlindungan hukum dan kesejahteraan para pekerja perfilman Indonesia.
​Melalui pemaparan materi yang mendalam di hadapan pimpinan Kementerian Ketenagakerjaan, FSPPI menegaskan bahwa keberhasilan dan indikator kemajuan industri perfilman nasional tidak boleh lagi hanya diukur secara sempit dari besarnya angka produksi judul film, melonjaknya kuantitas penonton di bioskop, nilai investasi modal yang masuk, pendapatan komersial, maupun pesatnya pertumbuhan platform penayangan digital. FSPPI berpandangan bahwa di balik kilau pertumbuhan nilai ekonomi dan geliat bisnis industri layar lebar yang kian masif tersebut, terdapat realitas tatanan ketenagakerjaan yang masih menyisakan pelbagai persoalan fundamental. Kondisi para pekerja kreatif yang menjadi tulang punggung produksi film nasional dinilai membutuhkan perhatian, pengawasan, serta intervensi kebijakan yang nyata dari pemerintah, khususnya melalui peran aktif Kementerian Ketenagakerjaan.

​Salah satu persoalan krusial yang menjadi sorotan utama FSPPI dalam pertemuan tersebut adalah belum tersedianya standar kontrak kerja yang seragam serta belum adanya standar acuan upah minimum yang dapat dijadikan referensi baku bagi para pekerja di industri perfilman Indonesia. Hingga saat ini, pola hubungan industrial di sektor perfilman tanah air dinilai masih berjalan secara individual antara pihak rumah produksi (production house) dengan masing-masing pekerja film. Ketimpangan posisi tawar dalam negosiasi individual ini berpotensi besar menempatkan para pekerja pada posisi yang rentan dan kurang menguntungkan, baik terkait jam kerja yang melebihi batas wajar, ketiadaan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, hingga ketidakpastian tata cara pembayaran honorarium.
​Menanggapi ketimpangan tersebut, FSPPI mendorong agar industri perfilman Indonesia segera bertransformasi secara menyeluruh memasuki era industri modern. Transformasi bisnis yang pesat harus diimbangi dengan pembangunan sistem ketenagakerjaan yang modern, terstruktur, dan memiliki kepastian hukum. Penguatan sistem ketenagakerjaan dan standarisasi hubungan kerja dinilai bakal menjadi fondasi utama yang teramat penting untuk melahirkan para profesional perfilman yang memiliki daya saing tinggi, kepastian karier, serta jaminan perlindungan sosial yang memadai saat menjalankan tugas-tugas kreatif di lapangan.

​Di samping persoalan standarisasi kontrak dan upah, FSPPI menumpukan perhatian besar pada pentingnya agenda penguatan modal manusia atau human capital bagi para pekerja perfilman Indonesia. Berdasarkan konsep yang dirumuskan oleh FSPPI, peningkatan kualitas, kapasitas teknis, serta kesejahteraan pekerja secara langsung akan berdampak positif terhadap tingkat profesionalisme industri secara keseluruhan. Ketika ekosistem ketenagakerjaan tertata dengan baik, iklim investasi di sektor media dan hiburan akan tumbuh semakin sehat, yang pada akhirnya bakal meningkatkan kontribusi nyata sektor perfilman terhadap pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
​Sebagai tolok ukur keberhasilan komparatif, FSPPI mengambil contoh rekam jejak perkembangan pesat industri kreatif dan perfilman di Negara Korea Selatan. Keberhasilan fenomenal industri film layar lebar, drama Korea, hingga industri K-Pop yang kini menguasai pasar global menunjukkan bukti nyata bahwa dukungan kebijakan pemerintah yang berfokus pada pengembangan sumber daya manusia dan penataan ekosistem industri mampu melahirkan dampak ekonomi serta diplomasi budaya yang luar biasa besar bagi negara. FSPPI meyakini bahwa Indonesia memiliki potensi talenta yang tidak kalah hebat, apabila didukung oleh regulasi ketenagakerjaan dan komitmen pemerintah yang sepadan.

