
DELI SERDANG, thewasesanews.com – Kcbi deli serdang tuntut tutup pt es hupindo serta mendesak pencabutan izin operasional perusahaan manufaktur yang berlokasi di kawasan industri KIM 5 tersebut setelah dinilai membangkang terhadap Surat Anjuran resmi Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dan menzalimi ahli waris dari salah satu karyawan yang meninggal dunia, Sabtu (8/8/2026).
​Pernyataan tegas tersebut disampaikan secara terbuka oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Deli Serdang sebagai bentuk fungsi pengawasan sosial dan pembelaan terhadap hak-hak normatif pekerja.
​Ketua DPC LSM KCBI Kabupaten Deli Serdang, Sarman, menegaskan bahwa PT ES Hupindo yang beroperasi di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia seharusnya tidak diperbolehkan menjalankan roda bisnisnya apabila terbukti tidak taat terhadap hukum ketenagakerjaan dan kehilangan rasa kemanusiaan.
​”Ini bukan perusahaan. Ini penjahat kemanusiaan berkedok perusahaan. Jika hak pesangon karyawan yang meninggal tidak segera dibayarkan, kami meminta negara segera mencabut izin dan menutup PT ES Hupindo!” tegas Sarman, Ketua DPC LSM KCBI Deli Serdang, Sabtu (8/8/2026).
Kasus penundaan kewajiban pembayaran pesangon ini menimpa keluarga Almarhum Edy Sukidi, seorang karyawan PT ES Hupindo yang beralamat di Jalan Pulau Komodo 2, Kawasan Industri Medan (KIM) 5, Kabupaten Deli Serdang.
​Almarhum Edy Sukidi dilaporkan meninggal dunia pada akhir Februari 2026 lalu saat masih berstatus aktif sebagai pekerja di perusahaan manufaktur tersebut.
​Namun, hingga memasuki tanggal 7 Agustus 2026, hak pesangon dengan skema “sekali bayar” yang menjadi kewajiban mutlak perusahaan untuk diserahkan kepada ahli waris almarhum belum juga dibayarkan secara lunas.
​Kondisi penundaan pemenuhan hak-hak keuangan ahli waris tersebut tercatat telah berlarut-larut hingga berlangsung lebih dari lima bulan tanpa adanya kepastian penuntasan dari pihak pimpinan perusahaan.
​DPC LSM KCBI Deli Serdang menilai akar persoalan ini bermula dari sikap Direktur PT ES Hupindo yang enggan dan diduga tidak mau menaati ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia.
​Padahal, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara telah turun tangan memediasi dan menerbitkan Surat Anjuran resmi terkait perselisihan hubungan industrial tersebut.
​Dalam Surat Anjuran resmi lembaga pemerintah tersebut, Disnaker Provinsi Sumatera Utara secara tegas memerintahkan manajemen PT ES Hupindo untuk membayarkan hak pesangon almarhum secara sekaligus atau “sekali bayar” sesuai dengan regulasi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
​Kendati demikian, Direktur PT ES Hupindo ditengarai tetap berada pada pendiriannya dan menolak menjalankan poin-poin keputusan yang tertuang dalam Surat Anjuran Disnaker Sumut tersebut.
​Pihak pimpinan perusahaan justru bersikeras ingin membayarkan hak pesangon almarhum secara bertahap atau dicicil sebanyak 10 kali pembayaran bulanan.
​Alasan yang dilontarkan oleh manajemen perusahaan dalam menolak pembayaran sekaligus tersebut adalah dikarenakan adanya peningkatan biaya produksi serta faktor kenaikan beban operasional perusahaan.
​Namun, berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi yang dilakukan oleh DPC LSM KCBI Deli Serdang di lapangan, dalih kenaikan biaya produksi tersebut dinilai sama sekali tidak beralasan.
​KCBI menemukan fakta bahwa kegiatan operasional maupun proses produksi di pabrik PT ES Hupindo di kawasan KIM 5 sejauh ini tetap berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti.
​Sikap penolakan untuk melaksanakan pembayaran pesangon secara sekaligus tersebut disampaikan oleh pihak manajemen PT ES Hupindo melalui Sdr. Herry Pranoto selaku Manager Operasional perusahaan.
​Sikap pimpinan perusahaan yang mengabaikan ketetapan lembaga dinas pemerintah tersebut memicu kecaman keras dan kemarahan dari jajaran pengurus LSM KCBI Deli Serdang.
