LSM KCBI Desak Usut Pemilik Tambang Batubara Ilegal OKUT. - thewasesanews.com

Tahan 368 Ton Batubara Ilegal, LSM KCBI Desak Polres OKU Timur Usut Pemilik Tambang dan 9 Pemilik Truk

​"Ini bukan kecelakaan. Ini skenario rapi. Batubara dari lubang ilegal Muara Enim, dikawal surat jalan bodong PT TOBABA dan PT LKA, lalu jalan mulus ke OKUT. Kalau yang diperiksa cuma sopir, berarti negara kalah sama mafia! Pertanyaannya: kenapa sembilan truk bisa jalan ratusan kilometer dari Muara Enim ke OKUT tanpa dicegat? Ada siapa di balik ini?" tegas Ketua Korwil LSM KCBI Prov. Sumsel, Eri Widosen, Minggu (12/07/2026).

MARTAPURA, Thewasesanews.com – LSM KCBI desak usut pemilik tambang batubara ilegal OKUT dan meminta aparat penegak hukum tidak menjadikan para sopir sebagai tumbal dalam pengungkapan kasus pengangkutan batubara tanpa izin. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Korwil Provinsi Sumatera Selatan menduga kuat adanya praktik kongkalikong mafia batubara lintas daerah Muara Enim–OKU Timur menyusul penahanan sembilan unit truk tronton bermuatan 368 ton batubara ilegal oleh Satreskrim Polres OKU Timur pada Rabu (10/07/2026).

​Ketua Korwil LSM KCBI Provinsi Sumatera Selatan, Eri Widosen, menegaskan bahwa penangkapan sembilan armada angkutan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar aktor intelektual, pemilik tambang, hingga jajaran direksi perusahaan penadah. Pihaknya menilai pengiriman batubara ilegal dalam jumlah masif dari lubang tambang tanpa izin di Muara Enim hingga menembus wilayah OKU Timur tidak mungkin berdiri sendiri tanpa ada keterlibatan pihak berkuasa.

LSM KCBI Desak Usut Pemilik Tambang Batubara Ilegal OKUT. - thewasesanews.com

​Berdasarkan temuan di lapangan, pengangkutan ribuan ton komoditas tambang tersebut diduga kuat menggunakan dokumen surat jalan fiktif atas nama dua perusahaan, yakni PT TOBABA dan PT LKA. Modus pemalsuan dokumen angkut ini disinyalir menjadi sarana untuk mengubah status batubara ilegal seolah-olah menjadi komoditas legal agar lolos dari pemeriksaan petugas di sepanjang perlintasan jalan raya.

LSM KCBI Desak Usut Pemilik Tambang Batubara Ilegal OKUT. - thewasesanews.com

​”Ini bukan kecelakaan. Ini skenario rapi. Batubara dari lubang ilegal Muara Enim, dikawal surat jalan bodong PT TOBABA dan PT LKA, lalu jalan mulus ke OKUT. Kalau yang diperiksa cuma sopir, berarti negara kalah sama mafia! Pertanyaannya: kenapa sembilan truk bisa jalan ratusan kilometer dari Muara Enim ke OKUT tanpa dicegat? Ada siapa di balik ini?” tegas Ketua Korwil LSM KCBI Prov. Sumsel, Eri Widosen, Minggu (12/07/2026).

Menanggapi penanganan kasus tersebut, LSM KCBI melayangkan lima poin tuntutan resmi kepada Polres OKU Timur. Tuntutan tersebut meliputi penetapan tersangka bagi pemilik lokasi tambang ilegal di Muara Enim, penyidikan komprehensif terhadap jajaran direksi PT TOBABA dan PT LKA, penetapan sembilan pemilik truk armada angkutan sebagai tersangka penadah, pembentukan tim gabungan penertiban tambang, serta transparansi gelar perkara kepada publik.

LSM KCBI Desak Usut Pemilik Tambang Batubara Ilegal OKUT. - thewasesanews.com

​LSM KCBI menegaskan memberi batas waktu 3×24 jam kepada jajaran kepolisian untuk mengembangkan penyidikan di luar tingkatan pengemudi angkutan. Apabila proses penegakan hukum dinilai tidak menyentuh akar permasalahan dan para aktor pemodal, pihak LSM KCBI menyatakan siap mengerahkan massa untuk menggelar aksi unjuk rasa serta melaporkan dugaan pembiaran ini ke tingkat Bareskrim Polri, KPK, hingga Presiden.

LSM KCBI Desak Usut Pemilik Tambang Batubara Ilegal OKUT. - thewasesanews.com

​”Catat! Apabila 3×24 jam sejak surat ini masuk, Polres OKUT tidak berani menetapkan tersangka di atas sopir, maka LSM KCBI Sumsel akan turun ke jalan. Kami akan duduki Mapolres OKUT dan Mapolda Sumsel. Kami akan laporkan pembiaran ini ke Bareskrim, KPK, dan Presiden! Cukup sudah rakyat Sumsel dirampok dan lingkungan dihancurkan. Hukum harus tegak!” pangkas Eri Widosen.

Surat desakan dan tuntutan resmi dari LSM KCBI ini dilaporkan telah dilayangkan secara bersurat kepada Kapolda Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas ESDM tingkat Provinsi dan Kabupaten. Langkah ini ditempuh guna mendesak audit menyeluruh, penyegelan lokasi tambang ilegal, hingga pencabutan izin operasional perusahaan yang terbukti terlibat dalam rantai bisnis batubara ilegal tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sumber: Pernyataan Resmi DPD LSM KCBI Korwil Sumatera Selatan (Eri Widosen)

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!