tni aktif nyambi jadi security kabupaten bekasi. - thewasesanews.com

Sangat Disayangkan Masih Banyak TNI Aktif Nyambi Jadi Security di Kabupaten Bekasi

​"Banyak sekali fenomena prajurit TNI aktif yang menjadi petugas keamanan atau security di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi, seperti temuan kami di Kawasan MM2100 dan Deltasilicon. Ini harus segera ada tindakan tegas dari pemerintah dan institusi terkait karena tergolong sebagai pelanggaran hukum yang tidak nanggung-nanggung, di mana aturan yang dilanggar adalah Undang-Undang. Larangan ini dibuat untuk menjaga netralitas, disiplin, serta dedikasi penuh prajurit dalam menjalankan tugas pertahanan negara agar tidak terjadi konflik kepentingan yang mengganggu integritas institusi. Sangat wajar jika kejadian ini dilaporkan oleh masyarakat, dan jika laporan ini digubris, tidak boleh ada lagi double job untuk mereka demi memberi ruang kesempatan kerja yang adil bagi masyarakat sipil," tegas Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang, Jumat (28/8/2026).

BEKASI, thewasesanews.com — TNI Aktif Nyambi Jadi Security Kabupaten Bekasi kembali menjadi fenomena yang disayangkan sekaligus disorot tajam oleh elemen masyarakat sipil setelah ditemukannya dugaan pelanggaran hukum terkait prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif yang merangkap jabatan sebagai petugas keamanan swasta di sejumlah perusahaan manufaktur kawasan industri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (28/8/2026). DPP Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN) mengungkap adanya praktik ilegal penggunaan jasa personel militer aktif sebagai karyawan swasta di perusahaan berinisial PT NS yang beroperasi di Kawasan Industri MM2100 serta PT TM yang berlokasi di kawasan Deltasilicon. Temuan ini secara eksplisit mengindikasikan masih maraknya praktik penyimpangan regulasi yang mengabaikan amanat undang-undang pertahanan negara demi kepentingan keamanan korporasi swasta semata.

​Praktik perangkapan jabatan oleh anggota militer aktif ini dinilai bertentangan secara mendasar dengan kerangka hukum pertahanan nasional yang berlaku di Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, setiap prajurit TNI aktif dilarang keras terlibat dalam kegiatan bisnis, usaha swasta, maupun pekerjaan sampingan yang berpotensi merusak profesionalisme, netralitas, dan fokus utama sebagai alat pertahanan negara. Ketentuan hukum tersebut dibentuk guna memastikan seluruh prajurit berada dalam kesiapsiagaan penuh menjaga kedaulatan NKRI tanpa terdistraksi oleh kepentingan komersial atau hubungan kerja profesional dengan entitas swasta.

​Landasan hukum mengenai larangan kegiatan komersial bagi prajurit aktif ini sejatinya telah dirancang untuk menjaga kehormatan, tata tertib, serta hierarki dalam kelembagaan militer. Seorang prajurit militer yang berniat mengabdikan diri di sektor swasta atau industri komersial diwajibkan secara hukum untuk menempuh prosedur resmi, yakni setelah memasuki masa purnatugas (pensiun) atau mengajukan pengunduran diri secara sah sesuai regulasi internal institusi TNI. Pelanggaran terhadap norma hukum ini tidak hanya mencederai kedisiplinan prajurit yang bersangkutan, melainkan juga mencoreng citra kelembagaan TNI di mata publik yang selama ini dikenal memegang teguh komitmen profesionalisme prajurit.

​Maraknya temuan di Kabupaten Bekasi ini memantik keprihatinan mendalam dari organisasi insan pers dan pengawas sosial daerah. Kabupaten Bekasi yang dikenal sebagai salah satu pusat industri manufaktur terbesar di Asia Tenggara dengan keberadaan ribuan kawasan pabrik seperti MM2100 dan Deltasilicon kerap menjadi lahan subur bagi masuknya tenaga keamanan nonsipil. Langkah sejumlah manajemen perusahaan swasta yang sengaja merekrut atau memanfaatkan jasa tentara aktif sebagai petugas pengamanan (security) atau karyawan operasional disinyalir bertujuan untuk memanfaatkan pengaruh kelembagaan militer guna menakut-nakuti kelompok buruh, mengamankan kepentingan bisnis tertentu, atau menghindari konflik industrial di tingkat lokal.

