Eksepsi Dakwaan JPU PN Sangatta. - thewasesanews.com

Cacat Konstruksi Dakwaan Jaksa, Tim Hukum Dua Satpam Tuntut Batal Demi Hukum di PN Sangatta

​“Kami tidak sedang meminta Majelis Hakim memutus siapa yang benar atau siapa yang salah pada tahap ini. Yang kami minta adalah agar konstruksi dakwaan terlebih dahulu memenuhi standar kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebagaimana diperlukan agar para Terdakwa dapat mempersiapkan pembelaannya secara efektif.”

SANGATTA, thewasesanews.com — Tim Penasihat Hukum dari Abujapi Jaya Law Firm & Partners mengajukan Nota Perlawanan atau Keberatan (Eksepsi) atas surat dakwaan Penuntut Umum terhadap dua terdakwa petugas keamanan, Krisman Wahyudi Bin Effendi (Alm.) dan Suryanto Bin Bukhari, dalam persidangan perkara pidana Nomor 256/Pid.B/2026/PN Sgt di Pengadilan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada Rabu (9/9/2026). Langkah hukum ini diambil lantaran tim penasihat hukum menilai surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalami cacat formil yang serius, tidak cermat, kabur, serta gagal menguraikan fakta perbuatan secara individual dalam penggunaan konstruksi pidana “secara bersama-sama” maupun “turut serta”.

​Persidangan yang menjerat Terdakwa I Krisman Wahyudi dan Terdakwa II Suryanto tersebut dibuka secara resmi dan berlangsung singkat mulai pukul 12.48 WITA hingga berakhir pada pukul 13.30 WITA dengan agenda tunggal pembacaan eksepsi. Kedua terdakwa hadir di persidangan dengan didampingi secara langsung oleh tim advokat dari Abujapi Jaya Law Firm & Partners yang terdiri atas Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Didik Siswanto, S.H., M.H., serta Ferdinand Roy Saputra, S.H.

Eksepsi Dakwaan JPU PN Sangatta. - thewasesanews.com

​Dalam nota keberatan yang dibacakan secara bergantian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta, tim penasihat hukum menegaskan bahwa eksepsi yang mereka layangkan tidak bermaksud memasuki atau menilai kebenaran materiil dari pokok perkara pidana. Tahap keberatan ini difokuskan penuh untuk menguji aspek formil serta kejelasan konstruksi hukum yang digunakan oleh Penuntut Umum dalam merumuskan surat dakwaan.

​Fokus utama sorotan tim hukum tertuju pada dakwaan pertama Penuntut Umum yang menyematkan norma “dengan tenaga bersama” untuk menjerat kedua terdakwa. Pihak kuasa hukum menilai bahwa penggunaan konstruksi hukum tersebut wajib dibarengi dengan deskripsi faktual yang terang dan terukur mengenai bagaimana kesatuan kehendak di antara para terdakwa terbentuk di lapangan.

​Tanpa adanya penjelasan faktual yang detail, penggunaan label tindak pidana bersama-sama dinilai hanya menjadi asumsi yang membebani terdakwa secara tidak adil. Oleh sebab itu, tim advokat mengajukan serangkaian pertanyaan mendasar terkait kapan kesatuan kehendak itu muncul, bagaimana proses terciptanya kesepakatan untuk melakukan kekerasan, serta apakah sejak awal para terdakwa memang datang ke lokasi dengan niat melakukan tindak pidana.

Eksepsi Dakwaan JPU PN Sangatta. - thewasesanews.com

​Tidak hanya itu, tim penasihat hukum juga mempertanyakan keterkaitan koordinasi teknis antara Terdakwa I dan Terdakwa II yang tidak digambarkan secara terperinci dalam surat dakwaan. Tanpa adanya uraian mengenai koordinasi tersebut, konstruksi dakwaan dinilai kehilangan pijakan fakta yang mendasarinya.

​Kritik tajam dari Abujapi Jaya Law Firm & Partners turut menyasar konstruksi dakwaan kedua JPU yang mengandalkan ketentuan Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Dakwaan tersebut memuat konsep “turut serta melakukan tindak pidana” yang menurut tim hukum seharusnya tetap mewajibkan Penuntut Umum untuk menguraikan secara konkret dan spesifik bentuk keterlibatan masing-masing individu.

​Pihak kuasa hukum berpandangan bahwa keberadaan dua orang dalam satu tempat yang sama atau terjadinya suatu insiden pada waktu yang bersamaan tidak secara otomatis melenyapkan kewajiban hukum JPU untuk menguraikan kontribusi kausalitas dari setiap orang. Menyaratkan pertanggungjawaban pidana secara kolektif tanpa memilah peran individual dianggap sebagai bentuk simplifikasi hukum yang berbahaya bagi pencari keadilan.

​Tim penasihat hukum menegaskan bahwa klausul “bersama-sama” maupun “turut serta” bukanlah sekadar label normatif yang bisa ditempelkan begitu saja dalam surat dakwaan. Istilah-istilah hukum tersebut menuntut dasar uraian fakta empiris yang mutlak agar terdakwa dapat memahami secara pasti perbuatan material apa yang sebenarnya disangkakan kepada dirinya.

Eksepsi Dakwaan JPU PN Sangatta. - thewasesanews.com

​Kepastian mengenai bentuk tuduhan ini menjadi prasyarat mendasar bagi para terdakwa dan tim kuasa hukum untuk dapat menyusun strategi pembelaan secara proporsional. Jika surat dakwaan dibuat secara kabur dan menyamaratakan peran, maka hak-hak hukum terdakwa untuk membela diri di muka persidangan akan terancam terpasung sejak awal.

