
DEPOK, thewasesanews.com – pwoin depok bentuk panitia paralegal sebagai langkah konkret untuk memperkuat literasi, edukasi, serta pendampingan hukum bagi masyarakat luas melalui rapat pembentukan yang digelar secara resmi di Rumah Makan Sadesa, Jalan Boulevard Grand Depok City, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (14/8/2026).
Langkah strategis yang diambil oleh Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOIN) Kota Depok ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan organisasi dalam merespons tingginya kebutuhan masyarakat akan pemahaman dan bantuan hukum mendasar di tingkat tapak.
Pembentukan panitia paralegal tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut langsung dari kesuksesan agenda sosialisasi dan diskusi publik sebelumnya yang membahas mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, serta tata cara penanganan sengketa pers.
Hadir sebagai narasumber utama dalam forum konsolidasi tersebut, praktisi sekaligus akademisi hukum kenamaan Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., memaparkan secara komprehensif mengenai urgensi pembentukan wadah paralegal di tengah dinamika sosial masyarakat perkotaan.
Dr. I Made Subagio menegaskan bahwa program pelatihan dan pembentukan paralegal menjadi instrumen krusial dalam membangun kesadaran hukum masyarakat agar mereka tidak merasa asing atau terintimidasi ketika berhadapan dengan masalah hukum.
“Untuk itu, perlu dibuatkan pelatihan paralegal untuk pembinaan hukum kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk pendampingan terhadap kasus-kasus di tengah masyarakat,” ujar Dr. I Made Subagio.
Rapat pembentukan panitia paralegal tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PWOIN Kota Depok Benny Gerungan, serta dihadiri oleh Ketua Aliansi Pendidikan Indonesia (API) Mulyadi Pranowo, S.E., M.M., beserta belasan jurnalis dari berbagai media online lokal dan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. I Made Subagio menjelaskan bahwa paralegal memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pemberdayaan hukum masyarakat, mengingat tidak semua warga memiliki akses langsung ke advokat atau penasihat hukum profesional saat menghadapi masalah awal.
“Ini pembelajaran, bahwa masyarakat itu bisa dan boleh memberikan pendampingan hukum,” tegas Dr. I Made Subagio di hadapan para pengurus dan jurnalis yang hadir.
Lebih lanjut, I Made membeberkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan beragamnya kompleksitas persoalan hukum yang kerap terjadi di tengah permukiman warga sehari-hari.
Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur, perselisihan gugatan perceraian, sengketa kepemilikan tanah, pelanggaran hak perlindungan konsumen, hingga berbagai macam tindak pidana kriminal umum lainnya.
Melihat spektrum permasalahan yang luas tersebut, kehadiran paralegal yang terlatih diharapkan mampu menjembatani pemahaman warga, sekaligus memberikan pertolongan pertama berupa pendampingan hukum non-litigasi.
I Made juga menekankan pentingnya penguasaan materi hukum dasar bagi para calon paralegal, terutama mengenai perbedaan prinsipil antara hukum pidana dan hukum acara, serta aspek formil dan materiil dalam penegakan hukum.
“Perlu dipahami juga hukum pidana dan hukum acara, apa itu formil dan materiilnya. Intinya adalah, bagaimana masyarakat itu mengenal proses hukum,” pungkas Dr. I Made Subagio.
Sementara itu, Ketua PWOIN Kota Depok Benny Gerungan menyambut positif arahan serta pendampingan dari Dr. I Made Subagio dalam pembentukan panitia paralegal ini.
Benny mengutarakan bahwa jurnalis online yang tergabung dalam PWOIN tidak hanya bertugas meliput dan mempublikasikan berita, melainkan juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengedukasi masyarakat di wilayah tugasnya.
Dengan terbentuknya Panitia Paralegal PWOIN Kota Depok, organisasi media ini menargetkan pelaksanaan program pelatihan paralegal secara sistematis yang nantinya dapat diikuti oleh perwakilan warga, pemuda, dan tokoh masyarakat lokal.
Melalui sinergi antara pers, praktisi hukum, dan organisasi pendidikan seperti Aliansi Pendidikan Indonesia, program ini diharapkan melahirkan agen-agen sadar hukum di setiap kelurahan di Kota Depok.
Upaya kolaboratif ini dirancang guna memangkas kesenjangan informasi hukum serta menghapuskan rasa takut masyarakat ketika ingin memperjuangkan hak-hak konstitusional mereka.
Pada akhirnya, PWOIN Kota Depok optimistis bahwa keberadaan paralegal berbasis komunitas ini akan memperkuat penegakan keadilan sosial serta mewujudkan masyarakat Kota Depok yang semakin melek hukum dan berdaya.
Sumber: Rapat Konsolidasi PWOIN Kota Depok & Praktisi Hukum








