
SULABESI TENGAH, thewasesanews.com — Skandal BBM SPBU Sulabesi Tengah mencuat ke publik usai lembaga penyalur BBM resmi bernomor registrasi 86.977.17 tertangkap kamera secara terang-terangan melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax menggunakan jerigen plastik berskala besar hingga mencapai volume fantastis satu ton dengan memanfaatkan armada mobil pick-up berkanopi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, pada Jumat (21/8/2026).
​Praktik pengisian BBM skala tonase ke dalam puluhan jerigen plastik non-standar di fasilitas penyeberangan energi umum tersebut tidak hanya memicu gejolak serta kemarahan warga lokal dan praktisi hukum, melainkan dinilai sebagai bentuk dugaan kejahatan niaga dan pengangkutan migas terorganisasi yang merusak tata niaga hilir, merugikan ketertiban distribusi energi daerah, serta mengancam keselamatan jiwa masyarakat sekitar akibat pembiaran risiko kebakaran hebat.

​Berdasarkan rangkaian bukti dokumentasi foto dan rekaman video investigasi di lokasi kejadian, sebuah armada kendaraan bak terbuka jenis Suzuki Carry bernomor polisi DG 8131 C tampak dipenuhi tumpukan jerigen kapasitas besar yang disusun rapi di atas bak armada berkanopi kuning.
​Secara kasatmata, sejumlah oknum pengangsu dengan leluasa memasukkan nozzle pengisian BBM jenis Pertamax secara berulang kali langsung ke dalam wadah-wadah penampung non-standar berbahan dasar plastik tersebut tanpa halangan.

​Ironisnya, pemandangan mencolok yang berpotensi memicu ledakan hebat akibat ancaman bahaya akumulasi listrik statis ini dilayani secara terbuka dan santai oleh petugas operator SPBU 86.977.17 di siang bolong, tanpa mengindahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan kerja maupun peraturan perundang-undangan negara yang berlaku.
​Sikap pembiaran dan keberanian operator SPBU dalam melayani pengisian jerigen borongan berskala tonase ini menguatkan kecurigaan dan presumsi publik mengenai adanya garansi keamanan, pemufakatan jahat, atau pembekingan dari oknum-oknum berwenang yang tidak bertanggung jawab di balik layar.
​Tanpa adanya jaminan perlindungan atau konsesi dari pihak tertentu, sangat tidak rasional bagi sebuah lembaga penyalur resmi SPBU untuk berani menabrak aturan hukum pidana negara dan instruksi tegas direksi PT Pertamina (Persero) secara terang-terangan di hadapan publik.
​Guna menjaga prinsip keberimbangan berita (cover both sides) serta menjalankan kewajiban konfirmasi sesuai kaidah jurnalistik presisi, tim pers telah berulang kali berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak perwakilan pengelola SPBU 86.977.17 berinisial YU melalui sambungan telepon seluler maupun pesan singkat aplikasi WhatsApp.

​Namun, hingga berita investigasi ini ditayangkan, nomor telepon seluler milik YU berada dalam kondisi tidak aktif dan sengaja memblokir akses komunikasi, sehingga penjelasan resmi maupun konfirmasi dari pihak pengelola SPBU belum dapat diperoleh secara proporsional.
​Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip profesionalisme pers, Redaksi Wasesanews.com secara terbuka memberikan ruang dan kesempatan seluas-luasnya bagi pihak pengelola SPBU bernomor registrasi 86.977.17 maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan, tanggapan, serta Hak Jawab atau Hak Koreksi.
​Penyiapan ruang Hak Jawab ini dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan amanat Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Kode Etik Jurnalistik (KEJ) demi menjamin hak masyarakat atas informasi yang jujur, adil, berimbang, dan akurat.
​Meskipun BBM jenis Pertamax dikategorikan sebagai Jenis BBM Umum (JBU) atau bahan bakar non-subsidi, praktik pengisian borongan menggunakan puluhan jerigen plastik tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun aturan niaga migas nasional.
​Adanya anggapan atau asumsi liar bahwa komoditas BBM non-subsidi bebas diperjualbelikan secara grosir tanpa batas menggunakan wadah rakitan merupakan bentuk kesesatan berpikir dan pemahaman yang sangat keliru terhadap regulasi tata niaga minyak dan gas bumi di Indonesia.
​Status BBM non-subsidi sama sekali tidak memberikan imunitas atau kekebalan hukum bagi lembaga penyalur resmi seperti SPBU untuk menjelmakan dirinya sebagai agen distributor grosir atau tempat pasokan bagi para pengecer ilegal tanpa izin usaha niaga.

