
SURABAYA, The Wasesa News – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) resmi melayangkan ultimatum keras berdurasi 7×24 jam kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kredit Bank Jatim pada Senin (13/07/2026). Selain memberikan batas waktu penanganan, kelompok massa ini juga menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI sebagai bukti awal terjadinya indikasi fraud massal di tubuh bank plat merah tersebut. Penyerahan laporan di Kantor Kejati Jatim, Surabaya ini bertujuan mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran direksi serta komite kredit perseroan.
​Tuntutan terhadap pembenahan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini memuncak karena portofolio keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dinilai rusak akibat pelanggaran asas perbankan yang sehat. APMP JATIM mengidentifikasi adanya pemufakatan jahat dalam penyaluran kredit produktif komersial dan korporasi sepanjang Tahun Buku 2024 hingga Triwulan III 2025. Kebijakan manajemen tersebut dituding secara sengaja menabrak prinsip kehati-hatian (prudential banking) demi mencairkan dana segar kepada sejumlah debitur.
​Berdasarkan audit BPK RI, modus operandi yang berjalan diduga melibatkan manipulasi analisis kelayakan debitur secara terstruktur di tingkat internal. Pihak manajemen bank disinyalir tetap meloloskan pengajuan pinjaman bernilai jumbo meskipun agunan yang diajukan tidak memadai. Saat fasilitas kredit tersebut mulai macet, oknum pengambil kebijakan justru diduga melakukan penyuntikan kredit tambahan fiktif (top-up) demi menyembunyikan kebobrokan performa kinerja serta menyamarkan rasio kredit bermasalah perseroan.

​Direktur APMP JATIM, Acek Kusuma, menegaskan bahwa kejanggalan pengelolaan dana publik ini merupakan sebuah bentuk kejahatan finansial yang sistemis. Dampak manipulasi tersebut telah menguapkan modal daerah dalam jumlah fantastis dan merugikan keuangan negara secara masif.
​”Ini bukan salah urus biasa. Ini adalah modus kejahatan perbankan yang terstruktur. Agunan yang tidak memadai tetap diloloskan, bahkan saat kredit mulai macet, mereka sengaja menyuntikkan kredit top-up fiktif untuk menyembunyikan kebobrokan kinerja manajemen. Akibat pemufakatan jahat ini, uang rakyat yang bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota menguap menjadi kredit macet nyata dengan estimasi kerugian mencapai Rp569 Miliar hingga Rp596 Miliar,” tegas Direktur APMP JATIM, Acek Kusuma, di depan Gedung Kejati Jatim.
Kebocoran anggaran yang menembus lebih dari setengah triliun rupiah ini dinilai langsung memangkas hak dividen daerah yang semestinya masuk ke kas pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Hilangnya potensi pendapatan daerah tersebut berdampak pada tersendatnya pembiayaan pembangunan fasilitas publik di Jawa Timur. Atas dasar kerugian tersebut, APMP JATIM menuntut pertanggungjawaban mutlak secara hukum dan moral dari para pengambil kebijakan tertinggi di Bank Jatim.
​Selain mendesak pencopotan Direktur Utama Bank Jatim, sorotan tajam juga diarahkan kepada jajaran dewan komisaris, khususnya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhi Karyono. Selaku Komisaris Utama yang memegang mandat pengawasan, Sekdaprov dinilai gagal total dalam mengimplementasikan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Pembiaran terhadap melesatnya angka Non-Performing Loan (NPL) dianggap sebagai kelalaian fungsi kontrol yang fatal.
​Merespons mandeknya pengawasan tersebut, APMP JATIM secara terbuka meminta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk segera mengambil langkah taktis penyelamatan aset. Pemprov Jatim didesak mengagendakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) guna merombak total struktur direksi serta mengevaluasi posisi dewan komisaris.
​”Kami meminta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa agar segera menggelar RUPS Luar Biasa untuk mendepak Dirut Bank Jatim dan mengevaluasi total keberadaan Sekdaprov, Adhi Karyono di jajaran komisaris. Dokumen LHP BPK sudah di tangan jaksa. Jika dalam waktu satu minggu ke depan tidak ada progres konkret atau pemanggilan saksi-saksi kunci dari pihak komite kredit dan direksi, kami pastikan aliansi pemuda dan mahasiswa akan turun ke jalan dengan gelombang massa yang jauh lebih besar,” pungkas Acek.
Hingga naskah berita ini diturunkan, perwakilan APMP JATIM telah resmi menyelesaikan proses registrasi administrasi penyerahan dokumen pengaduan masyarakat (dumas) di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jatim. Pihak aliansi menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawalan ketat secara berkala atas jalannya penanganan berkas perkara ini demi memastikan tegaknya supremasi hukum. (C)
Sumber: Berkas Laporan Resmi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM)








