
Cikarang, thewasesanews.com — LBH Harimau Raya Kecewa Putusan Sela Ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang dalam agenda persidangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap korban Nur Hakim dengan terdakwa Noer Kholis Majid pada Kamis (27/8/2026). Kekecewaan mendalam tersebut disampaikan secara resmi oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya DPC Bekasi Raya, Maret Sianturi, S.H., Pdt., setelah majelis hakim secara mendadak memutuskan untuk menunda jalannya sidang peradilan yang seharusnya beragendakan pembacaan putusan sela atas perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Pihak peradilan Pengadilan Negeri Cikarang kemudian menjadwalkan ulang persidangan tersebut untuk digelar kembali pada Senin (31/8/2026) mendatang.
​Penundaan agenda krusial ini memicu sorotan tajam dari tim advokasi terdakwa yang sejak awal secara intensif memantau alur penanganan perkara pidana tersebut. LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya menegaskan bahwa keberadaan putusan sela merupakan momentum paling krusial bagi kepastian hukum terdakwa untuk menentukan apakah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memenuhi syarat formil dan materiil atau justru batal demi hukum. Keputusan majelis hakim yang memilih menunda pembacaan amar putusan sela tersebut dipertanyakan oleh tim penasihat hukum lantaran penundaan persidangan berpotensi mengulur kepastian hak-hak hukum terdakwa Noer Kholis Majid yang saat ini sedang memperjuangkan keadilannya secara konstitusional di hadapan meja hijau.
​Dalam pandangan LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya, kewenangan majelis hakim untuk mengatur tata tertib dan penentuan jadwal persidangan memang dijamin secara sah oleh tata hukum acara pidana yang berlaku. Kendati demikian, wewenang otonom peradilan tersebut tidak boleh diimplementasikan secara sepihak tanpa mempertimbangkan prinsip efisiensi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Setiap tahapan proses persidangan di lingkungan lembaga peradilan umum Pengadilan Negeri Cikarang dituntut untuk selalu berjalan secara transparan, profesional, adil, serta bebas dari segala bentuk persepsi yang dapat merugikan salah satu pihak yang sedang berperkara.
​LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya juga memberikan perhatian khusus pada instruksi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang kepada Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut. Majelis hakim memerintahkan JPU untuk mulai mempersiapkan seluruh alat bukti pembuktian serta menghadirkan saksi-saksi kunci pada agenda persidangan berikutnya. Perintah ini mengindikasikan bahwa proses peradilan di Pengadilan Negeri Cikarang akan segera memasuki fase pembuktian materiil apabila eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum nantinya ditolak oleh majelis hakim melalui pembacaan putusan sela pekan depan.
​Menanggapi dinamika peradilan yang berkembang di Pengadilan Negeri Cikarang, LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya mendesak agar seluruh rangkaian pembuktian perkara di dalam persidangan nantinya dijalankan secara obyektif, jujur, serta berlandaskan pada alat bukti yang sah menurut pasal-pasal hukum acara pidana. Lembaga peradilan tidak boleh dijadikan sarana eksekusi hukum berbasis asumsi semata, opini publik yang sengaja digiring, maupun tekanan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan tersembunyi. Prinsip kesetaraan kedudukan di depan hukum (equality before the law) wajib diberikan secara utuh kepada terdakwa Noer Kholis Majid guna menyampaikan fakta sebenarnya, bukti tandingan, serta nota pembelaan tanpa hambatan birokrasi peradilan.
​Sorotan kritis LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya semakin tajam ketika mengungkap indikasi dugaan kriminalisasi yang dinilai telah menyelimuti perjalanan penanganan perkara ini sejak fase awal penyidikan. Tim advokasi menemukan berbagai kejanggalan prosedur yang dirasakan tidak berimbang, mulai dari proses penyidikan di tingkat Kepolisian hingga tahap penuntutan di Kejaksaan. Puncak dari kejanggalan tersebut tecermin dari ketidaksinkronan jadwal persidangan, di mana pihak kejaksaan sempat memberikan pernyataan tidak mengetahui agenda sidang, namun pada hari yang sama persidangan pembacaan surat dakwaan mendadak tetap dilangsungkan di Pengadilan Negeri Cikarang.
