
SANGATTA, thewasesanews.com — Sidang Eksepsi Satpam PT Delta Garda Persada Ditunda dalam agenda persidangan perkara pidana Nomor 256/Pid.B/2026/PN Sgt yang melibatkan dua terdakwa, Krisman Wahyudi dan Suryanto Bin Bukhari, di Pengadilan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu (2/9/2026). Agenda persidangan yang sedianya dijadwalkan untuk pembacaan nota perlawanan atau keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum tersebut tidak dapat dilaksanakan akibat adanya permohonan resmi penundaan persidangan dari pihak Kejaksaan Negeri Kutai Timur.
​Penundaan persidangan ini mengemuka setelah tim advokat dari ABUJAPI Jaya Law Firm selaku kuasa hukum para terdakwa hadir secara langsung di gedung pengadilan sejak pagi hari. Tim hukum yang mendampingi para terdakwa bersama Anton Hutagalung selaku Project Manager PT Delta Garda Persada Cabang Kalimantan Timur telah berada di lokasi sejak pukul 10.00 WITA guna mengawal dan memastikan kesiapan pelaksanaan sidang.

​Langkah koordinasi proaktif langsung dilakukan oleh tim penasihat hukum saat tiba di Pengadilan Negeri Sangatta. Pada tahap awal, tim hukum mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Sangatta untuk mengecek papan jadwal persidangan harian. Namun, petugas pelayanan menyampaikan informasi awal bahwa tidak tercatat adanya agenda persidangan perkara pidana umum pada hari tersebut.
​Guna memperoleh kepastian hukum serta menghindari kesalahpahaman informasi administrasi, tim advokat segera melakukan konfirmasi lanjutan kepada pejabat pengadilan yang berwenang. Tim hukum bertemu langsung dengan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Sangatta, Aris Priyo Utomo, untuk mengecek berkas administratif registrasi perkara pidana Nomor 256/Pid.B/2026/PN Sgt.

​Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan administrasi peradilan secara cermat, ditemukan fakta hukum bahwa Kejaksaan Negeri Kutai Timur telah mengirimkan surat resmi permohonan penundaan persidangan. Surat permohonan penundaan perkara tindak pidana umum tersebut ditandatangani secara resmi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kutai Timur dan telah diteruskan kepada pihak pengadilan.
​Mengenai kronologi administratif penundaan, Panitera Muda Pidana PN Sangatta menjelaskan bahwa surat permohonan dari kejaksaan tersebut diajukan pada Senin (31/8/2026). Surat tersebut kemudian mendapatkan disposisi resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Sangatta pada Selasa (1/9/2026), sebelum akhirnya didistribusikan kepada bagian kepaniteraan pidana pada Rabu (2/9/2026) pagi.
​Pihak Pengadilan Negeri Sangatta menegaskan bahwa pada prinsipnya majelis hakim dan perangkat peradilan telah siap untuk menggelar persidangan sesuai jadwal. Namun, dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan para terdakwa di ruang sidang pada waktu yang ditentukan, maka persidangan majelis secara otomatis tidak dapat dilaksanakan dan ditunda hingga pekan berikutnya.
​Merespons penundaan agenda pembacaan eksepsi tersebut, tim advokat ABUJAPI Jaya Law Firm menyatakan sikap untuk tetap menghormati seluruh tata cara dan mekanisme administrasi yang berlaku di lingkungan peradilan. Kendati demikian, tim hukum memberikan catatan kritis agar proses penegakan hukum dalam perkara ini tetap berpegang teguh pada prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan demi menjamin kepastian hukum.
​Usai menyelesaikan seluruh koordinasi administrasi di Pengadilan Negeri Sangatta, tim hukum ABUJAPI Jaya Law Firm tidak menyia-nyiakan waktu dan langsung bergerak melakukan langkah pendampingan lapangan. Pada pukul 11.00 WITA, tim hukum meluncur menuju tempat penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Timur untuk menemui langsung kedua klien mereka.

