pelaku curanmor bawa celurit dicokok jatanras. - thewasesanews.com

Belum Sempat Beraksi, Pelaku Curanmor Bawa Celurit Dicokok Jatanras Polres Metro Tangerang Kota

​"Tersangka kedapatan membawa celurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor saat diamankan, di mana dari hasil pemeriksaan kasus ini kemudian dikembangkan ke sejumlah lokasi pencurian seperti Jatiuwung dan Karawaci. Kami tidak berhenti pada satu tersangka saja, setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain termasuk penadah dan jaringan yang terlibat guna memutus rantai curanmor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," tegas Kasat Reskrim AKBP Parikhesit bersama Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi, Minggu (23/8/2026).

TANGERANG, thewasesanews.com — Pelaku Curanmor Bawa Celurit Dicokok Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota saat kedapatan memfasilitasi aksi kejahatannya dengan senjata tajam serta perlengkapan kunci rakitan sebelum sempat melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor berikutnya di wilayah Kota Tangerang, Minggu (23/8/2026).

​Penangkapan terhadap pria paruh baya berinisial IS (36) tersebut berhasil dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Kriminal Umum (Krimum/Jatanras) di bawah pimpinan IPDA Algifari Hafiz dalam sebuah operasi penyisiran lapangan pada Kamis malam (20/8/2026).

​Keberhasilan penindakan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor yang kian diintensifkan oleh jajaran kepolisian di wilayah hukum Kota Tangerang.

​Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan secara terukur di lapangan, petugas menemukan barang bukti berbahaya berupa satu bilah celurit tajam yang sengaja disembunyikan tersangka di dalam bagasi jok sepeda motor.

​Selain senjata tajam jenis celurit, tim Opsnal Jatanras juga berhasil menyita kunci rakitan jenis T beserta beberapa buah mata kuncinya yang diduga kuat disiapkan tersangka sebagai sarana pembobol stop kontak kendaraan sasaran.

​Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya dari tangan tersangka, meliputi dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana mobilitas, serta dokumen BPKB dan STNK kendaraan milik korban beserta kunci kontaknya.

pelaku curanmor bawa celurit dicokok jatanras. - thewasesanees.com

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan introgasi penyidikan di markas kepolisian, tersangka IS mengakui bahwa dirinya telah berulang kali melancarkan aksi pencurian sepeda motor di berbagai titik rawan kejahatan.

​Aksi pencurian kendaraan bermotor yang pernah dieksekusi tersangka di antaranya berlokasi di wilayah Kecamatan Jatiuwung serta kawasan pemukiman di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

​Salah satu titik lokasi kejadian perkara yang berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian berada di kawasan Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

​Dalam menjalankan aksinya di lapangan, tersangka IS tidak bergerak sendirian, melainkan berkolaborasi dengan seorang rekannya berinisial Pudin yang hingga kini masih dalam perburuan intensif jajaran kepolisian.

​Dari sepeda motor hasil curian di kawasan Karawaci tersebut, para pelaku lantas melarikannya ke wilayah luar daerah untuk dijual kepada seorang penadah berinisial K di Kabupaten Pandeglang, Banten.

​Kendaraan roda dua hasil kejahatan tersebut dijual dengan harga Rp4 juta, di mana tersangka IS mendapat bagian sebesar Rp2 juta dari hasil pembagian uang haram tersebut.

​Uang hasil kejahatan pencurian itu kemudian digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli sejumlah pakaian yang saat ini telah disita penyidik sebagai barang bukti pendukung.

​Kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan satu tersangka saja, melainkan terus melacak keberadaan jaringan penadah serta pelaku lain yang diduga terlibat dalam pusaran kejahatan ini.

​Langkah tegas ini diambil guna memutus rantai distribusi serta jaringan kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat di kawasan industri dan pemukiman Tangerang.

​Penyidik Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota kini tengah melakukan pemberkasan perkara secara maraton guna melengkapi syarat formil dan materiil penuntutan hukum.

​Atas perbuatan pidana yang dilakukannya, tersangka IS kini harus mendekam di sel tahanan kepolisian dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

​Ancaman hukuman pidana yang membayangi tersangka cukup berat, yakni hukuman penjara paling lama hingga 7 tahun masa kurungan.

​Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas ke kantor polisi terdekat.

​”Tersangka kedapatan membawa celurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor saat diamankan, di mana dari hasil pemeriksaan kasus ini kemudian dikembangkan ke sejumlah lokasi pencurian seperti Jatiuwung dan Karawaci. Kami tidak berhenti pada satu tersangka saja, setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain termasuk penadah dan jaringan yang terlibat guna memutus rantai curanmor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Kasat Reskrim AKBP Parikhesit bersama Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi, Minggu (23/8/2026).

Proses perburuan terhadap pelaku Pudin dan penadah berinisial K terus dilakukan secara intensif di lapangan oleh tim Jatanras Polres Metro Tangerang Kota demi menjamin rasa aman dan ketertiban bagi seluruh warga masyarakat Kota Tangerang.

Sumber: Polres Metro Tangerang Kota

Avatar photo
Sri Nurhaeni

Leave a Reply

error: Content is protected !!