
TANGERANG, thewasesanews.com – Polsek Cisoka ringkus penjual obat keras ilegal berinisial FZ (23) yang kedapatan menyimpan ratusan butir obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Tramadol di sebuah toko depan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Minggu (2/8/2026) dini hari. Penangkapan yang dilancarkan jajaran aparat Polsek Cisoka Polresta Tangerang tersebut berhasil membongkar modus operandi licik pelaku yang berupaya mengelabui petugas dengan mengemas dan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam wadah pembuangan sampah.
​Dalam penindakan hukum tersebut, jajaran kepolisian menyita barang bukti berupa 270 butir obat keras jenis Hexymer serta 6 butir Tramadol siap edar. Pengungkapan kasus peredaran gelap sediaan farmasi tanpa izin ini menjadi bagian dari komitmen tegas Polresta Tangerang dalam memberantas peredaran obat-obatan keras yang marak menyasar kalangan remaja dan masyarakat umum di wilayah Kabupaten Tangerang.
​Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengonfirmasi penangkapan tersangka FZ yang terbukti menguasai ratusan butir obat keras tanpa kualifikasi maupun izin resmi dari pihak berwenang. Pelaku disinyalir sengaja memanfaatkan keramaian kawasan di sekitar stasiun kereta api sebagai titik distribusi dan transaksi penjualan ilegal.

​”Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam. Tersangka FZ kami amankan lantaran kedapatan memiliki 270 butir obat keras jenis Hexymer dan 6 butir Tramadol yang diduga kuat dijual secara ilegal,” tegas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, di Tangerang, Minggu (2/8/2026).
​Indra Waspada menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus peredaran obat terlarang ini berawal dari laporan dan informasi akurat yang disampaikan oleh masyarakat setempat. Warga yang merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi obat-obatan berbahaya di lokasi tersebut kemudian melaporkannya kepada aparat kepolisian.
​Merespons laporan tersebut, tim penyidik Polsek Cisoka langsung bergerak melancarkan observasi dan penyelidikan mendalam di sekitar area toko depan Stasiun Tigaraksa. Setelah mengantongi bukti-bukti awal yang kuat mengenai keberadaan barang haram dan gerak-gerik mencurigakan dari terduga pelaku, petugas di lapangan langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan.
​”Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terukur. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, petugas kemudian melakukan penangkapan. Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Indra Waspada.
Saat ini, pemuda berinisial FZ beserta seluruh barang bukti obat keras telah diamankan di Markas Polsek Cisoka guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar pemasok utama yang menyuplai ratusan butir Hexymer dan Tramadol tersebut kepada tersangka.
​Atas perbuatannya mengedarkan sediaan farmasi ilegal, tersangka FZ dijerat dengan sangkaan pasal berlapis dalam UU Kesehatan terbaru. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara belasan tahun serta denda hingga miliaran rupiah atas pelanggaran distribusi obat keras.
​”Atas perbuatannya, tersangka FZ dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP. Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak hingga Rp5 miliar,” pungkas Kapolresta Tangerang.
Sumber: Konferensi Pers & Keterangan Resmi Polresta Tangerang