​Guna mewujudkan cita-cita tersebut, FSPPI menawarkan sebuah gagasan inovatif berupa konsep Indeks Pembangunan Manusia Pekerja Perfilman. Konsep ini dirancang tidak sekadar sebagai alat ukur kuantitatif semata, melainkan diposisikan sebagai usulan instrumen kebijakan publik yang dapat dikembangkan dan ditindaklanjuti secara kolaboratif antara pemerintah, lembaga akademisi, dan para pelaku industri perfilman. Melalui indeks tersebut, standar kualitas hidup, jaminan kesehatan, pengembangan kompetensi, dan tingkat kesejahteraan pekerja film dapat dipetakan serta dievaluasi secara berkala.
​Dalam pandangan FSPPI, pembentukan dan pengembangan ekosistem pekerja perfilman yang tangguh tidak dapat dikerjakan secara parsial oleh satu lembaga saja, melainkan wajib melibatkan kolaborasi lintas sektor yang terintegrasi. FSPPI mengusulkan agar perumusan kebijakan perfilman melibatkan sinergi aktif antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Ekonomi Kreatif, sektor lembaga pendidikan vokasi, kalangan akademisi, serta asosiasi dan pelaku industri perfilman. Keterlibatan lintas kementerian dan lembaga ini teramat krusial mengingat persoalan dunia film saling bersinggungan dengan ranah kebudayaan, ketenagakerjaan, media massa, hingga pendidikan tinggi.

​FSPPI menilai tata kelola industri perfilman Indonesia selama ini masih dihadapkan pada hambatan klasik berupa ego sektoral dan lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintah. Sebagai gambaran, saat memperbincangkan materi film dan warisan budaya, ranah kewenangan berada di bawah kementerian yang membidangi kebudayaan. Namun saat menyentuh persoalan hubungan kerja, keselamatan kerja, dan kesejahteraan awak film, domain kewenangan berada di Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara itu, regulasi media, pendidikan multimedia, penyiaran, serta pendidikan tinggi perfilman memiliki alur kebijakan yang terpisah di kementerian lain. Oleh karena itu, FSPPI mendesak hadirnya pola kebijakan terpadu dan tersinkronisasi agar pembangunan industri perfilman tidak lagi berjalan sendiri-sendiri secara sektoral.
​Dalam penutup pemaparannya di Kantor Kemenaker, FSPPI menyampaikan harapan besar agar Kementerian Ketenagakerjaan dapat mengawal secara ketat rancangan regulasi ketenagakerjaan khusus sektor kreatif dan perfilman, yang dijadwalkan bakal memasuki tahap pembahasan resmi pada Oktober 2026 mendatang. Pembenahan dan penguatan regulasi ketenagakerjaan ini dipandang sebagai langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja, melindungi hak-hak pekerja dari praktik eksploitasi, sekaligus menciptakan iklim usaha perfilman yang jauh lebih kondusif dan profesional di masa depan.
​Bagi jajaran FSPPI, keberhasilan sejati dari sebuah industri kreatif tidak boleh hanya ditimbang dari angka-angka statistik capaian profit atau tingginya angka penjualan tiket bioskop. Pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab oleh negara adalah apakah pertumbuhan nilai ekonomi yang masif tersebut turut dibarengi dengan peningkatan kualitas hidup, martabat, dan kesejahteraan para manusia kreatif yang memeras keringat untuk menghasilkan nilai ekonomi tersebut. FSPPI berkomitmen untuk terus mengawal agenda pembenahan sistem ketenagakerjaan ini agar menjadi bagian tak terpisahkan dari pembangunan industri perfilman nasional yang modern, berkelanjutan, dan memanusiawikan pekerjanya.

​Sebagai organisasi serikat pekerja yang menaungi para insan film Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Umum Dr. Rizal Djibran dan Sekretaris Umum Zulfikar menegaskan posisinya untuk terus konsisten memperjuangkan perlindungan pekerja, mengukuhkan hubungan industrial yang harmonis, serta mendorong terbangunnya ekosistem ketenagakerjaan perfilman Indonesia yang berkemajuan dan bermartabat.
​”Industri perfilman harus masuk ke era industri modern. Karena itu, sistem ketenagakerjaannya juga harus dibangun secara modern,” ujar Ketua Umum FSPPI, Dr. Rizal Djibran, dalam paparannya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
​”Bagi FSPPI, keberhasilan industri perfilman tidak semestinya hanya diukur dari besarnya produksi, jumlah penonton, investasi dan pendapatan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pertumbuhan nilai ekonomi tersebut juga diikuti dengan peningkatan kualitas kehidupan manusia yang menghasilkan nilai ekonomi tersebut,” tegas Dr. Rizal Djibran mengakhiri keterangannya.
Sumber: Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI)