​Dalam persidangan, kuasa hukum juga menjabarkan pembagian tahapan persidangan yang tegas menurut hukum acara pidana. Mereka memisahkan secara jelas antara tahap pemeriksaan eksepsi, tahap pembuktian, dan tahap pembelaan atau pledoi pada akhir persidangan pokok perkara.

​Pengujian dalam tahap eksepsi murni ditujukan untuk menilai keabsahan dan pemenuhan syarat formal surat dakwaan sesuai ketentuan standar hukum acara pidana. Sementara itu, substansi alat bukti baru akan diuji pada tahap pembuktian, dan penilaian atas pertanggungjawaban pidana serta kesimpulan pembuktian baru akan dibahas pada tahap pledoi.

​Atas dasar pemisahan tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk memastikan terlebih dahulu bahwa surat dakwaan yang diajukan JPU telah memenuhi kualifikasi kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan hukum sebelum perkara melangkah lebih jauh ke tahap pembuktian yang melelahkan.

Eksepsi Dakwaan JPU PN Sangatta. - thewasesanews.com

​Pengajuan nota keberatan ini dipijakkan pada prinsip peradilan yang jujur dan adil (fair trial), kepastian hukum, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), asas audi alteram partem, serta asas in dubio pro reo. Penasihat hukum memegang teguh prinsip universal bahwa seseorang tidak boleh dimintai pertanggungjawaban pidana atas dasar konstruksi dakwaan yang samar dan tidak jelas.

​Landasan argumen tim hukum juga diperkuat dengan mengutip pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi terkait krusialnya kecermatan dalam penyusunan surat dakwaan. Putusan dan pertimbangan MK tersebut menegaskan bahwa ketelitian jaksa dalam merumuskan dakwaan merupakan bagian tak terpisahkan dari jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi terdakwa dalam sistem peradilan pidana.

​Berdasarkan seluruh uraian hukum tersebut, dalam bagian petitum nota perlawanannya, Tim Penasihat Hukum Abujapi Jaya Law Firm memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta agar menerima dan mengabulkan Nota Perlawanan/Keberatan para terdakwa untuk seluruhnya.

​Tim hukum meminta agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi syarat-syarat hukum acara pidana yang berlaku, menyatakan surat dakwaan tersebut batal demi hukum, serta memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana tersebut tidak dilanjutkan.

​Selain menuntut pembatalan dakwaan, pihak kuasa hukum juga menyisipkan permohonan agar Majelis Hakim memerintahkan penahanan terhadap Terdakwa I Krisman Wahyudi dan Terdakwa II Suryanto segera ditangguhkan atau dikeluarkan dari tahanan apabila tidak ditemukan dasar alasan hukum yang sah untuk tetap menahan keduanya.

​Merespons Nota Perlawanan yang dibacakan oleh tim penasihat hukum terdakwa, pihak Penuntut Umum menyatakan sikap untuk meminta tenggat waktu selama satu minggu kepada Majelis Hakim guna menyusun jawaban atau tanggapan resmi atas eksepsi tersebut.

​Menanggapi permintaan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (15/9/2026) mendatang. Agenda persidangan selanjutnya adalah mendengarkan pembacaan tanggapan JPU atas Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa.

​Hingga saat ini, Majelis Hakim belum menjatuhkan putusan sela terkait nasib surat dakwaan JPU tersebut, sehingga proses persidangan perkara pidana ini masih terus berjalan sesuai tahapan hukum acara yang berlaku.

​Menanggapi dinamika persidangan yang sedang berlangsung, Managing Partner Abujapi Jaya Law Firm & Partners, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menegaskan komitmen timnya untuk terus memberikan pengawalan hukum secara profesional, objektif, dan proporsional bagi kedua terdakwa.

​“Kami tidak sedang meminta Majelis Hakim memutus siapa yang benar atau siapa yang salah pada tahap ini. Yang kami minta adalah agar konstruksi dakwaan terlebih dahulu memenuhi standar kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebagaimana diperlukan agar para Terdakwa dapat mempersiapkan pembelaannya secara efektif.”

​Subagio menjelaskan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak konstitusional dan mekanisme sah yang disediakan oleh hukum acara pidana bagi setiap warga negara yang berhadapan dengan meja hijau. Upaya ini penting untuk menjamin bahwa seluruh proses peradilan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum.

​Ia juga menegaskan bahwa pihak penasihat hukum menaruh rasa hormat yang tinggi terhadap kewenangan Majelis Hakim, Penuntut Umum, serta seluruh institusi penegak hukum yang terlibat. Kehadiran tim hukum semata-mata untuk memastikan bahwa hak-hak terdakwa tidak terabaikan di tengah proses hukum.

​Lebih lanjut, pihak Abujapi Jaya Law Firm mengingatkan bahwa seluruh poin argumen yang tertera di dalam nota perlawanan merupakan argumentasi hukum murni yang disajikan untuk diuji oleh majelis hakim. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian dan putusan kepada independensi Majelis Hakim berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

​Persidangan pada 15 September 2026 mendatang akan menjadi momen krusial yang menentukan alur perkara ini. Publik kini menantikan sikap tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta dalam menilai pertentangan argumen antara kecermatan dakwaan JPU dan hak pembelaan terdakwa sebelum perkara melangkah lebih jauh.

Sumber: Tim Advokasi Abujapi Jaya Law Firm & Pengadilan Negeri Sangatta

Logo The Wasesa News
Dicky S

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!