​SPBU didirikan dan diverifikasi oleh pemerintah serta Pertamina khusus untuk melayani konsumen akhir (end-user) pada sektor kendaraan bermotor, bukan dialokasikan sebagai tempat “kulakan” atau penimbunan bahan bakar skala tonase untuk diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan pribadi secara tidak sah.
​Secara eksplisit, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah mengatur sanksi pidana yang sangat berat bagi setiap bentuk kegiatan niaga dan pengangkutan BBM tanpa izin sah dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
​Dalam Pasal 23 juncto Pasal 53 huruf d UU Migas, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha niaga BBM tanpa Perizinan Berusaha yang sah dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
​Ketentuan pidana ini berlaku tegas bagi siapa saja—termasuk pengelola SPBU dan pihak ketiga—yang memperjualbelikan komoditas BBM secara ilegal tanpa mengantongi dokumen izin niaga resmi dari otoritas berwenang.
​Selanjutnya, ditinjau dari aspek pengangkutan, Pasal 53 huruf b UU Migas menegaskan bahwa kegiatan pengangkutan BBM skala besar menggunakan kendaraan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pengangkutan yang sah diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
​Penggunaan armada mobil pick-up Suzuki Carry bernomor polisi DG 8131 C yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM hingga kisaran satu ton tanpa dilengkapi dokumen keselamatan pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) jelas-jelas menabrak ketentuan hukum pidana tersebut.
​Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi juga memberikan mandat tegas bahwa fasilitas SPBU ditugaskan secara khusus untuk menyalurkan BBM kepada konsumen akhir secara langsung.
​Tindakan mendistribusikan BBM dalam jumlah tonase ke wadah jerigen untuk kepentingan komersial eceran tanpa kelengkapan dokumen perizinan merupakan bentuk pelanggaran tata niaga hilir migas yang merusak rantai pasok dan membahayakan iklim usaha yang sehat di wilayah Maluku Utara.
​Ditinjau dari aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan, Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) PT Pertamina (Persero) melarang keras segala bentuk pengisian BBM jenis apa pun ke dalam jerigen berbahan dasar plastik di area dispenser SPBU.
​Gesekan cairan bahan bakar dengan dinding wadah plastik saat proses pengisian berlangsung sangat rentan menimbulkan akumulasi listrik statis yang sanggup memicu percikan api dan memantik ledakan serta kebakaran hebat yang mengancam keselamatan jiwa para petugas, konsumen lain, maupun pemukiman warga di sekitar area SPBU.
​Maraknya praktik penyimpangan yang meresahkan ini mendorong masyarakat luas mendesak Kapolda Maluku Utara bersama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut untuk segera mengambil langkah penegakan hukum secara cepat, tegas, objektif, dan transparan.
​Aparat Kepolisian didesak untuk tidak ragu segera membentangkan garis polisi (police line) di area SPBU 86.977.17 Sulabesi Tengah, menyita armada mobil Suzuki Carry DG 8131 C beserta tumpukan jerigen sebagai barang bukti kejahatan pidana migas, serta mengamankan dan memeriksa seluruh oknum yang terlibat dalam rantai transaksi haram tersebut.
​Langkah tegas serupa dituntut dari jajaran manajemen PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua-Maluku dan Sales Area Maluku Utara. Pertamina didesak untuk tidak sekadar memberikan teguran formal, melainkan menjatuhkan sanksi administratif terberat berupa skorsing pasokan, Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), hingga pencabutan izin operasional SPBU 86.977.17 apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran fatal secara berulang.
​Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula beserta BPH Migas juga didesak untuk memperketat pengawasan di lapangan agar penyaluran BBM tidak dijadikan ajang bancakan oleh para spekulan dan oknum pemilik SPBU nakal.
​Pembongkaran jaringan niaga BBM ilegal di SPBU Sulabesi Tengah ini harus dilakukan secara tuntas hingga menyasar oknum pembeking di balik layar demi menjamin kepatuhan hukum, kewibawaan negara, serta keselamatan masyarakat di wilayah Kepulauan Sula.
​”Kaperwil Wasesanews.com Maluku Utara telah melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada perwakilan pengelola SPBU 86.977.17 berinisial YU melalui sambungan telepon dan pesan singkat, namun hingga berita investigasi ini diterbitkan nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi Wasesanews.com secara terbuka memberikan ruang dan kesempatan seluas-luasnya bagi pihak pengelola SPBU maupun pihak terkait untuk menyampaikan Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun klarifikasi resmi atas pemberitaan ini. Kami juga mendesak Kapolda Maluku Utara melalui Ditreskrimsus Polda Malut serta PT Pertamina Patra Niaga untuk segera turun tangan memproses hukum dugaan kejahatan migas dan penyelewengan Pertamax 1 ton di SPBU Sulabesi Tengah ini secara transparan dan tanpa pandang bulu,” tegas Pemimpin Redaksi WasesaNews dalam penyataan resminya, Selasa (25/8/2026).
Sumber: Hasil Investigasi Lapangan & Dokumentasi WasesaNews





