
BARITO SELATAN, thewasesanews.com — PT Mutu Diduga Timbun Anak Sungai di wilayah adat Muara Malungai, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menyusul pengerjaan pembukaan lahan dan penambangan batu bara terorganisir yang berdampak langsung pada hilangnya alur air alami di kawasan pedalaman tersebut. Perusahaan tambang batu bara PT MUTU disorot tajam oleh masyarakat adat setempat setelah diduga kuat membuang material tanah penutup (overburden) secara masif hingga menguruk aliran Sungai Arang dan Sungai Dewi, dua anak sungai vital yang bermuara ke Sungai Moromlongai. Dugaan perusakan bentang alam ini memicu kecaman keras dari pemangku adat lokal yang menilai aktivitas eksploitasi mineral tersebut telah melampaui batas toleransi ekologis dan mengancam keberlangsungan ruang hidup warga adat.
​Pengungkapan dugaan kejahatan lingkungan ini mencuat setelah Kepala Adat Muara Malungai, Pak Sabtu, yang akrab disapa Bapak Pino, melakukan inspeksi dan peninjauan lapangan secara langsung ke kawasan hulu dan sepanjang alur sungai di wilayah adatnya pada Selasa (1/9/2026) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan hasil pengamatan fisik di lokasi hulu, ditemukan fakta lapangan bahwa bentang alam Sungai Arang dan Sungai Dewi telah mengalami perubahan bentuk secara drastis, bahkan beberapa titik alur air terputus total akibat tertutup timbunan tanah galian tambang berniat menutup badan air alami.
​Dugaan penimbunan alur sungai ini bukan sekadar dampak sampingan biasa, melainkan akibat dari pola pembuangan overburden (OB) yang tidak mengindahkan kaidah keteknikan lingkungan hidrologi. Timbunan tanah ber volume besar dari kegiatan pembersihan lahan (land clearing) dan pengerukan lapisan tanah atas oleh alat-alat berat PT MUTU secara terus-menerus digeser hingga menutupi cekungan sungai alami. Dampaknya, struktur fisik sungai yang semula berfungsi sebagai saluran drainase alami dan habitat biota air kini berubah menjadi gundukan tanah gersang yang menghilangkan identitas alur air alami.
​Kondisi berubahnya alur Sungai Arang dan Sungai Dewi tersebut menimbulkan ancaman ekologis yang sangat serius bagi ekosistem DAS Moromlongai secara keseluruhan. Penutupan anak sungai secara sepihak dapat mengganggu tata air makro, memicu pendangkalan sungai utama akibat erosi material overburden saat curah hujan tinggi, serta memperbesar risiko banjir bandang di kawasan hilir pemukiman warga. Selain dampak fisik air, kerusakan sistem hidrologi ini secara langsung memutus rantai keanekaragaman hayati air yang selama ini menjadi penopang pemenuhan kebutuhan protein dan air bersih bagi masyarakat adat setempat.
​Bagi masyarakat adat Muara Malungai di Desa Bintang Ara, keberadaan sungai-sungai kecil tersebut tidak hanya dipandang dari sudut fungsi ekonomis semata, melainkan merupakan bagian tak terpisahkan dari entitas ruang hidup, sejarah leluhur, serta kearifan lokal yang dipelihara secara turun-temurun. Penimbunan alur sungai oleh aktivitas industri ekstraktif dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak asal-usul masyarakat adat atas tanah dan air yang telah dilindungi dalam tatanan hukum nasional.
​Pihak pemangku adat menegaskan bahwa temuan yang disampaikan kepada media ini bertumpu pada kesaksian mata dan bukti lapangan yang otentik, bukan sekadar asumsi atau isu spekulatif yang diembuskan oleh pihak luar. Kepala adat menyaksikan sendiri bagaimana gundukan tanah penutup pertambangan merusak secara terbuka fisik sungai yang dahulunya berair jernih. Lebih memprihatinkan lagi, hingga timbunan material menutupi sebagian besar badan sungai, tidak ada upaya sosialisasi, komunikasi, maupun konsultasi publik yang dilakukan pihak manajemen PT MUTU bersama struktur adat dan warga tempatan.
​Aktivitas penimbunan alur sungai tanpa kesepakatan dan izin lingkungan yang sah memicu kekecewaan mendalam di lingkungan masyarakat adat. Pengabaian prinsip persetujuan atas dasar informasi tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC) oleh pihak perusahaan memperlihatkan rendahnya komitmen korporasi terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat yang bermukim di sekitar area konsesi pertambangan.