​Kunjungan ke Rutan Polres Kutai Timur tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan moril, memastikan kondisi fisik dan mental para terdakwa, serta menyampaikan laporan perkembangan terbaru terkait penundaan jadwal persidangan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab profesional advokat dalam mengawal hak-hak terdakwa di dalam tahanan.
​Setibanya di markas Polres Kutai Timur, tim hukum terlebih dahulu melakukan koordinasi awal dengan petugas jaga tahanan. Sesuai dengan prosedur operasional standar penahanan pidana, tim advokat diarahkan untuk melengkapi dokumen administrasi izin kunjungan tahanan melalui Kejaksaan Negeri Kutai Timur selaku lembaga penuntut yang memegang kewenangan penahanan perkara.
​Menindaklanjuti arahan tersebut, pada pukul 11.41 WITA tim hukum bergegas menuju kantor Kejaksaan Negeri Kutai Timur. Tim mendatangi bagian PTSP Kejaksaan untuk mengajukan surat permohonan dan memproses penerbitan surat izin kunjungan tahanan secara resmi agar dapat bertemu dengan para terdakwa.
​Proses pengurusan administrasi berjalan lancar hingga pada pukul 12.00 WITA, tim advokat berkesempatan bertemu langsung dengan Jaksa Penuntut Umum perkara tersebut, Irwansyah, S.H. Dalam pertemuan singkat tersebut, kedua belah pihak melakukan koordinasi administratif teknis terkait mekanisme izin pembesukan tahanan di Rutan Polres Kutai Timur.
​Setelah seluruh lembar administrasi perizinan dinyatakan lengkap dan disetujui pihak kejaksaan, tim hukum ABUJAPI Jaya Law Firm kembali ke Rutan Polres Kutai Timur pada pukul 12.15 WITA. Tim penasihat hukum akhirnya diberikan akses masuk untuk melakukan tatap muka dan konsolidasi hukum bersama Krisman Wahyudi dan Suryanto Bin Bukhari.
​Sesi pertemuan tatap muka di dalam ruang kunjungan rutan tersebut berlangsung selama satu jam penuh hingga berakhir pada pukul 13.15 WITA. Dalam sesi diskusi tertutup tersebut, tim hukum memberikan penjelasan detail mengenai alasan penundaan sidang, menginventarisasi keterangan tambahan, serta mematangkan poin-poin krusial nota keberatan yang akan dibacakan pada persidangan mendatang.
​”Proses hukum harus berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, hak atas pembelaan, serta kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak. Kami menghormati Kejaksaan dan Pengadilan dalam menjalankan kewenangannya, namun kami juga memastikan hak-hak hukum klien kami tetap terlindungi. Nota keberatan atau eksepsi yang kami persiapkan bukan bentuk perlawanan terhadap institusi, melainkan sarana hukum yang sah untuk meluruskan duduk perkara demi terciptanya keadilan yang hakiki,” ujar perwakilan tim advokat ABUJAPI Jaya Law Firm, Rabu (2/9/2026).
Tim advokat menegaskan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak konstitusional yang dijamin penuh oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melalui nota perlawanan tersebut, penasihat hukum ingin memastikan bahwa dakwaan yang dijatuhkan oleh penuntut umum telah memenuhi syarat formal maupun material sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
​Kehadiran jajaran manajemen PT Delta Garda Persada Cabang Kalimantan Timur dalam proses pendampingan ini juga menunjukkan komitmen perusahaan terhadap perlindungan tenaga kerja. Perusahaan mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh oleh tim advokat ABUJAPI Jaya Law Firm dalam mengawal anggotanya yang sedang berhadapan dengan proses peradilan.
​Setelah seluruh rangkaian agenda pendampingan hukum dan koordinasi lintas instansi di Kabupaten Kutai Timur rampung dilaksanakan, tim advokat ABUJAPI Jaya Law Firm bersiap meninggalkan lokasi. Pada pukul 13.30 WITA, tim hukum melakukan perjalanan darat meninggalkan Sangatta menuju Kota Samarinda untuk melakukan konsolidasi internal.
​Rangkaian tugas perwakilan tim hukum di Kalimantan Timur berakhir pada Kamis (3/9/2026). Tepat pada pukul 12.30 WIB, tim advokat melakukan penerbangan udara menggunakan maskapai Batik Air dari Samarinda menuju Jakarta guna melanjutkan koordinasi hukum strategis dan mengurus agenda profesional lainnya di kantor pusat.
​Komitmen pengawalan perkara pidana Nomor 256/Pid.B/2026/PN Sgt akan terus dilanjutkan secara intensif oleh ABUJAPI Jaya Law Firm pada agenda persidangan pekan depan. Tim hukum bertekad hadir kembali di Pengadilan Negeri Sangatta untuk membacakan nota eksepsi secara resmi di hadapan majelis hakim.
​Penanganan perkara ini menjadi perhatian penting mengingat profesi satuan pengamanan (satpam) merupakan bagian integral dalam menjaga ketertiban di lingkungan kerja dan masyarakat. Oleh karena itu, kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak advokasi satpam harus dijamin tanpa diskriminasi.
​Melalui pengawalan yang profesional, objektif, dan transparan, ABUJAPI Jaya Law Firm berharap proses hukum terhadap Krisman Wahyudi dan Suryanto Bin Bukhari dapat berjalan secara adil. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung demi terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sumber: Tim Hukum ABUJAPI Jaya Law Firm & PN Sangatta