​Selain kejanggalan administratif yang merugikan posisi terdakwa, LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya mengecam keras sikap dan etika kepemimpinan Hakim Ketua yang memimpin jalannya persidangan beberapa pekan sebelumnya. Tim advokat menyaksikan secara langsung peristiwa yang dinilai mencederai keharuman dan marwah martabat lembaga peradilan, di mana Hakim Ketua terlihat tertawa saat penasihat hukum terdakwa sedang membacakan nota perlawanan atau eksepsi di hadapan ruang persidangan. Perilaku tersebut dinilai sangat ironis dan kontras dengan perlakuan ketat terhadap pihak keluarga terdakwa yang mendapat teguran keras dari petugas ruang sidang Pengadilan Negeri Cikarang hanya karena berbisik pelan.
​”Kami LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya menyampaikan kekecewaan atas penundaan pembacaan putusan sela ini. Perkara ini kami kawal dari awal, mulai dari pihak Kepolisian kita sudah dikriminalisasi, Kejaksaan pun sama dengan memberikan statement tidak tahu jadwal persidangan tetapi tiba-tiba hari itu juga ada persidangan agenda pembacaan dakwaan. Hari ini kami mendapatkan hasil yang tidak memuaskan dan kami menduga kuat kasus ini dikriminalisasi. Tiga minggu yang lalu kami sangat geram melihat tingkah Hakim Ketua yang seperti tidak punya etika, keluarga terdakwa berbisik dilarang petugas, sedangkan Hakim Ketua tertawa tanpa ditegur padahal tim advokat kami sedang membacakan nota pembelaan. Keadilan tidak boleh tergesa-gesa tetapi juga tidak boleh kehilangan keberanian untuk mengungkap kebenaran. Kami akan terus mengawal proses perkara ini secara profesional dan konstitusional demi memastikan hak-hak hukum setiap pihak tetap dihormati,” tegas Ketua LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya, Maret Sianturi, S.H., Pdt., Kamis (27/8/2026).
LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya menilai bahwa etika serta moralitas aparat penegak hukum di dalam ruang sidang merupakan cerminan utama dari kualitas penegakan keadilan hukum di Indonesia. Ketidaknetralan atau kesan tidak menghormati jalannya pembacaan eksepsi oleh hakim ketua berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap independensi majelis hakim yang mengadili perkara pidana tersebut di Pengadilan Negeri Cikarang. Penghormatan terhadap profesi advokat serta posisi hukum terdakwa harus dijaga bersama agar proses peradilan tidak kehilangan marwah sakralnya sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
​Perjalanan panjang penanganan kasus dugaan pengeroyokan ini menjadi ujian krusial bagi integritas penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Penundaan keputusan sela hingga 31 Agustus 2026 mendatang menaruh beban pembuktian moral dan yuridis yang amat berat pada pundak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang untuk menelurkan amar putusan yang imparsial, bersih dari intervensi pihak luar, serta betul-betul bersandar pada asas keadilan hukum yang sejati.
​LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya berkomitmen tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional Noer Kholis Majid. Pengawalan ketat akan terus dilakukan secara berkesinambungan melalui jalur-jalur hukum formal, pengawasan etika profesi hakim, hingga pelaporan resmi ke lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang lebih berat di persidangan Pengadilan Negeri Cikarang.
​Dukungan moral dan advokasi hukum dari lembaga bantuan hukum ini diharapkan dapat menjadi benteng perlindungan agar perkara pidana ini diputus murni atas dasar hukum dan fakta persidangan yang teruji, bukan atas dasar pesanan, tekanan massa, atau prasangka subjektif tertentu. Masyarakat luas kini menanti pembacaan putusan sela pada persidangan mendatang untuk melihat sejauh mana keadilan konstitusional dapat ditegakkan di atas meja hijau Pengadilan Negeri Cikarang.
​LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya juga mengimbau segenap elemen masyarakat dan insan pers untuk bersama-sama memantau jalannya persidangan perkara ini hingga tuntas. Pengawasan publik yang transparan dipandang sangat efektif dalam mencegah terjadinya praktik-praktik penyimpangan hukum maupun ketidakadilan prosedural di dalam ruang sidang. Dengan hadirnya pengawasan publik yang aktif, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang diharapkan dapat menjalankan tugas yuridisnya secara objektif, jujur, dan berani mengambil keputusan yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
​Perjuangan penegakan hukum yang berkeadilan di Pengadilan Negeri Cikarang ini diharapkan mampu menjadi preseden positif bagi penanganan perkara pidana serupa di masa depan. Keadilan murni tidak boleh dikorbankan demi kepentingan teknis atau tekanan politis tertentu, melainkan harus ditegakkan demi membela hak asasi manusia serta kepastian hukum yang hakiki di tanah air.
Sumber: DPC LBH Harimau Raya Bekasi Raya, Persidangan PN Cikarang








