polres kepulauan sula ungkap pembunuhan riswan umasugi. - thewasesanews.com

Polisi Ungkap Misteri Kematian Riswan Umasugi di Kepulauan Sula, Tiga Tersangka Penganiayaan Hingga Tewas Ditangkap

​"Melihat korban berada di dalam kamar bersama MT, hal tersebut membuat AT marah. Reno kemudian menendang pintu kamar, memukul, dan melakukan pengeroyokan terhadap korban. Mereka tidak menggunakan benda tumpul maupun benda tajam, tetapi hanya menggunakan tangan kosong hingga korban meninggal dunia," jelas Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Kepulauan Sula, Jumat (21/8/2026).

SANANA, thewasesanews.com — Polres Kepulauan Sula Ungkap Pembunuhan Riswan Umasugi, warga Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang dilaporkan tewas pada Minggu (16/8/2026) lalu. Tiga orang tersangka berhasil diringkus dan resmi ditahan setelah terbukti bersekongkol melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan tewasnya korban, serta berupaya merekayasa tempat kejadian perkara guna menyembunyikan jasadnya pada Jumat (21/8/2026).

​Tiga tersangka yang diringkus oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula tersebut masing-masing berinisial AT, FAR alias Reno, dan seorang wanita berinisial MT. Ketiga pelaku diketahui merupakan warga Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan. Pengungkapan kasus pembunuhan ini disampaikan secara terbuka oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, melalui konferensi pers resmi di Mapolres Kepulauan Sula.

polres kepulauan sula ungkap pembunuhan riswan umasugi. - thewasesanews.com

​Kronologi kasus bermula pada Sabtu (15/8/2026) malam, ketika korban menghadiri pesta di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, dan mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya. Sekitar pukul 02.15 WIT, korban berpindah ke rumah tersangka MT untuk melanjutkan pesta miras. Sempat kembali ke area pesta pada pukul 04.00 WIT, korban bersama rekan-rekannya balik lagi ke rumah MT sekitar pukul 06.00 WIT.

​Situasi berubah memanas sekitar pukul 06.30 WIT setelah tiga teman korban meninggalkan lokasi. Tersangka Reno yang sempat keluar menghirup udara segar dipanggil oleh tersangka AT untuk melihat ke dalam kamar bagian belakang. Di dalam kamar tersebut, AT dan Reno mendapati korban tengah berada bersama MT dalam posisi melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

​Melihat adegan tersebut, tersangka AT tersulut emosi dan marah besar. Tersangka Reno lantas menendang pintu kamar hingga terbuka, lalu bersama-sama AT mengeroyok korban secara beruntun menggunakan tangan kosong. Pukulan beruntun ke bagian vital tubuh korban membuat Riswan Umasugi mendadak hilang kesadaran hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir di tempat kejadian.

polres kepulauan sula ungkap pembunuhan riswan umasugi. - thewasesanews.com

​Mendapati korban sudah tidak bernapas dan tewas, ketiga tersangka diselimuti kepanikan. Mereka lantas menyusun rencana jahat untuk menyembunyikan jenazah korban. Menggunakan mobil rental, para pelaku mengangkut jasad korban dan berkeliling mencari lokasi persembunyian sebelum akhirnya menumpahkan mayat korban di area semak-semak belakang SD Inpres Desa Waihama.

​Tak berhenti di situ, tersangka MT sempat menggasak uang tunai milik korban sebesar Rp3 juta. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan sebesar Rp250 ribu untuk membayar sewa mobil rental, sedangkan sisa uang sebesar Rp2.750.000 ditransfer ke rekening pribadi MT melalui jasa BRI Link.

​Guna mengelabui proses penyelidikan kepolisian, tersangka Reno diminta membawa sepeda motor milik korban ke lokasi pembuangan mayat. Sepeda motor tersebut kemudian diletakkan secara sengaja tepat di atas jenazah korban guna menyamarkan peristiwa tersebut seolah-olah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.

​Usai melancarkan aksinya, para tersangka membawa mobil rental ke kawasan sungai Desa Fogi untuk mencuci dan menghilangkan sisa bercak darah korban yang menempel pada kendaraan. Mobil bersih tersebut kemudian dikembalikan kepada pemilik rental sebelum ketiga pelaku melarikan diri ke kediaman mereka.

polres kepulauan sula ungkap pembunuhan riswan umasugi. - thewasesanews.com

​Dalam proses penangkapan dan penyidikan, Satreskrim Polres Kepulauan Sula turut menyita sejumlah barang bukti vital. Barang bukti tersebut di antaranya baju kemeja batik, celana jeans, baju jersey, kunci mobil rental, kunci sepeda motor korban, sisa uang tunai, serta kartu ATM milik tersangka MT yang digunakan dalam proses transaksi.

​Atas perbuatan keji dan berencana tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (3) serta Pasal 46 ayat (3) juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pihak Polres Kepulauan Sula menegaskan akan mengawal penanganan kasus pembunuhan ini secara transparan dan tuntas hingga proses persidangan di pengadilan.

​”Melihat korban berada di dalam kamar bersama MT, hal tersebut membuat AT marah. Reno kemudian menendang pintu kamar, memukul, dan melakukan pengeroyokan terhadap korban. Mereka tidak menggunakan benda tumpul maupun benda tajam, tetapi hanya menggunakan tangan kosong hingga korban meninggal dunia,” jelas Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Kepulauan Sula, Jumat (21/8/2026).

Sumber: Konferensi Pers Polres Kepulauan Sula

Avatar photo
Tomi Umarama

Leave a Reply

error: Content is protected !!