
JAKARTA, thewasesanews.com – presiden prabowo tegaskan pelindungan pekerja dan peningkatan kesejahteraan buruh secara menyeluruh melalui pengesahan berbagai regulasi strategis serta pembaharuan kebijakan ekonomi yang berkeadilan dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia serta Sidang Bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Tahun 2026 yang diselenggarakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Dalam pidato kenegaraan yang dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan lembaga negara, jajaran menteri Kabinet Merah Putih, serta perwakilan korps diplomatik tersebut, Kepala Negara menguraikan serangkaian pencapaian dan arah kebijakan prioritas pemerintah di bidang ketenagakerjaan, mulai dari pengesahan payung hukum bagi pekerja rumah tangga hingga pembaharuan skema bagi hasil yang jauh lebih menguntungkan bagi para pengemudi ojek berbasis aplikasi (ojek online) di seluruh pelosok Tanah Air.
Penyampaian pidato kenegaraan di hadapan forum tertinggi legislatif tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk memaparkan hasil kerja kolaboratif antara pihak eksekutif dan legislatif sepanjang tahun berjalan. Kepala Negara mengungkapkan bahwa hingga bulan Juli 2026, pemerintah bersama dengan DPR RI telah berhasil menyelesaikan proses pembahasan hingga mengundangkan sebanyak 13 rancangan undang-undang strategis menjadi undang-undang yang sah. Salah satu produk legislasi monumental yang berhasil diselesaikan dan diundangkan dalam lembaran negara tersebut adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang telah dinantikan sekian lama oleh berbagai kalangan masyarakat serta aktivis perlindungan hak asasi manusia dan ketenagakerjaan di Indonesia.

Pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga tersebut ditegaskan Presiden sebagai langkah nyata dan bentuk pengakuan konstitusional negara terhadap harkat, martabat, dan hak-hak dasar setiap warga negara yang bekerja di sektor domestik. Selama ini sektor pekerja rumah tangga kerap tergolong dalam kelompok pekerja informal yang rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi, pelanggaran hak normatif, serta ketiadaan jaminan perlindungan hukum yang pasti. Dengan berlakunya undang-undang ini, negara hadir secara utuh untuk memberikan jaminan kepastian hukum, standar keselamatan kerja, serta pengakuan profesi yang sejajar dengan sektor ketenagakerjaan lainnya.
Dalam amanat kenegaraannya di mimbar utama Gedung Nusantara, Kepala Negara menggarisbawahi filosofi mendasar yang menjadi landasan utama diterbitkannya regulasi perlindungan bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia tersebut.
“Pengakuan bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai martabat, dan setiap pekerja berhak untuk memperoleh pelindungan,” ujar Presiden.
Penegasan tersebut menunjukkan komitmen kuat jajaran pemerintah dalam menghapuskan diskriminasi serta sekat-sekat perbedaan perlakuan hukum antara pekerja di sektor formal dan informal. Kepala Negara menyampaikan bahwa setiap bentuk pekerjaan yang dilakukan secara halal dan berdedikasi memiliki kontribusi penting bagi roda perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat. Oleh sebab itu, jaminan perlindungan keselamatan, kepastian hak-hak normatif, serta penghormatan terhadap nilai kemanusiaan harus melekat secara mutlak pada diri setiap pekerja tanpa terkecuali, termasuk para pekerja rumah tangga yang menjadi penopang utama keberlangsungan aktivitas domestik jutaan keluarga di Indonesia.

Selain memaparkan terobosan regulasi di sektor pekerja rumah tangga, Presiden dalam pidato kenegaraannya juga menyampaikan kebijakan konkret pemerintah terkait upaya peningkatan kesejahteraan pekerja di sektor ekonomi digital dan ekonomi gig (gig economy). Secara khusus, Kepala Negara menyoroti penataan ulang iklim kemitraan dan pembagian hasil pendapatan antara para pengemudi ojek online (ojol) dengan perusahaan penyedia aplikasi (aplikator) yang selama ini kerap menjadi sorotan publik serta keluhan para mitra pengemudi di berbagai daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi komprehensif dan rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui kementerian terkait, porsi pembagian hasil pendapatan yang diterima oleh para pengemudi ojek online mengalami penyesuaian yang sangat signifikan. Porsi pendapatan bersih yang berhak diterima oleh pengemudi dinaikkan secara drastis dari yang sebelumnya sebesar 80 persen menjadi 92 persen dari total tarif yang dibayarkan oleh konsumen. Sementara itu, porsi bagian yang dialokasikan untuk pihak perusahaan aplikator dipangkas dan dibatasi secara ketat menjadi sebesar 8 persen.
Perubahan skema pembagian hasil yang lebih adil dan berpihak pada pekerja lapangan ini terbukti memberikan dampak positif secara langsung terhadap peningkatan pendapatan riil harian para pengemudi ojek online di berbagai kota. Presiden menyampaikan bahwa pasca-penerapan kebijakan pembagian porsi 92 persen tersebut, pihak pemerintah menerima banyak laporan serta apresiasi langsung dari komunitas pengemudi di lapangan yang merasakan lompatan kesejahteraan secara nyata.
“Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali lipat, bahkan ada yang mengatakan naik tiga kali lipat,” kata Presiden.
Kenaikan pendapatan yang dirasakan oleh para pengemudi ojek online tersebut menjadi bukti efektivitas intervensi pemerintah dalam menata ulang hubungan kemitraan digital agar tidak menguntungkan satu pihak semata. Dengan menggeser porsi pendapatan terbesar kepada pengemudi yang menanggung risiko pekerjaan fisik di jalan raya, pemerintah berhasil meningkatkan daya beli, kesejahteraan keluarga pengemudi, serta menciptakan sistem ekonomi digital yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan sosial di Tanah Air.

Agenda penyampaian Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026 ini turut dihadiri secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli beserta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Kehadiran jajaran pimpinan tertinggi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam sidang paripurna kenegaraan tersebut mengukuhkan komitmen instansi pembina ketenagakerjaan nasional dalam mengawal, mengimplementasikan, serta menindaklanjuti seluruh arahan dan kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Presiden di sektor ketenagakerjaan.
Keterlibatan aktif jajaran pimpinan Kemnaker dalam forum kenegaraan tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan tugas-tugas konstitusional kementerian untuk memastikan seluruh regulasi, termasuk implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dan penegakan aturan porsi pembagian hasil bagi pengemudi ojek online, dapat berjalan efektif di lapangan. Kemnaker berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, membina hubungan industrial yang harmonis, serta memfasilitasi perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Melalui penguatan fondasi hukum lewat UU PPRT serta penataan skema ekonomi digital yang berpihak pada rakyat kecil, penyampaian Pidato Kenegaraan Tahun 2026 ini menegaskan bahwa agenda penguatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja menjadi salah satu pilar utama pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi momentum kebangkitan bagi dunia ketenagakerjaan nasional yang lebih aman, sejahtera, dan bermartabat di era modern.
Sumber: Pidato Kenegaraan Presiden RI & Biro Humas Kemnaker