​Pemanfaatan ‘jasa tentara aktif’ oleh entitas korporasi ini tidak hanya melanggar tata kelola pertahanan negara, tetapi juga memicu dampak sosio-ekonomi yang merugikan bagi masyarakat sipil setempat. Di tengah masih tingginya angka pengangguran dan terbatasnya lapangan kerja di wilayah Kabupaten Bekasi, posisi pekerjaan sebagai petugas pengamanan (security) seharusnya diisi oleh tenaga kerja sipil yang telah memiliki kualifikasi, sertifikasi resmi Gada Pratama dari kepolisian, serta pemenuhan standar profesi pengamanan swasta. Praktek double job yang dilakukan oleh oknum prajurit aktif secara langsung menutup ruang dan kesempatan kerja bagi warga masyarakat lokal yang membutuhkan mata pencaharian di sektor jasa pengamanan.

​Menanggapi penemuan maraknya prajurit militer aktif yang menjadi petugas keamanan pabrik tersebut, pimpinan organisasi pers nasional mendesak pemerintah pusat, Markas Besar (Mabes) TNI, Dinas Tenaga Kerja, serta jajaran kepolisian untuk segera turun tangan melakukan pengawasan ketat dan penindakan hukum secara transparan. Pembiaran terhadap praktik ini berisiko menciptakan konflik kepentingan (conflict of interest) yang serius di lapangan, terutama ketika terjadi dinamika hubungan industrial antara pihak perusahaan dan para pekerja lokal. Institusi militer dituntut untuk bersikap tegas dalam menegakkan disiplin internal serta menindak oknum prajurit maupun perusahaan yang terbukti mempekerjakan tentara aktif secara ilegal.

​”Banyak sekali fenomena prajurit TNI aktif yang menjadi petugas keamanan atau security di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi, seperti temuan kami di Kawasan MM2100 dan Deltasilicon. Ini harus segera ada tindakan tegas dari pemerintah dan institusi terkait karena tergolong sebagai pelanggaran hukum yang tidak nanggung-nanggung, di mana aturan yang dilanggar adalah Undang-Undang. Larangan ini dibuat untuk menjaga netralitas, disiplin, serta dedikasi penuh prajurit dalam menjalankan tugas pertahanan negara agar tidak terjadi konflik kepentingan yang mengganggu integritas institusi. Sangat wajar jika kejadian ini dilaporkan oleh masyarakat, dan jika laporan ini digubris, tidak boleh ada lagi double job untuk mereka demi memberi ruang kesempatan kerja yang adil bagi masyarakat sipil,” tegas Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang, Jumat (28/8/2026).

Pernyataan tegas tersebut menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam mengawasi jalannya penegakan hukum dan profesionalisme militer di daerah. Pengawasan publik secara berkesinambungan diperlukan guna memastikan bahwa batas antara fungsi pertahanan negara dan kegiatan komersial swasta tetap terjaga sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pelaporan atas indikasi pelanggaran aturan ini bukan bentuk sentimen negatif terhadap korps militer, melainkan upaya korektif untuk menjaga kehormatan prajurit agar tetap fokus pada tugas utamanya mengawal kedaulatan bangsa.

​Sektor industri di Kabupaten Bekasi kini diimbau untuk segera melakukan evaluasi dan pembenahan internal terkait sistem perekrutan tenaga pengamanan di lingkungan perusahaan mereka. Manajemen korporasi diingatkan agar mematuhi aturan ketenagakerjaan dan regulasi pengamanan swasta yang sah dengan mempekerjakan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) resmi yang memberdayakan Satpam sipil bersertifikat. Langkah ini krusial untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, serta menghormati prinsip-prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia di area industri.

​Pihak DPP Jurnalis Merah Putih Nusantara menyatakan akan terus melakukan pengawalan dan investigasi lanjutan terhadap temuan-temuan serupa di wilayah kawasan industri lainnya. Langkah advokasi dan publikasi media akan terus dilakukan secara konsisten agar kementerian terkait beserta jajaran pimpinan TNI dapat segera menerbitkan nota kesepahaman atau surat edaran penegasan larangan moonlighting bagi prajurit di sektor industri swasta. Pembenahan sistemik ini diharapkan mampu mengembalikan marwah prajurit TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional yang dicintai oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Sumber: DPP Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN)

Logo The Wasesa News
Dicky S

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!