​”Ini arogansi seorang Direktur. Ada Anjuran resmi Disnaker saja dilawan. Alasan inflasi itu bohong. Produksi lancar, kok hak orang yang meninggal dicicil. Ini biadab, melanggar UU Ketenagakerjaan, dan melecehkan negara,” kecam Sarman dengan nada keras.
Sebagai langkah advokasi awal, dugaan pelanggaran normatif dan pengabaian anjuran pemerintah ini juga telah resmi dilaporkan kepada Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
​Namun demikian, hingga tanggal 7 Agustus 2026, belum ada tanda-tanda penyelesaian konkret maupun iktikad baik dari pimpinan PT ES Hupindo untuk menuntaskan kewajibannya kepada keluarga almarhum.
​Ketua DPC LSM KCBI Deli Serdang Sarman menguraikan bahwa setidaknya terdapat tiga dugaan pelanggaran fatal yang telah dilakukan oleh Direktur PT ES Hupindo dalam penanganan kasus ini.
​Pertama, perusahaan diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. regulasi turunannya, di mana uang pesangon dan hak-hak keuangan yang menjadi hak ahli waris atas kematian pekerja wajib dibayarkan sesuai dengan skema dan aturan hukum yang berlaku.
​Kedua, tindakan manajemen perusahaan dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap Surat Anjuran resmi yang dikeluarkan oleh Disnaker Provinsi Sumatera Utara, yang secara moral dan administrative merupakan pengabaian terhadap wewenang lembaga negara.
​Ketiga, pengabaian pembayaran hak almarhum dalam rentang waktu yang lama diduga masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia, khususnya yang berkaitan dengan penelantaran hak-hak ekonomi serta kesejahteraan ahli waris karyawan yang ditinggalkan.
​”Perusahaan seperti ini tidak pantas menghirup udara Deli Serdang. Jangan berlindung di balik Manager. Sebagai pimpinan tertinggi, Direktur wajib bertanggung jawab penuh,” tegas Sarman secara terbuka.
Menanggapi ketidakpastian yang dialami oleh keluarga almarhum, DPC LSM KCBI Kabupaten Deli Serdang secara resmi mengeluarkan ultimatum terakhir bagi manajemen perusahaan.
​LSM KCBI memberikan batas waktu atau tenggat selama 7 hari kerja, terhitung sejak Jumat, 7 Agustus 2026, kepada Direktur PT ES Hupindo untuk segera mematuhi dan melaksanakan seluruh poin Surat Anjuran Disnaker Sumut.
​Perusahaan diminta untuk membayarkan secara lunas tanpa dicicil seluruh hak pesangon dan kewajiban keuangan yang menjadi hak sah ahli waris Alm. Edy Sukidi dalam batas waktu ultimatum tersebut.
​Apabila hingga berakhirnya batas waktu 7 hari kerja tersebut pihak Direktur PT ES Hupindo masih mengabaikan dan tidak melaksanakan kewajibannya, DPC LSM KCBI Deli Serdang menegaskan akan mengambil empat langkah tindakan hukum dan aksi keorganisasian secara tegas.
​Langkah pertama, LSM KCBI akan melayangkan desakan resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) dan Disnaker Provinsi Sumatera Utara untuk mencabut izin operasional bisnis PT ES Hupindo secara permanen.
​Langkah kedua, organisasi akan mendesak jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) beserta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk segera menutup seluruh aktivitas operasional PT ES Hupindo sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
​Langkah ketiga, tim hukum LSM KCBI akan melayangkan surat peringatan resmi kedua yang ditujukan secara langsung kepada Direktur PT ES Hupindo di markas pimpinan perusahaan.
​Langkah keempat, LSM KCBI akan menindaklanjuti laporan ke Ombudsman Republik Indonesia serta membuat laporan resmi ke instansi Aparat Penegak Hukum terkait dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan dan dugaan pengabaian hak-hak kemanusiaan.
​”Kami akan kawal sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah dengan Direktur perusahaan yang zalim. Tutup saja jika tidak becus menghargai hak pekerja! Jangan uji kesabaran masyarakat Deli Serdang,” tutup Sarman dengan nada tegas.
LSM KCBI Deli Serdang berikrar akan terus berdiri di garis terdepan bersama keluarga almarhum hingga seluruh hak normatif yang diperjuangkan dapat diterima secara utuh dan adil.
Sumber: DPC LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Deli Serdang







