polres metro tangerang kota bekuk komplotan curanmor bersenpi. - thewasesanews.com

Unit Jatanras Polres Metro Tangerang Kota Bekuk Komplotan Curanmor Bersenjata Api yang Beraksi Empat Kali di Cipondoh dan Ciledug

​"Kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para tersangka. Dari hasil pengembangan, dua tersangka berhasil kami amankan," kata Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi dalam keterangannya kepada awak media.

TANGERANG, thewasesanews.com – polres metro tangerang kota bekuk komplotan curanmor bersenpi yang kerap meresahkan masyarakat melalui tindakan penggerebekan oleh Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota terhadap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api di kawasan Sudimara Barat, Ciledug, Kota Tangerang, Jumat (14/8/2026).

​Pengungkapan kasus kejahatan konvensional bernilai tinggi ini berhasil meringkus dua tersangka utama dari komplotan penjahat jalanan tersebut, sementara satu orang anggota jaringan lainnya resmi dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

​Dua tersangka yang berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian masing-masing berinisial AS (25) yang bertindak sebagai pemetik atau eksekutor pencurian di lapangan, serta AGS (33) yang berperan sebagai joki sepeda motor sekaligus bertugas mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian perkara.

​Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial S hingga kini masih dalam buruan intensif petugas Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota karena berhasil melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung.

polres metro tangerang kota bekuk komplotan curanmor bersenpi. - thewasesanews.com

​Pelaksana Harian (Plh.) Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menguraikan bahwa pengungkapan komplotan ini berawal dari penanganan laporan polisi terkait tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Vario di kawasan Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada 7 Juli 2026 lalu.

​Menindaklanjuti laporan korban tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan serangkaian langkah penyidikan komprehensif, pengumpulan bahan keterangan, analisis rekaman kamera pengawas, hingga olah tempat kejadian perkara secara intensif.

​Dari hasil pengembangan penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi profil serta pola pergerakan komplotan pencuri spesialis sepeda motor yang disinyalir selalu dibekali senjata api dalam setiap aksi kejahatannya.

​”Kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para tersangka. Dari hasil pengembangan, dua tersangka berhasil kami amankan,” kata Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi dalam keterangannya kepada awak media.

Proses penangkapan terhadap para tersangka akhirnya dieksekusi oleh tim penyidik pada Kamis (13/8/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Ciledug.

​Pada saat penangkapan dilakukan, petugas mendapati para pelaku sedang memantau situasi dan diduga kuat hendak kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor di area permukiman warga di kawasan Sudimara Barat, Ciledug.

​Namun, rencana kejahatan para pelaku seketika berantakan setelah mereka menyadari keberadaan tim buser kepolisian yang sudah mengintai pergerakan mereka di sekitar lokasi.

​Mengetahui kehadiran petugas, ketiga pelaku langsung berupaya melarikan diri secara terpisah guna menghindari kejaran tim penyidik di lapangan.

​Dalam proses pengejarannya, ketegasan dan kesiapan petugas di lapangan berhasil melumpuhkan serta menangkap dua tersangka, yakni AS dan AGS, tanpa sempat memberikan perlawanan yang membahayakan.

​Kendati demikian, salah seorang pelaku berinisial S berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas dengan mengendarai sepeda motor yang mereka gunakan sebagai sarana operasional saat beraksi.

​Usai melumpuhkan kedua tersangka, tim Jatanras langsung melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan para pelaku di lokasi penangkapan.

​Dari hasil penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang terbilang sangat berbahaya dari tangan kedua tersangka.

​Petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan siap tembak beserta lima butir amunisi tajam jenis FN yang disimpan pelaku untuk menakut-nakuti maupun melukai korban jika aksinya terpergok.

​Selain senjata api rakitan dan amunisi, kepolisian juga menyita alat perkakas kejahatan berupa kunci T, beberapa mata kunci T yang diruncingkan, kunci magnet, serta kunci L yang digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan target.

​Petugas turut mengamankan sejumlah unit telepon seluler milik tersangka, beberapa pasang kunci sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang terbukti merupakan hasil kejahatan dari lokasi pencurian di kawasan Cipondoh.

​Keberadaan senjata api rakitan tersebut mengonfirmasi tingkat kerawanan dari komplotan ini saat menjalankan tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

​”Senjata api tersebut diduga biasa digunakan para tersangka saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujar Eko Bagus Riyadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan tim penyidik, komplotan tersangka ini mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sedikitnya sebanyak empat kali di berbagai titik di wilayah Cipondoh dan Ciledug.

​Setiap kali berhasil memetik kendaraan dari tempat kejadian perkara, sepeda motor hasil curian tersebut langsung dijual kepada pelaku S yang kini berstatus DPO dan bertindak sebagai penadah sekaligus bagian dari jaringan pencurian tersebut.

​Dari setiap unit kendaraan sepeda motor yang berhasil digondol dan dijual, masing-masing tersangka mendapatkan pembagian uang hasil kejahatan sebesar kurang lebih Rp1 juta.

​Saat ini penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan para tersangka pada lokasi kejadian perkara (TKP) lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

​Pengembangan kasus juga difokuskan untuk memetakan jaringan penadah tingkat atas yang menampung kendaraan hasil kejahatan dari komplotan bersenjata api ini.

​”Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari DPO, menelusuri TKP lainnya, serta memburu pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian,” kata Eko Bagus Riyadi.

Atas tindakan kejahatan yang terorganisir dan membahayakan keselamatan jiwa masyarakat tersebut, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

​Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kualifikasi khusus, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun.

Sumber: Polres Metro Tangerang Kota

Avatar photo
Dian Pramudja

Leave a Reply

error: Content is protected !!