Presiden Prabowo Tegaskan Penguatan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja Lewat UU PPRT dan Pembagian Hasil Ojol 92 Persen

“Pengakuan bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai martabat, dan setiap pekerja berhak untuk memperoleh pelindungan,” ujar Presiden.