​”Alur sungai sudah tertimbun dan kondisi sungainya tidak lagi seperti sebelumnya. Informasi ini bukan berdasarkan cerita orang lain, melainkan hasil peninjauan langsung saya di lapangan. Timbunan material dalam jumlah besar telah menghilangkan bentuk dan fungsi alami Sungai Arang dan Sungai Dewi. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan instansi teknis terkait untuk tidak hanya menerima laporan di atas kertas, tetapi wajib turun langsung ke lapangan melihat kondisi objektif sungai kami,” tegas Kepala Adat Muara Malungai, Pak Sabtu (Bapak Pino), Selasa (1/9/2026).
Menanggapi eskalasi kerusakan lingkungan di wilayahnya, Lembaga Adat Muara Malungai kini merapatkan barisan untuk mengambil langkah-langkah hukum dan adat yang terukur. Kepala Adat mendorong lahirnya konsolidasi dan kerja sama yang erat antara Pemerintah Desa Bintang Ara dan Lembaga Adat Muara Malungai agar persoalan penimbunan anak sungai ini dapat ditangani secara transparan, adil, serta tegak lurus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
​Secara internal, perhimpunan pemangku adat Muara Malungai sedang mengkaji secara komprehensif instrumen sanksi adat (singer) yang bersumber dari hukum adat Dayak setempat. Kajian tata adat ini dilakukan sebagai langkah penegakan kewibawaan adat atas pelanggaran terhadap kesucian alam dan perusakan ruang hidup. Apabila hasil investigasi terbukti memenuhi unsur perusakan lingkungan yang disengaja, Lembaga Adat tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi adat yang tegas kepada pihak manajemen perusahaan maupun kontraktor pelaksana di lapangan.
​Dari perspektif hukum positif nasional, tindakan menimbun atau merusak alur sungai alami merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Lingkungan. Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan a Jo. Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), setiap orang atau badan hukum yang secara sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup diancam sanksi pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
​Selain regulasi lingkungan, aktivitas pertambangan yang merusak alur air juga menabrak ketentuan teknis dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan secara mutlak untuk menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice), termasuk mengelola sisa hasil penambangan, air asam tambang, serta melestarikan fungsi hidrologi di dalam dan di luar area konsesi. Penimbunan anak sungai secara ilegal jelas mengindikasikan adanya kelalaian dalam penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) milik perusahaan.
​Masyarakat adat Muara Malungai melalui pimpinannya mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Selatan, DLH Provinsi Kalimantan Tengah, Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum dari Polda Kalimantan Tengah untuk segera menerjunkan tim verifikasi independen ke lokasi kejadian. Inspeksi mendadak ke lapangan sangat krusial guna menghentikan alibi administratif dan memastikan pemulihan fungsi sungai (ecoriparian) dapat segera diwajibkan kepada pihak PT MUTU.
​Desakan agar aparat pemerintah turun ke lapangan juga dimaksudkan untuk mencegah munculnya potensi konflik sosial yang lebih luas antara warga lokal dan pihak perusahaan. Pembiaran atas penyerobotan dan perusakan fasilitas alam masyarakat adat berpotensi memicu gelombang protes warga yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi di Kabupaten Barito Selatan. Oleh sebab itu, transparansi serta penegakan hukum secara obyektif menjadi pintu masuk utama dalam menyelesaikan sengketa lingkungan ini secara damai dan berkeadilan.
​Langkah advokasi yang ditempuh oleh Lembaga Adat Muara Malungai mendapatkan dukungan penuh dari berbagai elemen organisasi masyarakat civil dan pecinta lingkungan di Kalimantan Tengah. Kasus penimbunan anak sungai demi kepentingan tambang batu bara ini menjadi cermin buram pengelolaan sumber daya alam yang mengabaikan keselamatan ekologis dan hak-hak konstitusional masyarakat adat. Seluruh pihak kini menunggu langkah konkrit dan keberanian ketegasan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dalam membela kelestarian alam dan hak-hak dasar warga adat Muara Malungai.
Sumber: Awianus adianto sabtu (ketua adat muara malungai desa bintang Ara).
Kontributor : Usup Priyadi & Tim








